Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendagri Teken Instruksi Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Melanggar Bisa Dicopot

Mendagri Teken Instruksi Protokol Kesehatan, Kepala Daerah Melanggar Bisa Dicopot Mendagri Muhammad Tito Karnavian RDP Bersama Komisi II DPR RI. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah mengeluarkan instruksi menteri dalam negeri untuk penegakan protokol kesehatan. Tito meminta kepala daerah konsisten menerapkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

Hal itu merespon terjadinya kerumunan masyarakat yang masif akhir-akhir ini. Instruksi itu baru dia keluarkan pada hari ini (18/11).

"Berkaitan dengan beberapa daerah yang terjadi kerumunan besar akhir-akhir ini,dan seolah tidak mampu menanganinya maka hari ini saya keluarkan instruksi mendagri tentang penegakan prokes. Di sini menindaklanjuti arahan presiden pada Senin lalu untuk menegaskan konsistensi kepatuhan Covid dan mengutamakan keselamatan rakyat," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (18/11).

Tito meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Dia mengingatkan, kepala daerah harus mencegah daripada melakukan penindakan. Kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan dengan tidak ikut dalam kerumunan.

"Lakukan langkah Proaktif, tidak hanya responsif reaktif. Karena mencegah lebih baik daripada menindak. Mencegah dapat dilakukan secara humanis termasuk dengan membubarkan kerumunan secara tegas dan terukur," kata Tito.

"Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," lanjut mantan Kapolri ini.

Sanksi Berdasar UU

Tito mengatakan, kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan bisa disanksi. Salah satunya adalah pencopotan dari jabatan.

Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 27 ayat b kewajiban kepala daerah adalah menaati peraturan perundang-undangan. Termasuk peraturan daerah dan peraturan kepala daerah.

"Kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 48. Pasal 48 itu kepala daerah wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan. Ayat 1 C mengatakan, di antaranya tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam asal 67b wajib menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas Tito.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret
VIDEO: Mega Murka Keluarkan Jurus Kepret "Terlalu Gila yang Namanya Sandiwara!"

Mega menyinggung situasi saat ini yang disebutknya sudah terlalu gila

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024,
VIDEO: Presiden Jokowi Emosi Depan Kepala Daerah Jelang Pemilu 2024, "Saya Ganti Nanti!"

Jokowi tak ragu mengganti kepala daerah jika berkinerja buruk atau melenceng dari arahan pemerintah pusat.

Baca Selengkapnya
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri
Kemendagri: PJ Kepala Daerah Maju Pilkada Harus Mengundurkan Diri

PJ Gubernur harus mengajukan undur diri dari jabatannya terhitung 40 hari sebelum pendaftaran dimulai

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara
Putusan MK: Pejabat Boleh Ikut Kampanye Asalkan Cuti dan Dilarang Pakai Fasilitas Negara

MK memperjelas aturan syarat gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakil, serta pejabat negara dan pejabat daerah untuk bisa ikut dalam kampanye.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini
Pj Kepala Daerah Dicopot karena Tak Netral Jelang Pemilu, BKN Beri Penjelasan Begini

BKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.

Baca Selengkapnya
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja
Anies Soal Menteri hingga Wali Kota Ikut Pilpres Tak Perlu Mundur: Ikuti Aturannya Saja

Respons Anies soal menteri dan kepala daerah yang ikut Pilpres 2024 tidak perlu mundur dari jabatannya

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'
Gara-Gara Ini, Tito Minta Kepala Daerah dan PJ 'Check Out'

Tito meminta kepala daerah menyiapkan data statistik sektoral.

Baca Selengkapnya
Mendagri Tito Peringatkan Kepala Daerah Main Judi Online Bakal Sanksi Tegas, PJ Gubernur Langsung Dicopot
Mendagri Tito Peringatkan Kepala Daerah Main Judi Online Bakal Sanksi Tegas, PJ Gubernur Langsung Dicopot

Mendagri Tito Karnavian mewanti-wanti kepala daerah dan Pj kepala daerah yang aktif bermain judi online.

Baca Selengkapnya
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK
Aturan Sanksi Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Digugat ke MK

Majelis hakim panel memberikan waktu 14 hari kepada pemohon untuk menyempurnakan permohonannya.

Baca Selengkapnya
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur
Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Kemendagri Bahas PKPU Soal Caleg Terpilih jadi Calon Kepala Daerah Tanpa Mundur

Baca Selengkapnya
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024
Profil Deretan Kepala Daerah yang Mundur Demi jadi Caleg di Pemilu 2024

Kepala daerah rela mundur demi maju sebagai caleg di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya