Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menag keberatan biaya tambahan jika naik haji & umroh berkali-kali

Menag keberatan biaya tambahan jika naik haji & umroh berkali-kali Jemaah haji lempar jumrah di Mina. ©2016 merdeka.com/anwar khumaini

Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan adanya biaya tambahan bagi jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh kedua kalinya. Kabarnya, biaya tambahan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebesar 2.000 Riyal atau setara Rp 7,1 juta (kurs Rp 3.561 per Riyal).

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan biaya tambahan ini. Indonesia meminta adanya dispensasi atas kebijakan ini.

"Saya sudah bersurat terhadap Arab Saudi melalui menteri haji agar Indonesia dikecualikan dari penerapan kebijakan tersebut," ujar Lukman di gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat (15/11).

Orang lain juga bertanya?

Menteri Agama punya alasan lain agar tidak ada biaya tambahan bagi jemaah yang umroh. Selama ini banyak jemaah yang melakukan umroh sebagai kompensasi lamanya masa tunggu atau antrean haji.

"Sehingga kemudian sebagian besar jemaah di Indonesia melakukan umroh," ujar Lukman.

Selain jemaah umroh dan haji, Lukman juga meminta pembebasan biaya tambahan bagi petugas haji. Menurutnya pemberlakuan biaya tambahan ini akan memberatkan bagi petugas haji.

"Petugas haji adalah orang orang yang sudah pernah haji, tentu bila penambahan biaya ini diberlakukan akan sangat memberatkan bagi mereka," ujar Lukman.

Terkait adanya biro penyelenggara haji yang melakukan pungutan pungutan di luar ketentuan, Kemenag berjanji menindak tegas. Lukman mengatakan semua biro penyelenggara harus menaati regulasi yang ada. Pihaknya akan memperketat pengawasan.

"Kita juga mensinyalir adanya biro biro yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara biro resmi namun mengutip biaya biaya dari luar ketentuan. Biro ini akan dihentikan izinnya bagi yang punya izin dan bagi yang tidak punya izin akan ditindak oleh kepolisian," tegas Lukman. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama
Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali, Muhadjir: Tidak Jumhur Ulama

Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta
Pengusaha Khawatir Jemaah Haji Tak Sanggup Bayar Jika Biaya Haji 2024 Rp105 Juta

Usulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.

Baca Selengkapnya
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024
Kementerian Agama Perpanjang Pelunasan Biaya Haji Tahap I Sampai 23 Februari 2024

Masa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya
Biaya Haji 2024 Diusulkan Naik Jadi Rp105 Juta Per Orang, Ini Penyebabnya

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.

Baca Selengkapnya
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan
Pansus Hak Angket Haji DPR Nilai BPKH Hanya Juru Bayar, Tak Salah Soal Dugaan Permainan Kuota Tambahan

Fokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.

Baca Selengkapnya
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Untuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.

Baca Selengkapnya
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?
Pansus DPR Dapat Laporan Jemaah Haji Khusus Bayar Rp1,1 M: Di Mana Peran Kemenag?

Pansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain
Menag Segera Bertemu MUI Bahas Fatwa Haram Pakai Hasil Investasi Setoran Haji untuk Jemaah Lain

Nasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.

Baca Selengkapnya
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus
Timwas Kritik Kuota Tambahan Haji Malah Dialihkan untuk ONH Plus

Keputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.

Baca Selengkapnya
Info Lengkap dan Perbedaan Haji Reguler, Khusus, Plus hingga Furoda
Info Lengkap dan Perbedaan Haji Reguler, Khusus, Plus hingga Furoda

Pansus Haji DPR menemukan dugaan Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji regular ke haji khusus.

Baca Selengkapnya
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah
Evaluasi Haji 2023, Menag Soroti Syarat Istithaah Kesehatan dan Masa Tinggal Jemaah

Menag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.

Baca Selengkapnya
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag
Marak Dugaan Jual Beli Kuota Haji di Pamekasan, Begini Penjelasan Kemenag

Sejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.

Baca Selengkapnya