Menag Terbitkan SE Kegiatan di Rumah Ibadah pada Masa Perpanjangan PPKM
Merdeka.com - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali menerbitkan Surat Edaran Nomor 24/2021 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 23 Agustus 2021.
"SE ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran COVID-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM," ujar Menag Yaqut, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Jumat (20/8).
Dalam SE itu mengatur sejumlah ketentuan yang didasarkan pada pelevelan dan zonasi risiko di wilayah Jawa dan Bali, PPKM Level 4 di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, serta PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 sesuai dengan kriteria zonasi.
-
Kenapa kebersihan tempat ibadah itu penting? Dari Aisyah r.a. berkata: Rasulullah saw. telah memerintahkan kepada kami untuk membangun masjid di tempat-tempat tinggal dan agar selalu dibersihkan serta diberi wangi-wangian. (HR Ahmad, Tirmidzi, lbn Majah dan Abu Dawud)
-
Bagaimana kontrol BNPT terhadap tempat ibadah? Mekanisme kontrol itu bisa tumbuh dari pemerintah beserta masyarakat.
-
Bagaimana cara menjaga kesehatan jamaah haji? Karmijono meminta jemaah menjaga kondisi kesehatannya dengan selalu membawa obat di saku baju atau tas pinggang. Tak lupa sering minum air mineral, dan tidak melewatkan makan.
-
Bagaimana cara mencegah penularan Mpox antar manusia? Hindari kontak langsung dengan penderita atau orang yang diduga terinfeksi cacar monyet, karena penularan virus juga bisa terjadi dari manusia ke manusia melalui cairan tubuh, percikan ludah, atau luka kulit yang terinfeksi.
-
Bagaimana Masjid Al-Akbar menjaga kerukunan antar umat beragama? Kerja sama dengan pihak gereja antara lain dalam hal parkir. Kalau Idulfitri, parkir di Masjid Al-Akbar tidak cukup, sehingga perlu lokasi parkir cadangan dengan meminjam halaman gereja. Sebaliknya kalau gereja punya acara besar juga bisa pinjam parkir di Masjid Al-Akbar.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 dan Level 3 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, paling banyak 50 persen dari kapasitas atau paling banyak 50 orang.
Kemudian wilayah kriteria Level 2 dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan jumlah jamaah paling banyak 75 persen dari kapasitas atau paling banyak 75 orang.
Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua dengan kriteria Level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah dengan kapasitas 25 persen atau paling banyak 30 orang, namun lebih dioptimalkan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di rumah.
Akan tetapi, apabila berada di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah atau terdapat lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari, untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah sampai wilayah tersebut tidak tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.
Lalu, tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria Level 2 dan Level 1, pengaturan PPKM dengan kriteria zonasi dilaksanakan dengan sejumlah ketentuan.
Untuk wilayah yang berada dalam zona hijau, kegiatan keagamaan di tempat ibadah dapat dilakukan dengan jumlah jamaah 75 persen dari kapasitas dan paling banyak 75 orang. Sementara zona kuning hanya 50 persen atau 50 orang. Adapun zona merah dan oranye paling banyak 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 25 orang.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kondisi itu terjadi karena belum tersedia rumah ibadat, mendapat resistensi dari masyarakat, belum mendapatkan fasilitasi dari pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaAturan soal larangan penggunaan pakai speaker luar masjid tertuang dalam SE ‘Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala'.
Baca SelengkapnyaPenggunaan speaker dalam masjid selama tarawih untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama
Baca SelengkapnyaKemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan
Baca SelengkapnyaMenko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaYaqut juga menyoal kualitas tenda penginapan bagi jemaah di Arafah..
Baca SelengkapnyaJK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.
Baca SelengkapnyaSatpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).
Baca SelengkapnyaDengan adanya aturan baru, Yaqut meyakini tak ada lagi kesulitan untuk membangun rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaMenag Yaqut Pastikan Semua Layanan Jemaah Haji Sudah Siap
Baca SelengkapnyaYaqut membeberkan hasil pengecekannya di sejumlah maktab jamaah Indonesia di Arafah.
Baca Selengkapnya