Mendikbud Nadiem Terbitkan Kurikulum Darurat
Merdeka.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/8).
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
-
Bagaimana Kurikulum Merdeka meningkatkan kualitas pembelajaran? Kurikulum Merdeka diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan mempersiapkan siswa untuk menghadapi tantangan masa depan.
-
Mengapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Untuk mengatasi krisis dan berbagai tantangan tersebut, pemerintah Indonesia melakukan perubahan sistemik dengan kurikulum merdeka. Kurikulum Merdeka menjadi bagian penting dalam upaya memulihkan pembelajaran dari krisis yang sudah lama terjadi di Indonesia.
-
Bagaimana Kurikulum Merdeka diterapkan? Pembelajaran dilakukan dengan cara berbeda yang memberikan kesempatan bagi siswa untuk mendalami konsep materi pelajaran sesuai waktu yang diburuhkan. Di mana guru dapat memilih perangkat ajar yang beragam sesuai dengan karakteristik siswa.
-
Apa arti Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka adalah aturan atau rencana pembelajaran intrakurikuler yang beragam. Dalam kurikulum ini, pendidik diberikan keleluasaan untuk memberikan konten pembelajaran yang beragam agar lebih optimal dalam penyampaiannya.
-
Kenapa Kurikulum Merdeka diterapkan? Seperti disebutkan, Kurikulum Merdeka diterapkan untuk mengganti kurikulum sebelumnya. Meski belum mencakup seluruh Indonesia, namun mayoritas daerah terutama di kota besar sudah mulai menerapkan kurikulum baru ini.
-
Apa itu Kurikulum Merdeka? Kurikulum Merdeka adalah konsep kurikulum pendidikan yang memberikan kebebasan dan fleksibilitas kepada sekolah dalam merancang kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan bakat siswa.
Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat 1) tetap mengacu pada Kurikulum Nasional; 2) menggunakan kurikulum darurat; atau 3) melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.
"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terangnya.
Kurikulum darurat (dalam kondisi khusus) yang disiapkan oleh Kemendikbud merupakan penyederhanaan dari kurikulum nasional. Pada kurikulum tersebut dilakukan pengurangan kompetensi dasar untuk setiap mata pelajaran sehingga guru dan siswa dapat berfokus pada kompetensi esensial dan kompetensi prasyarat untuk kelanjutan pembelajaran di tingkat selanjutnya.
Kemendikbud juga menyediakan modul-modul pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar (SD) yang diharapkan dapat membantu proses belajar dari rumah dengan mencakup uraian pembelajaran berbasis aktivitas untuk guru, orang tua, dan peserta didik.
"Dari opsi kurikulum yang dipilih, catatannya adalah siswa tidak dibebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan, dan pelaksanaan kurikulum berlaku sampai akhir tahun ajaran," tegasnya.
Modul belajar PAUD dijalankan dengan prinsip 'Bermain adalah Belajar'. Proses pembelajaran terjadi saat anak bermain serta melakukan kegiatan sehari-hari. Sementara itu, untuk jenjang pendidikan SD modul belajar mencakup rencana pembelajaran yang mudah dilakukan secara mandiri oleh pendamping baik orang tua maupun wali.
"Modul tersebut diharapkan akan mempermudah guru untuk memfasilitasi dan memantau pembelajaran siswa di rumah dan membantu orang tua dalam mendapatkan tips dan strategi dalam mendampingi anak belajar dari rumah," ungkap Nadiem.
Untuk membantu siswa yang terdampak pandemi dan berpotensi tertinggal, dia mengimbau, guru perlu melakukan asesmen diagnostik. Asesmen dilakukan di semua kelas secara berkala untuk mendiagnosis kondisi kognitif dan non-kognitif siswa sebagai dampak pembelajaran jarak jauh.
Asesmen non-kognitif ditujukan untuk mengukur aspek psikologis dan kondisi emosional siswa, seperti kesejahteraan psikologi dan sosial emosi siswa, kesenangan siswa selama belajar dari rumah, serta kondisi keluarga siswa.
Asesmen kognitif ditujukan untuk menguji kemampuan dan capaian pembelajaran siswa. Hasil asesmen digunakan sebagai dasar pemilihan strategi pembelajaran dan pemberian remedial atau pelajaran tambahan untuk peserta didik yang paling tertinggal.
Pemerintah juga melakukan relaksasi peraturan untuk guru dalam mendukung kesuksesan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. "Guru tidak lagi diharuskan untuk memenuhi beban kerja 24 jam tatap muka dalam satu minggu sehingga guru dapat fokus memberikan pelajaran interaktif kepada siswa tanpa perlu mengejar pemenuhan jam," jelas Nadiem.
