Menanti keberanian KPK beri sanksi tegas ke Brigjen Aris Budiman
Merdeka.com - Para pegiat anti-korupsi menilai Brigjen Aris Budiman melakukan pelanggaran dengan mendatangi rapat Pansus Angket di DPR. Direktur Penyidikan itu diketahui tidak mengantongi izin dari pimpinan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memberi sanksi tegas kepada Direktur Penyidikan Brigjen Aris Budiman. Tanpa mengantongi izin pimpinan, jenderal bintang satu itu nyelonong memenuhi undangan Pansus Angket KPK.
Para pegiat anti-korupsi menilai Aris telah melakukan pelanggaran. Mantan pimpinan KPK, Busyro Muqoddas meminta Aris dikembalikan secara tidak hormat ke Polri. Sedang aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Aris segera dinonaktifkan.
-
Siapa yang minta PPATK buka nama anggota DPR? Mengomentari hal ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta agar PPATK tidak segan merilis nama-nama anggota dewan yang kedapatan mengakses judol.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengaku sudah menggelar sidang Dewan Pertimbangan Pegawai. Sidang dihadiri seluruh eselon I deputi, Sekjen, plus biro hukum dan pengawas internal.
Namun Agus tidak mau terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran. "Hasilnya belum. Kami akan dalami, ikuti langkah itu bagaimana rekomendasinya. Kalau memang diperlukan pemeriksaan berikutnya terhadap yang bersangkutan, kami ingin perkuat pengawas internal juga supaya cepat," kata Agus di kantornya, Rabu (30/8).
Agus mengaku sudah memanggil Aris, namun sayang sudah meninggalkan kantor. "Kami merundingkan dengan tiga pimpinan, karena dua pimpinan tidak ada. Kami memanggil yang bersangkutan, tapi sudah tinggalkan tempat," ujar tuturnya.
Agus mengatakan pihaknya tak bisa gegabah menentukan langkah. "Kami tak bisa putuskan sesuatu berdasarkan teriakan orang di luar. Kita kan punya SOP. Masa kita tegakkan aturan, mau jalankan sesuatu tidak sesuai aturan yang disepakati di KPK," tegasnya.
Konflik internal ini muncul karena keinginan Aris merekrut penyidik dari Polri yang berpangkat AKP dan Kompol mendapat penolakan. Dia sampai menyebut ada penyidik yang begitu powerful melebihi komisioner.
Bagi Agus friksi dalam dunia kerja adalah hal yang biasa. "Di mana tempat anda bekerja tak ada friksi, bekerja di mana pun ada. Kalau saya yang namanya friksi wajar saja. Saya bekerja 32 tahun, setiap bekerja ada friksi," tuturnya.
Seperti diketahui, jenderal bintang satu itu memenuhi panggilan Pansus angket KPK di DPR. Kehadiran Aris menjadi kontroversial, lantaran pimpinan KPK tidak mengizinkannya hadir pada rapat dengar pendapat umum dengan Pansus.
"Pimpinan tidak sependapat untuk yang bersangkutan hadir," ujar wakil ketua KPK, Saut Situmorang melalui pesan singkat.
Di hadapan para anggota Pansus, Aris mengaku datang tanpa meminta izin dari atasannya baik dari Polri maupun KPK. Dalam kesempatan itu, Aris membongkar segala konflik internal KPK. Salah satunya gesekan antara penyidik independen KPK dengan penyidik Polri yang tengah bertugas di KPK.
Dia menyebut, ada penyidik independen bersikap melebihi pimpinan KPK. Pengakuannya itu merujuk kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Meski pada awalnya, dia enggan menyebut namanya.
"Orang ini terlalu powerfull. Bukan komisioner," ujar Aris.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kusnadi berada di lantai dasar ketika Hasto sedang menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaBuntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaRossa diduga melanggar etik saat menyita ponsel dan buku catatan milik sekjen PDIP
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Donny menyatakan penggeledahan itu tidak disertai surat izin dari hakim dan ketika itu status kliennya hanya saksi.
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Tengah membenarkan informasi keberangkatan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menuju Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Golkar itu dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan
Baca SelengkapnyaApa kesalahan Alexander Marwata sehingga dilaporkan ke Dewas KPK?
Baca SelengkapnyaPDIP bereaksi keras atas tindakan KPK yang memeriksa Kusnadi, asisten Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan menyita barang miliknya tanpa prosedur.
Baca Selengkapnya