Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menerka Ancaman Hukuman Sopir Vanessa Angel

Menerka Ancaman Hukuman Sopir Vanessa Angel Mobil Vanessa Angel Kecelakaan. ©2021 Istimewa

Merdeka.com - Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Tol Nganjuk. Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suami Febri Ardiansyah tewas.

Pakar Hukum Pidana Fachrizal Afandi menilai kecelakaan tersebut tidak hanya diduga karena unsur kelalaian dari sang sopir. Sebab, Joddy secara sadar mengemudikan mobil Pajero milik Vanessa itu dengan kecepatan tinggi dan memainkan handphone.

"Kalau misalkan ada pengemudi yang mengakibatkan kelalaian itu karena lalai ada ketidaksengajaan. Tapi kalau misalkan penyidik tahu si pengemudi (Joddy) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan," kata Fachrizal kepada merdeka.com, Sabtu (6/11).

Untuk itu, dia menilai sang sopir bisa terancam pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 311 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika sopir mengantuk dan kurang konsentrasi dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009, tentang kelalaian dengan pidana penjara penjara 6 tahun denda maksimal Rp12 juta.

"Kalau saya sih cenderung itu sengaja dan membahayakan jadi tidak 310, tapi 311. Ancamannya kalau sampai ada yang meninggal, itu kan ada dua orang. Nah itu ayat 5 nya itu penjara paling lama 12 tahun dan denda 24 juta," ujarnya

Fachrizal menyebut jika penyidik menjerat Joddy dengan pasal kesengajaan, maka langkah untuk berdamai bisa ditempuh apabila keluarga Vanessa mengikhlaskan. Sebab, kasus ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan.

"Ini kan, bukan delik aduan ya. Misalkan artinya kalau diadukan baru ada tindak pidana. tapi ini kan delik umum, artinya ada tidak ada aduan ya tetap diproses," jelasnya.

Selain itu, kata Fachrizal, kasus ini tidak bisa menempuh restorative justice karena mengakibatkan korban jiwa yaitu Vanessa dan Febri.

"Kalau ada korban nyawa, restorative ini tidak bisa digunakan. Hanya bisa misalkan luka ringan tidak ada yang meninggal memang bisa, di tindak pidana lalulintas memang disebut di pada peraturan polisi (Parpol) 8/2021 ada restorivative justice untuk korbannya ringan tidak perlu dipidana. Tapi kan ada yang meninggal ini," ujarnya.

Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir Vanessa Angel. Kepada polisi, Joddy akui memacu kendaraan sambil bermain ponsel.

"Dari pengakuan sementara, Joddy mengiyakannya. Untuk alat elektronik semua sudah kita sita, dan kita juga untuk pemeriksaan forensik ya," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11).

Pun Joddy mengakui memacu kecepatan Pajero Sport nahas hingga 120 km/jam. "Kalau dari interogasi awal, dari sopir mengaku 120 km/jam. (Mengantuk) Nah itu kita belum tahu makanya harus didalami proses lebih lanjut," katanya.

Dikonfirmasi soal status Joddy, Hendry mengaku hingga kini ia masih berstatus saksi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat meningkat statusnya setelah serangkaian penyidikan.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya

Baca Selengkapnya
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja

Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar

Baca Selengkapnya
Korban Cerita Detik-Detik Ferrari 'Seruduk' Lima Kendaraan di Bundaran Senayan
Korban Cerita Detik-Detik Ferrari 'Seruduk' Lima Kendaraan di Bundaran Senayan

Tiba- tiba melihat Mobil Ferrari yang dikendarai RAS (29) melaju dari arah Semanggi setelah keluar dari kawasan SCBD.

Baca Selengkapnya
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka
Truk Angkut Peziarah Kecelakaan hingga Tewaskan 5 Orang, Sopir Jadi tersangka

Kecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.

Baca Selengkapnya
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari
Dapat Biaya Ganti Rugi, Korban Tabrakan Beruntun di Senayan Ogah Tuntut Pengemudi Ferrari

Meski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Cipularang Tewaskan Satu Orang
Polisi Tetapkan Sopir Truk Hino Tersangka Kecelakaan Cipularang Tewaskan Satu Orang

Polisi menetapkan Rouf, seorang sopir truk Hino Tractor head berusia 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang.

Baca Selengkapnya
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan
Ada Unsur Pidana, Kasus Truk Tabrak Pemotor Lawan Arus di Lenteng Agung Naik Penyidikan

Meskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar Psikologi Forensik soal Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek
Analisis Pakar Psikologi Forensik soal Penyebab Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek

Kecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Pengemudi Fortuner Tabrak Wanita Hingga Terpental di Kembangan Jakbar Jadi Tersangka
Pengemudi Fortuner Tabrak Wanita Hingga Terpental di Kembangan Jakbar Jadi Tersangka

Akibat insiden tersebut, NA pun mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.

Baca Selengkapnya
KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Bus Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep
KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Bus Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep

KNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error
Polisi Pastikan Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Semarang-Batang Akibat Human Error

Kecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.

Baca Selengkapnya
Sopir Mercedes Benz G-Class Tabrak 3 Kendaraan di Medan jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Sopir Mercedes Benz G-Class Tabrak 3 Kendaraan di Medan jadi Tersangka tapi Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Berdasarkan hasil laboratorium, HS juga tidak dalam pengaruh alkohol saat menabrak tiga kendaraan tersebut. Polisi menyebut HS hanya lalai,

Baca Selengkapnya