Mengungkap peran 'orang penting' MCA Family yang diciduk di Sumut
Merdeka.com - Polisi menangkap pria bernama Bobby Gustiono di kediaman mertuanya yang berada di Serdang Begadai, Sumatera Utara. Bobby diduga merupakan orang penting dalam kelompok The Family MCA.
Bobby memiliki dua akun di Facebook atas nama 'Bobby Siregar dan Bobby Gustiono' untuk melakukan ujaran kebencian. Pelaku ternyata salah satu admin dan pengelola dari tiga akun group Facebook dari MCA.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran mengungkapkan pelaku memiliki tugas khusus selain menyebarkan ujaran kebencian, yaitu bertugas memberikan laporan akun lawan agar disuspend atau dinonaktifkan.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang ditangkap saat menempatkan bahan peledak? Sejarahnya dimulai dari peristiwa 5 November 1605 O.S., saat Guy Fawkes, seorang anggota Gunpowder Plot atau Plot Bubuk Mesiu, ditangkap saat menempatkan bahan-bahan ledak di bawah ruangan Dewan Bangsawan.
-
Siapa yang diduga ditangkap paksa? Ketua Kelompok Tani Kampung Susun Bayam (KSB) Furqan diduga ditangkap paksa Polres Jakarta Utara jelang buka puasa pada Selasa, 2 April 2024.
"Bahkan, pelaku mampu, menonaktifkan lebih dari 300 Akun Facebook setiap bulannya," ujar Fadil di Jakarta, Senin (5/2).
"Pelaku yang menggunakan Profile Picture 'seorang anak kecil' di Akun FB Bobby Siregar dan Bobby Gustiono. Selain sering memposting Hate Speech, SARA dan hoaks ke group-group FB yang diikutinya (lebih dari 50 group FB)," tambah dia.
Fadil mengungkapkan tugas lain yang dijalani pelaku adalah kerap kali memberikan tutorial atau pelatihan kepada anggota grup-nya. Hal itu diajarkan agar para anggotanya itu bisa membuat akun Facebook palsu yang seolah asli dengan mencuri identitas orang lain.
"Seolah-olah asli dengan mengambil identitas orang lain, E-KTP, SIM, Paspor. Melalui Google agar tidak disuspend," tegas dia.
Saat ditangkap, pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri dan menghilangkan barang bukti agar tidak terlacak jejaknya oleh petugas.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 16 Jo pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau pasal 207 KUHP Penghinaan terhadap Penguasa atau Badan Umum, dengan ancaman enam tahun bui.
Seperti diketahui, Dittipid Siber Bareskrim Polri menangkap enam orang pelaku ujaran kebencian dan membuat berita bohong yakni Rizki Surya Dharma (35), Ramdani Saputra (39), Yuspiadin (24), Ronny sutrisno (40) dan Tara Arsih Wijayani (40). Enam orang tersebut tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA).
MCA sendiri ternyata mempunyai empat kelompok jaringan yang mempunyai kerja masing-masing kelompok tersebut. Pertama, kelompok The Family MCA yang mempunyai sembilan orang admin dalam group tersebut bertugas untuk merencanakan dan mempengaruhi member lain.
Yang kedua yaitu kelompok Cyber Moeslim Defeat Army yang memiliki 145 member, dalam kelompok tersebut bertugas untuk melakukan setting isu hoax yang akan diviralkan. Selanjutnya yaitu Kelompok Snipper yang mempunyai 177 member dalam kelompok itu bertugas untuk menyerang seseorang atau kelompok yang diduga lawan MCA. Dan yang terakhir yaitu MCA United yang merupakan grup terbuka bagi siapa yang memiliki visi-misi MCA.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terungkap alasan mengapa proses penangkapan Pegi berlangsung bertahun-tahun
Baca SelengkapnyaMS, maling motor yang aksinya berhasil digagalkan warga
Baca SelengkapnyaDipergoki Pemilik Rumah, Komplotan Maling di Bekasi Letuskan Senjata
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, korban inisial A (25) pedagang nasi goreng meregang nyawa.
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaMeski sempat kabur usai ketahuan oleh rombongan emak-emak, pelaku pencurian motor akhirnya berhasil diamankan oleh pihak berwajib.
Baca SelengkapnyaDiduga M terpaksa BAB di dalam mobil milik Resmob Polres Wajo karena ketakutan.
Baca Selengkapnya