Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag Fachrul Razi Harap Tak Ada Lagi Larangan Kebebasan Beribadah di Daerah

Menag Fachrul Razi Harap Tak Ada Lagi Larangan Kebebasan Beribadah di Daerah Menag Fachrul Razi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Agama Fachrul Razi meminta kepala daerah tak lagi melarang warga beribadah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Dia mengatakan, masyarakat mempunyai hak kebebasan beribadah dijamin konstitusi.

"Enggak boleh lah. Meski alasannya apa, alasannya kesepakatan, kesepakatan itu kan seolah lex specialis. Ndak boleh, amanat konstitusi enggak boleh ada lagi lex specialisnya," kata Fachrul di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (26/12).

Menurut dia, UUD 1945 menjamin semua warga negara memeluk agama dan melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing. Fachrul menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sependapat dengan hal itu.

Fachrul menuturkan tak boleh membuat keputusan yang bertentangan dengan konstitusi, sekalipun itu keputusan bersama di tingkat daerah. Dia pun meminta kepala daerah dan masyarakat memahami amanat konstitusi dan tidak boleh lagi dibuat lex specialisnya.

"Terkait semua pihak, khususnya kanwil agama dan semua pejabat daerah harus sepakat sama-sama tegas namanya amanat konstitusi itu enggak ada lain dilaksanakan dengan sebai-baiknya," jelas dia.

Larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, dugaan adanya larangan Natal bersama di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumatera Barat, hanya ramai di media sosial saja. Namun, nyatanya berlangsung aman.

"Alhamdulillah sekarang ya sampe saat ini ya, secara umum situasinya baik, apa yang disebut diskriminasi di berbagai daerah itu hanya ramai di media sosial. Seperti Sumatera Barat itu kan medsos aja yang rame," kata Mahfud ditemui di Jalan Widya Chadra V Jakarta Selatan, Rabu (25/12).

Untuk itu, dia meminta agar tak ada lagi kontroversi dalam perayaan Natal 2019 ini. Mahfud mengingatkan agar seluruh warga Indonesia tak saling mengganggu dan menghormati umat beragama.

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi itu juga meminta agar semua pihak menghentikan polemik larangan menyampaikan ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani. Dalam kesempatan ini, Mahfud sekaligus menyampaikan ucapan Selamat Hari Natal kepada warga Indonesia yang merayakannya.

"Tidak usah saling mengganggu, saling menghormati. Enggak usah mengungkapkan 'mengucapkan Natal itu enggak boleh'," jelas dia.

"Maka melalui Anda semua, mengucapkan selamat Natal kepada saudara-saudara saya yang beragama nasrani dan mudah-mudahan Tuhan selalu memberkati kita," sambung Mahfud.

Reporter: Lizsa Egeham

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah
Jalankan Amanat Konstitusi, Ganjar Tegaskan Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

Ganjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag
Menag Yaqut Sebut Pendirian Rumah Ibadah Tak Lagi Butuh Izin FKUB: Hanya Rekomendasi Kemenag

Dengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye
Jokowi: Presiden dan Menteri Boleh Memihak dan Ikut Kampanye

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, semua menteri bahkan presiden boleh berkampanye atau mendukung salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin: Jangan Benturkan Agama dan Kebangsaan
Ma'ruf Amin: Jangan Benturkan Agama dan Kebangsaan

Ma'ruf meminta semua pemangku kepentingan untuk konsisten mengembangkan moderasi beragama.

Baca Selengkapnya
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan
Moeldoko soal Presiden Boleh Kampanye & Memihak: Hukum Jangan Diukur Pakai Perasaan

Moeldoko menjelaskan dalam UU Pemilu sudah diatur bahwa presiden, wakil presiden yang melakukan kegiatan kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara, kecu

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye, Istana Contohkan Megawati dan SBY Pernah Kampanye untuk Partai

Istana meluruskan ucapan Presiden Jokowi soal presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI
Istana Jawab Tuduhan Fachrul Razi soal Pencopotannya dari Posisi Menag karena Tolak Bubarkan FPI

Fachrul Razi mendadak jadi sorotan usai mengaku dicopot Jokowi karena menolak membubarkan FPI.

Baca Selengkapnya
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia
Salam Lintas Agama Dinilai Upaya untuk Merawat Kemajemukan di Indonesia

Salam lintas agama merupakan salah satu upaya berkesinambungan merawat kemajemukan dimiliki Indonesia.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak
Analisis Pakar soal Efek Buruk Secara Politik atas Ucapan Jokowi Presiden Boleh Kampanye dan Memihak

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyoroti penyataan Jokowi soal Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!
Jokowi: Presiden Boleh Berkampanye, Boleh Memihak!

Begitu juga dengan menteri disebut Jokowi boleh berkampanye

Baca Selengkapnya
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK
Jokowi Buka Suara soal Baleg DPR Bikin Aturan Baru UU Pilkada Abaikan Putusan MK

Presiden Jokowi buka suara mengenai rapat baleg DPR RI yang disorot karena diduga untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Pilkada

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak
VIDEO: Jokowi Dekat Prabowo: Presiden Boleh Kampanye, Boleh Memihak

Presiden Jokowi secara terbuka menegaskan bahwa seorang kepala negara boleh memihak dan berkampanye di Pilpres.

Baca Selengkapnya