Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat

Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat Mendikbud Nadiem Makarim. ©Humas Kemendikbud

Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Orang lain juga bertanya?

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terangnya.

Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.

Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.

"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegasnya.

Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar'. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.

"Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah," ungkap Nadiem.

Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, dia mengimbau, guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.

Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.

Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.

Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. "Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam," jelas Nadiem.

Dia berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.

Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," tutupnya.

KPAI Desak Mendikbud Nadiem Tetapkan Standar Isi & Nilai

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya pengesahan standar isi dan standar penilaian. Ini perlu disepakati sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan di masa pandemi Covid-19 benar-benar dapat diluncurkan.

Ini menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa Covid-19 dalam waktu dekat.

"Jadi mengubah kurikulum itu atas dasar apa? Atas dasar standar isi? Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi Antara, Senin (3/8).

Menurutnya, kurikulum pendidikan untuk masa darurat Covid-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian.

"Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak," ujarnya.

Kemendikbud, Retno menambahkan, tidak bisa tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sementara Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi dan standar penilaian yang dibutuhkan dalam kurikulum tersebut.

Pengesahan standar isi dan penilaian itu perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada Covid-19.

Retno mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa mereka telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud.

Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.

Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu, kata Retno, membutuhkan waktu yang tidak singkat.

"Jadi itu perlu ditandatangani dahulu. Baru beliau (Mendikbud) perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya. Jadi enggak bisa tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku sekarang masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang (baru) ini," tutup Retno. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Kurikulum Baru di Indonesia, Ketahui Sistemnya

Kurikulum Merdeka berfokus pada pembelajaran sesuai kebutuhan minat dan bakat anak.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Kurikulum Baru, Ketahui Tujuan dan Sistemnya

Kurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya
Kurikulum Merdeka adalah Aturan Pembelajaran Intrakurikuler, Ketahui Tujuan dan Karakteristiknya

Kurikulum baru yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Baca Selengkapnya
Wamen PPA Bebaskan Metode Pembelajaran Guru PAUD: Yang Penting Pancasila dan Akhlak
Wamen PPA Bebaskan Metode Pembelajaran Guru PAUD: Yang Penting Pancasila dan Akhlak

Di kurikulum Merdeka untuk Paud ini guru dibebaskan untuk mengambil metode sendirinya dalam mengajar.

Baca Selengkapnya
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka
Startup Edutech Ini Dapat Tambahan Kepercayaan di Program Implementasi Kurikulum Merdeka

Tujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah
Nadiem Makarim: Aturan Sangat Jelas, Pramuka jadi Ekskul Wajib di Sekolah

Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.

Baca Selengkapnya
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan
DPR Bicara Merdeka Belajar Era Mendikbud Nadiem Makarim: Jika Itu Positif Harus Dipertimbangkan

Komisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.

Baca Selengkapnya
Mendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Mendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun

Mendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus
Aturan Baru Kemendikbudristek: Mahasiswa Tak Lagi Wajib Skripsi untuk Lulus

Mendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Sekolah di Jateng Ini Terdampak PPDB Sistem Zonasi, Rumah Warga Sampai Disulap Jadi Ruang Kelas
Sejumlah Sekolah di Jateng Ini Terdampak PPDB Sistem Zonasi, Rumah Warga Sampai Disulap Jadi Ruang Kelas

Beberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus di SMA, Ini Penjelasan Kemendikbud
Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus di SMA, Ini Penjelasan Kemendikbud

Peniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Dua Terobosan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekan Angka Anak Putus Sekolah
Dua Terobosan Mendikdasmen Abdul Mu'ti Tekan Angka Anak Putus Sekolah

Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyiapkan dua strategi guna menekan angka anak putus sekolah yang beberapa tahun ke belakang mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya