Menerka Ancaman Hukuman Sopir Vanessa Angel
Merdeka.com - Polisi menduga ada unsur kelalaian yang dilakukan sopir mobil Vanessa Angel, Tubagus Joddy di Tol Nganjuk. Kecelakaan tersebut menyebabkan Vanessa Angel dan suami Febri Ardiansyah tewas.
Pakar Hukum Pidana Fachrizal Afandi menilai kecelakaan tersebut tidak hanya diduga karena unsur kelalaian dari sang sopir. Sebab, Joddy secara sadar mengemudikan mobil Pajero milik Vanessa itu dengan kecepatan tinggi dan memainkan handphone.
"Kalau misalkan ada pengemudi yang mengakibatkan kelalaian itu karena lalai ada ketidaksengajaan. Tapi kalau misalkan penyidik tahu si pengemudi (Joddy) dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan," kata Fachrizal kepada merdeka.com, Sabtu (6/11).
-
Dimana Vanessa Angel mengalami kecelakaan? Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan tunggal di tol Nganjuk pada hari Kamis, 4 November 2021.
-
Siapa yang dianggap tidak bertanggung jawab terhadap kecelakaan Laura Anna? Potret Laura Anna dan keluarganya dalam perjuangan mencari keadilan terhadap tindakan Gaga Muhammad yang dianggap tidak bertanggung jawab.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan? 'Saya kira selain sopir bus yang lalai dan memaksakan, kuat dugaan pemilik bus juga sebenarnya mengetahui kondisi ini. Karena hanya dua dugaannya, unit bus tidak pernah dicek atau sengaja dibiarkan beroperasi meski bermasalah.' 'Apa pun itu, dua-duanya jelas salah.
-
Siapa yang mengalami kecelakaan? Chisa Anne stri dari vokalis band Repvblik Ruri Wantogia, membagikan kondisi terkini dari sang suami yang dikabarkan mengalami kecelakaan pada Jumat (6/9).
-
Bagaimana insiden kecelakaan terjadi? Bagnaia pun mengambil peluang untuk menyalip di Tikungan 12, tetapi terjadi kontak antara keduanya di Tikungan 13, di mana Marquez tetap mempertahankan kecepatan saat Bagnaia mencoba memasuki tikungan tersebut.
Untuk itu, dia menilai sang sopir bisa terancam pasal berlapis. Yakni pasal 310 dan 311 ayat 5 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika sopir mengantuk dan kurang konsentrasi dikenakan pasal 310 ayat 4 UU 22/2009, tentang kelalaian dengan pidana penjara penjara 6 tahun denda maksimal Rp12 juta.
"Kalau saya sih cenderung itu sengaja dan membahayakan jadi tidak 310, tapi 311. Ancamannya kalau sampai ada yang meninggal, itu kan ada dua orang. Nah itu ayat 5 nya itu penjara paling lama 12 tahun dan denda 24 juta," ujarnya
Fachrizal menyebut jika penyidik menjerat Joddy dengan pasal kesengajaan, maka langkah untuk berdamai bisa ditempuh apabila keluarga Vanessa mengikhlaskan. Sebab, kasus ini merupakan delik umum, dan bukan delik aduan.
"Ini kan, bukan delik aduan ya. Misalkan artinya kalau diadukan baru ada tindak pidana. tapi ini kan delik umum, artinya ada tidak ada aduan ya tetap diproses," jelasnya.
Selain itu, kata Fachrizal, kasus ini tidak bisa menempuh restorative justice karena mengakibatkan korban jiwa yaitu Vanessa dan Febri.
"Kalau ada korban nyawa, restorative ini tidak bisa digunakan. Hanya bisa misalkan luka ringan tidak ada yang meninggal memang bisa, di tindak pidana lalulintas memang disebut di pada peraturan polisi (Parpol) 8/2021 ada restorivative justice untuk korbannya ringan tidak perlu dipidana. Tapi kan ada yang meninggal ini," ujarnya.
Polisi mulai melakukan pemeriksaan terhadap Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) sopir Vanessa Angel. Kepada polisi, Joddy akui memacu kendaraan sambil bermain ponsel.
"Dari pengakuan sementara, Joddy mengiyakannya. Untuk alat elektronik semua sudah kita sita, dan kita juga untuk pemeriksaan forensik ya," kata Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11).
Pun Joddy mengakui memacu kecepatan Pajero Sport nahas hingga 120 km/jam. "Kalau dari interogasi awal, dari sopir mengaku 120 km/jam. (Mengantuk) Nah itu kita belum tahu makanya harus didalami proses lebih lanjut," katanya.
Dikonfirmasi soal status Joddy, Hendry mengaku hingga kini ia masih berstatus saksi korban. Namun, tidak menutup kemungkinan dapat meningkat statusnya setelah serangkaian penyidikan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sopir Bus Putera Fajar jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Subang, Ini Kelalaiannya
Baca SelengkapnyaSoal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar
Baca SelengkapnyaTiba- tiba melihat Mobil Ferrari yang dikendarai RAS (29) melaju dari arah Semanggi setelah keluar dari kawasan SCBD.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya sebagai sarana angkutan penumpang.
Baca SelengkapnyaMeski tidak menuntut dan telah ikhlas berdamai, Danang mengaku belum mengetahui hasil keputusan dari polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menetapkan Rouf, seorang sopir truk Hino Tractor head berusia 43 tahun, sebagai tersangka dalam kecelakaan beruntun yang terjadi di Tol Cipularang.
Baca SelengkapnyaMeskipun telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka.
Baca SelengkapnyaKecelakaan itu mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAkibat insiden tersebut, NA pun mengalami luka berat pada bagian kepala, perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaKNKT Soroti Pola Penugasan Sopir Rosalia Indah, Berisiko Tinggi Kelelahan dan Microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dipicu murni human error.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil laboratorium, HS juga tidak dalam pengaruh alkohol saat menabrak tiga kendaraan tersebut. Polisi menyebut HS hanya lalai,
Baca Selengkapnya