Menag keberatan biaya tambahan jika naik haji & umroh berkali-kali
Merdeka.com - Pemerintah Arab Saudi sudah menetapkan adanya biaya tambahan bagi jemaah haji dan umroh yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh kedua kalinya. Kabarnya, biaya tambahan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi sebesar 2.000 Riyal atau setara Rp 7,1 juta (kurs Rp 3.561 per Riyal).
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sudah berkoordinasi dengan pemerintah Arab Saudi terkait kebijakan biaya tambahan ini. Indonesia meminta adanya dispensasi atas kebijakan ini.
"Saya sudah bersurat terhadap Arab Saudi melalui menteri haji agar Indonesia dikecualikan dari penerapan kebijakan tersebut," ujar Lukman di gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat (15/11).
-
Kenapa jemaah umroh tertunda keberangkatannya? Uang yang dititipkan para calon jemaah pada KW ternyata tidak dibayarkan pada biro perjalanan umrah, melainkan digelapkan. Sialnya lagi, mereka tidak jadi berangkat umrah.
-
Siapa jemaah haji yang tertunda keberangkatannya? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Apa yang terjadi dengan jemaah umroh? “Dengan kesepakatan bersama, jemaah menambah biaya umrah sebesar Rp6 juta. Kemudian kami menanggung dan memberi kompensasi kerugian visa baru, hotel, dan Land Arrangement alias pengaturan perjalanan para jemaah selama ibadah umrah,“ Rifai mengaku PT Amana Berkah Mandiri juga merupakan korban dari KW. Namun kondisi itu tak mengurangi profesionalitas perusahaannya untuk tidak mengecewakan jemaah.
-
Kenapa biaya haji plus lebih mahal? Semua peningkatan dalam fasilitas dan layanan premium ini menjadi alasan mengapa tarif haji plus jauh lebih tinggi dibandingkan dengan program haji reguler.
-
Apa yang terjadi pada jemaah umrah? Ratusan jemaah umrah asal Makassar dan Surabaya terlantar selama lima hari di Mekkah Arab Saudi, akibat travel diduga menunggak pembayaran ke maskapai penerbangan.
-
Apa yang dimaksud dengan haji? Haji secara istilah adalah menyengaja berkunjung ke Baitullah, di Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib.
Menteri Agama punya alasan lain agar tidak ada biaya tambahan bagi jemaah yang umroh. Selama ini banyak jemaah yang melakukan umroh sebagai kompensasi lamanya masa tunggu atau antrean haji.
"Sehingga kemudian sebagian besar jemaah di Indonesia melakukan umroh," ujar Lukman.
Selain jemaah umroh dan haji, Lukman juga meminta pembebasan biaya tambahan bagi petugas haji. Menurutnya pemberlakuan biaya tambahan ini akan memberatkan bagi petugas haji.
"Petugas haji adalah orang orang yang sudah pernah haji, tentu bila penambahan biaya ini diberlakukan akan sangat memberatkan bagi mereka," ujar Lukman.
Terkait adanya biro penyelenggara haji yang melakukan pungutan pungutan di luar ketentuan, Kemenag berjanji menindak tegas. Lukman mengatakan semua biro penyelenggara harus menaati regulasi yang ada. Pihaknya akan memperketat pengawasan.
"Kita juga mensinyalir adanya biro biro yang tidak terdaftar sebagai penyelenggara biro resmi namun mengutip biaya biaya dari luar ketentuan. Biro ini akan dihentikan izinnya bagi yang punya izin dan bagi yang tidak punya izin akan ditindak oleh kepolisian," tegas Lukman. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kesempatan haji lebih dibaik diberikan kepada orang yang belum pernah melakukannya.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan biaya haji 2024 tersebut akan membebankan para calon jamaah haji.
Baca SelengkapnyaMasa pelunasan Tahap I Bipih 1445 H sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaFokus Pansus saat ini di peranan Kementerian Agama dan penyelenggara swasta, khususnya mengenai dugaan permainan kuota tambahan untuk keberangkatan jemaah.
Baca SelengkapnyaUntuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.
Baca SelengkapnyaPansus DPR mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kemenag setelah mendapat laporan calon haji khusus yang membayar hingga Rp1,1 miliar.
Baca SelengkapnyaNasaruddin menuturkan, jika hasil ijtima' ulama itu diterapkan, maka peserta haji membayar biaya haji yang cukup besar.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut menyalahi aturan yang telah ditetapkan dan tidak sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh Komisi VIII DPR RI.
Baca SelengkapnyaPansus Haji DPR menemukan dugaan Kemenag mengalihkan secara sepihak separuh dari tambahan kuota haji regular ke haji khusus.
Baca SelengkapnyaMenag mengusulkan agar syarat kesehatan harus dipenuhi sebelum calon jemaah haji melunasi BPIH.
Baca SelengkapnyaSejumlah calon haji didatangi oknum yang mengaku dari Kemenag Pamekasan. Mereka mengaku bisa memberangkatkan calon haji lebih cepat dari waktu seharusnya.
Baca Selengkapnya