Dia berharap kerja sama semua pihak dapat terus dilakukan. Orang tua diharapkan dapat aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar di rumah, guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, dan sekolah dapat memfasilitasi kegiatan belajar mengajar dengan metode yang paling tepat.
Kerja sama secara menyeluruh dari semua pihak sangat diperlukan untuk menyukseskan pembelajaran di masa pandemi Covid-19," tutupnya.
KPAI Desak Mendikbud Nadiem Tetapkan Standar Isi & Nilai
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menekankan perlunya pengesahan standar isi dan standar penilaian. Ini perlu disepakati sebelum kurikulum darurat untuk pendidikan di masa pandemi Covid-19 benar-benar dapat diluncurkan.
Ini menanggapi pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang akan segera meluncurkan kurikulum darurat untuk masa Covid-19 dalam waktu dekat.
"Jadi mengubah kurikulum itu atas dasar apa? Atas dasar standar isi? Standar isinya perlu dibuat dahulu, ditandatangani dahulu dengan Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). Lalu nanti kurikulumnya itu segera diubah begitu standar isi diubah oleh Menteri," kata Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti saat dihubungi Antara, Senin (3/8).
Menurutnya, kurikulum pendidikan untuk masa darurat Covid-19 itu tidak bisa tiba-tiba diluncurkan tanpa terlebih dahulu mengesahkan standar isi dan standar penilaian.
"Mengubah kurikulum itu butuh waktu. Tapi setidaknya penetapan standar isi dan standar penilaian bisa jadi acuan sementara para guru dan anak," ujarnya.
Kemendikbud, Retno menambahkan, tidak bisa tiba-tiba atau dalam waktu dekat meluncurkan kurikulum sementara Mendikbud sendiri belum menandatangani atau mengesahkan standar isi dan standar penilaian yang dibutuhkan dalam kurikulum tersebut.
Pengesahan standar isi dan penilaian itu perlu dilakukan karena penilaian dalam pembelajaran selama pandemi ini perlu disesuaikan atau dibedakan dari penilaian yang ditetapkan sebelum ada Covid-19.
Retno mengatakan, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sebelumnya telah menyampaikan kepada KPAI bahwa mereka telah membuat penyesuaian standar isi dan penilaian dan telah disampaikan kepada Mendikbud.
Namun demikian, pengajuan standar isi dan penilaian itu belum disahkan oleh Menteri Nadiem.
Jika standar isi dan penilaian tersebut sudah disahkan oleh Mendikbud, pengesahan tersebut masih harus disampaikan kepada Pusat Kurikulum (Puskur) untuk dibuat perubahannya. Adapun proses perubahan kurikulum itu, kata Retno, membutuhkan waktu yang tidak singkat.
"Jadi itu perlu ditandatangani dahulu. Baru beliau (Mendikbud) perintahkan kepada Pusat Kurikulum untuk dikerjakan perubahannya. Jadi enggak bisa tiba-tiba mengubah. Standar isi yang berlaku sekarang masih yang lama, masih yang kurikulum 2013. Nah, itu dicabut terlebih dahulu, baru diganti yang (baru) ini," tutup Retno. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kurikulum Merdeka berfokus pada pembelajaran sesuai kebutuhan minat dan bakat anak.
Baca SelengkapnyaKurikulum merdeka diterapkan untuk menangangi krisis pendidikan Indonesia.
Baca SelengkapnyaKurikulum baru yang diterapkan untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Baca SelengkapnyaDi kurikulum Merdeka untuk Paud ini guru dibebaskan untuk mengambil metode sendirinya dalam mengajar.
Baca SelengkapnyaTujuan mendukung upaya optimalisasi program prioritas bidang pendidikan.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa ekstrakulikuler tak dihapus.
Baca SelengkapnyaKomisi X DPR menilai program Merdeka Belajar disebutnya bukan merupakan program baru. Karena hal itu bagian dari kurikulum lama yang diperkuat lagi.
Baca SelengkapnyaMendikbudristek Nadiem: Kita Kena Getahnya Karena Sistem Zonasi Setiap Tahun
Baca SelengkapnyaMendikbudristek mengungkapkan, Perguruan tinggi mempunyai kewenangan untuk menentukan bentuk tugas akhir.
Baca SelengkapnyaBeberapa sekolah kekurangan siswa. Namun kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaPeniadaan jurusan di SMA sudah diterapkan secara bertahap sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaMendikdasmen Abdul Mu'ti menyiapkan dua strategi guna menekan angka anak putus sekolah yang beberapa tahun ke belakang mengalami peningkatan.
Baca Selengkapnya