Menengok Perjalanan Sikap Jokowi dari Revisi UU Hingga Desakan Penerbitan Perppu KPK
Merdeka.com - Satu setengah bulan sudah Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disahkan DPR. UU baru KPK pun sudah mulai berlaku secara otomatis pada 17 Oktober lalu atau sebulan setelah disahkan DPR.
Sejak awal disahkan hingga hari ini, UU baru KPK terus menuai protes dari publik. Mereka mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan UU baru KPK sekaligus menyelamatkannya dari upaya pelemahan dan menguatkannya.
Namun, hingga kini Presiden Jokowi tak juga mengeluarkan Perppu. Sejak awal RUU KPK digodok DPR hingga kini sudah mulai berlaku, Jokowi memiliki sejumlah perubahan sikap.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Kapan kerja sama KPK-Polri ditandatangani? Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (4/12).
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
Jokowi Teken Surpres Revisi UU KPK
Pembahasan Revisi Undang-Undang KPK mulai dilakukan DPR setelah menerima persetujuan dari Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Orang nomor satu di Indonesia itu diketahui sudah meneken meneken Surat Presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada awal September lalu. Surpres juga langsung dikirimkan ke DPR.
"Surpres Revisi UU KPK sudah diteken Presiden dan sudah dikirim ke DPR ini tadi. Intinya bahwa nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (11/9) lalu.
Saat itu, Pratikno menjelaskan, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sedang disusun. Setelah rampung akan dikirim ke DPR.
"Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," ungkap Pratikno.
Jokowi Dukung Revisi UU KPK
Jumat (13/9) lalu, atau empat hari sebelum RUU KPK disahkan DPR menjadi undang-undang, Presiden Jokowi membeberkan poin-poin apa saja yang disetujuinya untuk direvisi di UU KPK. Saat itu, Jokowi meminta masyarakat menanggapi pembahasan revisi UU KPK dengan jernih. Dia juga meminta publik tak berprasangka tidak baik.
"Saya berharap semua pihak bisa membicarakan isu ini dengan jernih, objektif, tanpa prasangka yang berlebihan," kata Jokowi di Istana.
Jokowi membeberkan poin-poin revisi yang didukungnya. Pertama, Jokowi mendukung adanya Dewan Pengawas KPK. Menurutnya, setiap lembaga negara seperti presiden, MA dan DPR harus berkerja secara check and balances.
"Untuk meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Presiden saja diawasi untuk antisipasi jika nanti ada yang tidak wajar," kata Jokowi.
Oleh karena itulah Jokowi beralasan internal KPK perlu dewan pengawas. Jokowi memastikan dewan pengawas KPK berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, pegawai KPK, bukan dari politisi ataupun aparat penegak hukum yang aktif.
Jokowi juga setuju KPK bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurut Jokowi, SP3 diperlukan untuk menjamin hak asasi manusia (HAM). Namun, Jokowi memberikan catatan SP3 diberikan setelah kasus berjalan sudah dua tahun.
"Yang penting ada kewenangan bagi KPK untuk digunakan ataupun tidak digunakan," katanya.
Jokowi Tolak Keluarkan Perppu
Usai Presiden Jokowi meneken dan mengirimkan Supres Revisi UU KPK pada 11 September 2019, DPR langsung tancap gas melakukan pembahasan. Alhasil, kurang dari seminggu setelah menerima Supres Revisi UU KPK, DPR langsung menggelar Sidang Paripurna dan mengesahkan Revisi UU KPK menjadi undang-undang.
Protes dan kritik dari publik pun mengalir. Mahasiswa, LSM hingga sejumlah tokoh nasional menolak UU baru KPK. Desakan agar Presiden Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menyelamatkan KPK pun muncul.
Namun, saat itu Jokowi tegas menolaknya. Dia menegaskan tak akan mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU KPK yang baru saja disahkan DPR.
"(Rencana keluarkan Perppu?) enggak ada," tegasnya di Istana Negara, Senin (23/9) lalu.
