Mendagri akan Balas Surat Pengunduran Diri Bupati Mandailing Natal
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan menyurati Dahlan Hasan Nasution terkait pengunduran diri dari jabatan Bupati Mandailing Natal (Madina). Tjahjo juga akan memanggil Pemda Sumatera Utara.
"Iya saya akan segera membalas surat yang bersangkutan dalam waktu dekat, akan aja panggil sama pemda Sumatera Utara," kata Tjahjo di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).
Dia akan memanggil Dahlan untuk menjelaskan mekanisme terkait surat tersebut. Tjahjo menilai alasan pengunduran diri Dahlan tidak tepat.
-
Bagaimana caleg terpilih mengajukan pengunduran diri? 'Syarat atau dokumen yang diperlukan yang dipersyaratkan adalah serahkan dokumen paling lambat 5 hari setelah penetapan paslon. Berupa surat pengajuan diri sebagai anggota DPR DPD dan DPRD terpilih,' jelas dia.
-
Apa yang diadukan kepada Ketua KPU? Ketua KPU Hasyim Asyari didalilkan lalai dan tidak cermat dalam menentukan serta menetapkan anggota KPU Kabupaten Puncak yang terindikasi sebagai anggota aktif partai politik.
-
Kenapa caleg terpilih harus mundur? Hal itu sesuai dengan UU Pilkada bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD yang mendaftar sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri dari jabatannya.
-
Kenapa caleg terpilih PDIP mundur? 'Sebelum mereka bertempur ada aturan main itu namanya, mereka (enam caleg) surat pengunduran diri termasuk saya. Sudah proses nanti kalau terjadi permasalahan ini diselesaikan dengan kemenangan di wilayah itu,' kata Sekretaris DPD PDIP Jateng, Sumanto Rabu (5/6).
-
Bagaimana cara pejabat senior kemlu AS menyampaikan pengunduran dirinya? Ia mengatakan yakin laporan di atas 'salah dalam menyimpulkan bahwa Israel tidak menghalangi bantuan kemanusiaan ke Gaza,' menurut para pejabat yang membaca suratnya.'
-
Siapa yang harus mengundurkan diri? Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menegaskan, anggota dewan yang terpilih harus mengundurkan diri apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
"Menjelaskan bahwa mekanisme surat itu salah dan alasannya tidak tepat. Anda kan dipilih untuk memimpin daerah, salah satu tugas daerah adalah menyelenggarakan Pemilu. Gitu aja," kata Tjahjo.
Seperti diberitakan Dahlan memohon berhenti dari jabatannya sebagai Bupati Madina. Dalam surat pengunduran dirinya, dia mengaku kecewa dengan hasil Pemilu di Mandailing Natal.
Surat dengan nomor 019.6/1214/TUPIM/2019 bertanggal 18 April 2018 itu ditujukan kepada Presiden Jokowi dan Menteri Dalam Negeri itu tertulis bahwa Pemilu di Madina berjalan aman lancar dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Dahlan menyatakan bahwa pembangunan di Madina cukup signifikan dalam 3 tahun terakhir. Masyarakat pun sudah diberi pencerahan. "Namun belum berhasil memperbaiki pola pikir masyarakat dalam mendukung berbagai Pembangunan, untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar besarnya kepada Bapak Presiden dan sebagai ungkapan rasa Tanggung Jawab atas ketidaknyamanan ini dengan segala kerendahan hati izinkan kami menyampaikan pemohonan untuk berhenti sebagai Bupati Mandailing Natal," tulisnya dalam surat pengunduran diri itu.
Dahlan yang dihubungi wartawan membenarkan surat itu. "Iya benar," singkatnya.
Namun Dahlan menolak membeberkan alasannya mengundurkan diri. "Nggak usah ya Dek. Alasannya karena, bagaimana isi surat itu saja," katanya.
Saat disinggung soal keterkaitan pengunduran dirinya dengan Pemilu, Dahlan menolak berkomentar. "Nggak usahlah berkomentar untuk yang lain-lain," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pernyataan mundur itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani pada 25 Juli 2024. Foto dokumen bermeterai Rp10.000 itu beredar luas di media sosial.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming akan mengantarkan surat ke DPRD siang ini.
Baca SelengkapnyaAturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKepala Otorita IKN Mundur, Puan: Jangan Sampai Investor Semakin Tidak Tertarik
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, perdebatan keputusannya baru mundur menjelang pencoblosan atau sebelum dicalonkan sebagai cawapres Ganjar merupakan hal lazim dalam politik.
Baca SelengkapnyaPJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai
Baca SelengkapnyaMenteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Presiden
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkap akan mundur sebagai Menko Polhukam secara baik-baik
Baca SelengkapnyaIsu kondisi sejumlah menteri kabinet Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang sudah tidak nyaman sebelumnya mulai menyeruak ke publik.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.
Baca SelengkapnyaKeputusan mengenai siapa yang akan menjadi Menko Polhukam berada di tangan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaWamenkumham telah ditetapkan tersangka dugaan suap
Baca Selengkapnya