Menag minta massa GNPF MUI hormati hukum dan tak intervensi hakim
Merdeka.com - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta massa Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) tak perlu melakukan intervensi atau mempengaruhi para hakim terkait putusan kasus dugaan penghinaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Menurut Lukman, kasus penghinaan agama tersebut biarlah diserahkan ke pengadilan.
"Jadi kita tak perlu mengintervensi atau mempengaruhi para hakim apalagi dengan tekanan-tekanan massa yang sangat besar dan sebagainya," kata Lukman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/5).
Lukman mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. Setiap kasus hukum harus diselesaikan dengan prosedur hukum.
-
Siapa yang meminta semua pihak hormati putusan MK? 'Wapres mengimbau kepada masyarakat dan seluruh pihak terkait khususnya yang bersengketa dan para pendukungnya, untuk menghormati dan menerima apapun hasil yang diputuskan MK nanti,' kata Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi dalam keterangan tertulis, Minggu (21/4).
-
Apa pesan ayah Ahok? 'Orang miskin tidak akan menang melawan orang kaya, orang kaya tidak akan bisa melawan pejabat' kutipan pesan sang ayah, dari pepatah Tiongkok Kuno yang jadi pendorongnya.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa kata Habiburokhman tentang Ahok dukung Ganjar? 'Itu menurut saya too little too late, atau bahkan enggak ngaruh sama sekali,' ujar Habiburokhman di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Senin (5/2).
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa jabatan Lukman Hakim? Jabatan yang pernah diembannya sebagai berikut.Inspektur Keuangan (1942-1945).Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (1946)Komisaris Keuangan untuk SumatraDirektur De Javasche Bank Gubernur Bank Indonesia Direktur Bank Dunia (World Bank)Direktur Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund, IMF)Wakil Menteri Keuangan dalam Kabinet Sjahrir II (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947). 9. Menteri Keuangan merangkap Menteri Kehakiman ad interim RI Darurat (19 Desember 1948 – 13 Juli 1949).10. Menteri Keuangan dalam Kabinet Hatta II (4 Agustus 1949 – 20 Desember 1949)11. Menteri Keuangan dalam Kabinet Susanto (20 Desember 1949 - 21 Januari 1950) dan Kabinet Halim (21 Januari 1950 - 6 September 1950).
"Hukum positif itulah yang kita akui bersama menyelesaikan persoalan-persoalan hukum kita," ujarnya.
Kendati demikian, Lukman menghargai aspirasi masyarakat. Setiap warga negara, kata dia, memiliki hak untuk menggelar aksi demonstrasi.
"Bagaimana pun juga demonstrasi adalah hak setiap warga negara. Saya berharap bisa dilakukan dengan baik, damai dan sama sekali tidak melanggar ketentuan unjuk rasa," ucap dia.
Sebelumnya, massa tergabung dalam GNPF MUI akan kembali menggelar aksi 5 Mei. Dalam aksinya mereka mendesak lembaga peradilan agar menjatuhkan vonis maksimal lima tahun penjara kepada terdakwa kasus dugaan penghinaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Lukman menegaskan, masyarakat Indonesia harus bersatu menjaga demokrasi agar tidak dibajak oleh kepentingan penguasa.
Baca SelengkapnyaMUI juga mengimbau kepada seluruh pihak agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi dengan isu hoaks yang berkaitan dengan kasus guru honorer Supriyani.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud berharap MKMK bisa independen dan tegas dalan mengambil keputusan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaSejumlah Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) Lintas Iman mengingatkan para elite politik agar memberi narasi menyejukkan jelang pembacaan putusan MK.
Baca SelengkapnyaTiba di MK, Ganjar-Mahfud Percayakan Putusan ke Majelis Hakim
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ada concern atau tak ada kekhawatiran terkait dengan permasalahan Pendeta Gilbert Lumoindong.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf Amin Imbau Pendukung Capres-Cawapres Terima Apa Pun Putusan MK
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang akhirnya mencabut gugatan Rp5 triliun ke Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaMenurut Arsjad Rasjid, MKMK seharusnya menjatuhkan sanksi pemecatan
Baca Selengkapnya"Putusannya bersifat final dan mengikat, selesai, tidak ada bandingnya. Nah pak hakimnya korupsi? Hakimnya melanggar etik? Adili," kata Mahfud.
Baca Selengkapnya