Jokowi juga angkat bicara terkait perbedaan sikapnya dalam menyikapi sejumlah Undang-undang. Seperti diketahui, Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan empat RUU yang dibahas oleh DPR bersama dengan pemerintah. RUU tersebut di antaranya RUU KUHP, RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, dan RUU Pertanahan.
Namun, sikap Jokowi berbeda saat menangani pembahasan RUU KPK. Jokowi justru ingin RUU KPK segera disahkan menjadi undang-undang. Jokowi beralasan, RUU KPK adalah inisiatif DPR, sedangkan empat RUU lainnya adalah inisiatif pemerintah.
"Yang satu itu (RUU KPK) inisiatif DPR. Ini (RUU Minerba, RUU Pemasyarakatan, RUU KUHP, RUU Pertanahan) pemerintah aktif, karena memang disiapkan oleh pemerintah," kata Jokowi.
Jokowi menjelaskan empat RUU tersebut ditunda untuk mendengarkan lebih lanjut masukan masyarakat. Sehingga semua RUU tersebut dibuat sesuai dengan keinginan masyarakat.
"Untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan mendapatkan substansi-subtansi yang lebih baik, sesuai dengan keinginan masyarakat," ungkapnya.
Jokowi Berubah Sikap Bakal Pertimbangkan Terbitkan Perppu
Desakan dari publik terus menguat agar UU baru KPK dibatalkan. Mahasiswa hingga pelajar menggelar demonstrasi di berbagai daerah. Di Jakarta, demontrasi berpusat di depan gedung DPR/MPR.
Presiden Jokowi kemudian mengaku akan mempertimbangkan tuntutan dari berbagai pihak, termasuk mahasiswa, yang mendesak untuk menerbitkan Perppu menyikapi hasil revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR. Jokowi mengatakan itu setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
"Berkaitan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak sekali masukan yang diberikan kepada kita. Utamanya berupa penerbitan Perppu. Ini akan kita hitung, kalkulasi, kita pertimbangkan," ujar Presiden Jokowi berdiskusi dengan tokoh agama di Istana Negara, Kamis (26/9).
Jokowi berjanji akan segera memutuskan dan menyampaikan kepada rakyat. "Dan nanti setelah kita putuskan akan kami sampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama dari sisi pentingnya," katanya.
Belakangan diketahui, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan pelajar di sejumlah daerah dan Jakarta berujung wafatnya dua orang mahasiswa di Kendari dan tiga orang di Jakarta.
Sehari Jelang UU KPK Diundangkan, Jokowi Cuma Senyum Saat Disinggung Perppu
Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi mulai berlaku secara otomatis, Kamis 17 Oktober 2019. Namun, hingga sehari sebelumnya Presiden Jokowi belum juga menunjukkan tanda-tanda akan menerbitkan Perppu KPK.
Padahal sebelumnya, Jokowi sempat memberikan harapan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK. Saat ditanya kembali terkait hal tersebut, Jokowi hanya diam dan tersenyum. Tak ada satu kata patah pun keluar dari mulut Jokowi.
Ketua MPR Bambang Soesatyo yang tengah berada di samping Jokowi saat itu kemudian meminta para wartawan bertanya soal pelantikan presiden dan wakil presiden saja. Saat itu, para pimpinan MPR sedang bertemu Jokowi di Istana terkait persiapan pelantikan presiden dan wapres pada 20 Oktober.
"(Tanya) soal pelantikan dong," kata Bamsoet di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (16/10).
Sesi tanya jawab antara Jokowi dan awak media pun beralih ke pembahasan lain.
Sepekan usai Pelantikan Presiden, Jokowi Tak Juga Terbitkan Perppu
Hingga hari ini, Kamis (31/10), atau satu setengah bulan sejak UU baru KPK disahkan, Presiden Jokowi tak juga mengeluarkan Perppu KPK. Desakan dari publik pun terus disuarakan.
Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas mendesak Presiden Jokowi segera memutuskan Perppu KPK. Apalagi mantan Wali Kota Solo itu sudah mengundang sejumlah tokoh ke Istana untuk dimintai masukan.
