Menko Polhukam Apresiasi TNI Tetapkan 8 Tersangka Pembakaran di Intan Jaya
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD, mengapresiasi langkah TNI Angkatan Darat yang telah menetapkan delapan prajurit sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Intan Jaya. Hal tersebut diketahui setelah dilakukan pertemuan bersama Panglima dan KSAD.
"Pemerintah mengapresiasi TNI terutama dalam hal ini TNI Angkatan Darat yang telah mengambil langkah cepat dengan memperhatikan hasil kerja dari TGPF yang dibentuk oleh pemerintah dan juga memperhatikan hasil laporan Komnas HAM. Segi-segi yang sama temuannya langsung ditindaklanjuti, pokoknya hukum harus ditegakkan," kata Mahfud dalam keterangan pers, Jumat (13/11).
Delapan anggota TNI yang menjadi tersangka pembakaran rumah dinas kesehatan, sudah siap diajukan ke pengadilan. Hal itu bentuk sikap TNI merespons cepat temuan dari TGPF Intan Jaya dan Komnas HAM.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Apa yang dilakukan Panglima TNI terhadap kasus ini? Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memastikan proses hukum terhadap anggotanya yang melakukan pelanggaran tindak pidana.
-
Bagaimana hukuman diberikan pada anggota TNI? 'Kalau dia melanggar kita hukum. Ada aturannya,' imbuh Agus.
-
Apa yang dilakukan TNI di kantor polisi? Sejumlah TNI tiba-tiba datang ke kantor Polisi Tuban dengan membawa massa yang cukup banyak. Mereka datang bukan tanpa tujuan. Prajurit TNI mengincar salah satu sosok pimpinan tertinggi di kantor Polisi tersebut, yaitu Kapolres Tuban, AKBP Suryono. Para prajurit TNI itu datang bukan dengan maksud buruk, sebaliknya, mereka datang dengan perasaan riang gembira. Membawa sebuah banner ucapan yang dibuat khusus untuk merayakan hari bahagia para anggota Polri.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana TNI memperbaiki rumah warga yang terdampak ledakan? 'Baik yang di Kabupaten Bogor ada 44 rumah dan itu sudah diperbaiki semuanya oleh Kodim,' kata Kadispenad Brigjen TNI Kristomei kepada wartawan, Rabu (3/ 4).
"Dari kalangan TNI sekarang yang siap diajukan ke pengadilan karena melakukan tindak kekerasan tersebut," ungkap Mahfud.
Sementara itu, Mahfud juga memastikan terkait masyarakat di luar TNI yaitu Organisasi Papua Merdeka, atau juga disebut pemerintah sebagai Kelompok Separatis Bersenjata, akan mengambil tindakan untuk dibawa ke pengadilan. Nantinya, kata Mahfud, langkah tersebut akan dilakukan bertahap.
"Jadi pemerintah tidak pandang bulu berdasar temuan yang diperoleh oleh tim gabungan pencari fakta, TGPF, yang dibentuk oleh Kemenko polhukam dan juga berdasar temuan Komnas HAM sesudah di komparasi itu ternyata ada kecocokan fakta. Sehingga pemerintah langsung mengambil tindakan untuk di bawa ke pengadilan. Tentu harus bertahap," ungkap Mahfud.
8 Prajurit jadi Tersangka
Sebelumnya Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko menyampaikan delapan anggota TNI AD ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Distrik Hitadipa, Intan Jaya, Papua pada Sabtu (19/9) lalu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Dodik saat konferensi pers di Aula Gatot Subroto, Puspomad, Jakarta, Kamis (12/11)
Kedelapan tersangka yaitu Kapten Infanteri SA, Letda Infanteri KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dari berdasarkan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi, yakni 11 Anggota TNI AD dan 1 orang masyarakat, serta sejumlah barang bukti. (mdk/lia)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden Ganjar Pranowo mengapresiasi langkah cepat TNI memproses anggotanya yang menganiaya relawan.
Baca SelengkapnyaPangdam mengatakan kejadian itu harusnya tidak perlu terjadi di tengah upaya menyelesaikan konflik di Papua.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo memuji gerak cepat Panglima TNI Agus Subiyanto dalam menangani kasus penganiayaan relawannya.
Baca SelengkapnyaProfil satuan elite TNI AD Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya yang sedang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaMenurut Yusri, proses penyelidikan itu sebagaimana laporan dari pihak keluarga soal dugaan tersebut yang telah diterima Pomdam I/Bukit Barisan (BB).
Baca SelengkapnyaKristomei menjelaskan kejadian bermula saat anggota TNI mendapat kabar, anggota KKB akan melakukan pembakaran puskesmas
Baca SelengkapnyaKapuspen TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui penyiksaan terhadap anggota KKB itu adalah sebuah pelanggaran.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf disampaikan usai Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko mendatangi markas antirasuah.
Baca SelengkapnyaProses penyidikan kasus tersebut telah ditangani oleh Kodam XVII/ Cendrawasih maupun dengan Korem 172. Dengan profesional selama proses penyelidika
Baca SelengkapnyaMahfud yakin TNI akan mengganjar hukuman tegas untuk prajurit yang bersalah.
Baca SelengkapnyaPasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda disesuaikan pelanggaran yang dilakukan.
Baca Selengkapnya