Menaker dituding ngaco dalam menjelaskan Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Mantan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat mengkritisi Perpres No 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Kritiknya juga menyasar kepada Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menurutnya ngaco.
"Tidak cerdas. Termasuk Menaker, saya kasihan. Menaker ini bicara atas diri sendiri atau Presiden saya enggak tahu. Kalau berbicara atas nama dirinya sendiri dia bodoh sekali. Kalau dia berbicara atas nama Presiden ya dia terpaksa menjadi pengikut sebagai anak buah. Karena apa yang diomongkan itu ngaco sekali. Waktu diwawancara itu kasihan saya rasa," katanya saat diskusi publik 'Perpres No 20/2018 tentang TKA dan Ekspansi TK China', di Sekber Gerindra-PKS The Kemuning, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Menurutnya, pemerintah harus segera mengakui bahwa Perpres 20 tahun 2018 ini keliru dan maladministrasi. Jumhur pun mencontohkan Jepang yang menolak mempekerjakan TKA dan mengutamakan bangsanya.
-
Mengapa Kemnaker mengirim magang ke Jepang? Selain menjadi langkah positif dalam meningkatkan kompetensi, pemagangan juga memberikan wawasan yang luas bagi pesertanya untuk dapat memahami pekerjaan yang diterapkan di negara maju seperti Jepang, sehingga sekembalinya ke Indonesia mereka dapat membawa pengetahuan, keterampilan, dan tentunya pengalaman berharga selama mengikuti pemagangan di Jepang.
-
Bagaimana Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam rangka peningkatan fungsi pengawasan dan pembinaan, Kami meminta agar perusahaan yang tergabung dalam APINDO bersama Pengurus Daerah APINDO untuk selalu kerja sama dengan Mediator HI dan Pengawasan Ketenagakerjaan,“ kata Ida Fauziyah.
-
Kenapa Kemnaker minta APINDO bantu perusahaan terapkan aturan ketenagakerjaan? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa solusi Kemnaker atasi kesenjangan pasar kerja? Sebagai solusi mengurangi kesenjangan pasar kerja, pihaknya telah membuat kebijakan link and match yang mengarah pada kebijakan membangun integrasi pelatihan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kerja yang terpadu.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
"Ada yang lebih ekstrem lagi. Jepang. Jepang itu negara yang berkembang maju, tumbuh, tetapi sampai hari ini belum ada aturan merekrut TKA. Enggak ada. Hanya kemarin dipaksa-paksa akhirnya muncul sektor perawat, dan perawat orangtua. Di luar itu enggak boleh," paparnya.
"Di luar itu enggak boleh. Nah, akhirnya dia menyiasati kaum industrialisnya, dia merekrut tenaga magang. Tenaga magang itu mengirimkan puluhan ribu tenaga magang Indonesia, tetapi statusnya magang. Karena UU di sana tidak memperbolehkan TKA menjadi pekerja di manufacturing," tambahnya.
Lebih lanjut, adanya Perpres ini juga tak berpengaruh untuk memajukan ekonomi. Walau pemerintah sudah berupaya membuka ruang investasi namun hasilnya tidak ada.
"Bahwa nanti kemudian China marah dan investasi enggak jadi itu cerita lain. Saya itu begini ya katanya investasi banyak tetapi kok pertumbuhan segitu-gitu saja. Ini yang harus dicek betul ya pak. Seolah kita sudah kasih karpet merah dan badan telanjang bulat ya tetapi kok enggak kelihatan pada kehidupan nyata," tandas Jumhur.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca Selengkapnya"Kalau saya bicara blak-blakan. Enggak ada 'nanti oh ya, ya, kita akan bicarakan'. Kesuwen," ujarnya.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaPemprov Jawa Tengah mengklaim mengantisipasi agar tak lagi ada PHK massal ke depannya.
Baca SelengkapnyaKedatangan Wamen Afriansyah ke TMC ini untuk bertemu dan mendengarkan masukan dari para pekerja migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTingkat pengangguran di negara-negara berkembang Asia masih menjadi tantangan signifikan.
Baca SelengkapnyaKeberadaan tenaga kerja asing dalam proyek strategi nasional selalu menjadi polemik.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR RI menggelar rapat kerja dengan Mendikbudristek RI pada Rabu (6/5).
Baca SelengkapnyaKemnaker dan CamCom Group tanda tangani MoU untuk meningkatkan dan mengembangkan kerja sama program pemagangan dengan perusahaan di Jepang.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca Selengkapnya