"Sampai hari ini tidak ada respons dari Presiden. Padahal masukan dari sejumlah tokoh dan aktivis terkemuka kan sudah jelas. Seharusnya segera diputuskan," ujar Busyro seusai menghadiri Sidang Senat Terbuka Hari Jadi ke-61 Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Solo, Kamis (24/10).
Namun demikian, dia tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada Jokowi. Meskipun sebetulnya langkah tersebut tidak efektif. Sebab, kata Busyro, sebetulnya kekuatan ada pada masyarakat sipil berbasis pada kampus.
"Jadi kalau kemarin kampus melakukan satu reaksi yang itu murni keterpanggilan terhadap demokratisasi, itu menjadi kekuatan untuk bisa melakukan perubahan," katanya.
Desakan juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW mendesak Jokowi segera mengeluarkan Perppu KPK.
Selain ke Jokowi, ICW juga menagih komitmen Menko Polhukam Mahfud Md. ICW menantang Mahfud Md untuk meminta Jokowi mengeluarkan Perppu KPK. ICW memandang, Mahfud memiliki kuasa dan kapasitasnya sebagai menteri koordinator dalam mendesak Presiden Jokowi mengeluarkan perppu. ICW pun menantang Mahfud dapat menuntaskan harapan masyarakat ini dalam 100 hari pertama masa kerjanya di Kemenko Polhukam.
Menanggapi hal itu, Mahfud tak mau ambil pusing. Dia berseloroh dengan menantang balik ICW yang memberikan waktu 100 hari kepada dirinya.
"Saya juga beri 100 hari juga ke ICW, untuk membuat pernyataan apapun yang terkait dengan itu," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Selasa (29/10).
Mahfud juga menanggapi desakan mundur dari ICW jika tidak bisa mendesak Presiden menerbitkan Perppu KPK. Mahfud kembali membalas dengan guyonan.
"Memang ICW itu siapa?" tutur Mahfud.
Publik Diminta Tunggu Sikap Jokowi
Presiden Jokowi tak juga memberi kepastian apakah akan mengeluarkan Perppu KPK atau tidak. Menko Polhukam Mahfud Md meminta publik menunggu sikap Presiden Jokowi.
"Kan, sebelum saya jadi menteri, soal Perppu KPK itu sudah sampai semua ke Presiden. Tunggu Presiden saja," kata Mahfud di Jakarta, Senin (28/10).
Menurut dia, semuanya sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi sebelum dirinya menjadi menteri. Karenanya, semua keputusan ada di tangan Presiden.
"Semua sikap saya, pandangan saya soal Perppu KPK itu, dan pandangan masyarakat, sudah disampaikan ke Presiden semua," kata Mahfud.
Sehingga, masih kata dia, semuanya tinggal menunggu Presiden. "Jadi sekarang, kita tinggal menunggu Presiden bagaimana," ungkap Mahfud.
Dia menuturkan tak ada ikut campur soal ini. Apalagi menandatangani jika Perppu dikeluarkan.
"Ya tunggu tanda tangan apa? Itu Presiden apakah akan mengeluarkan apa tidak, itu kan sepenuhnya wewenang Presiden. Dan semua masukan sudah disampaikan," tuturnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaJabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK semula berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga 20 Desember 2024.
Baca Selengkapnya"Setelah 79 tahun merdeka, akhirnya kita memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru sebagai upaya memodernisasi hukum Indonesia," kata Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Budi Arie Setiadi menjamin lembaga yang diamanatkan dalam UU PDP segera terbentuk sebelum pergantian pemerintahan.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaRapat Paripurna DPR menyepakati RUU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi RUU Inisiatif DPR.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaJokowi meyakini hal ini dapat memberikan efek jera untuk para koruptor dan mengembalikan kerugian negara.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi hadir dalam rapat konsolidasi kesiapan Pilkada Serentak, Selasa (20/8)
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.
Baca SelengkapnyaMahfud MD membantah tegas terlibat dalam penyusunan Revisi Undang-Undang (UU) KPK pada 2019
Baca Selengkapnya