Menko Polhukam Mahfud: Tidak Ada Pelanggaran HAM di Era Jokowi Sejak 2014
Merdeka.com - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat terjadi di pemerintahan Presiden Jokowi. Menurut catatan Kemenko Polhukam, ada 11 pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia dan dalam proses penyelesaian.
"Di era Pak Jokowi sejak 2014 sampai sekarang tidak ada satupun isu pelanggaran HAM. Berdasar hasil baik dari Komnas HAM maupun kita (pemerintah), 11 kasus semuanya terjadi jauh sebelum Pak Jokowi," kata Mahfud di Ruang Parikesit Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (12/12).
Mahfud menjelaskan definisi sebagai pelanggaran HAM. Menurut dia, umumnya kategorisasi dibagi menjadi dua. Pertama, kejahatan atau kriminal orang membunuh orang, oknum menganiaya orang.
-
Apa yang Mahfud MD soroti di Debat Cawapres? Dalam kesempatan Debat Capres dan Cawapres yang berlangsung pada Minggu (21/01/2024) lalu, cawapres nomor urut 03 yaitu Mahfud MD soroti deforestasi hutan di Indonesia yang mencapai 12,5 juta hektare.
-
Apa yang Mahfud lakukan? Mahfud telah menyiapkan surat pengunduran diri yang akan disampaikan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Kenapa Menkumham meminta jajarannya melakukan evaluasi? Dari refleksi ini, kita dapat mengevaluasi strategi kita, mengidentifikasi peluang baru, serta menetapkan tujuan yang lebih ambisius dan lebih baik untuk tahun mendatang,' sambungnya.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang Mahfud MD pesan kepada Pangdam dan Kepala Daerah? Untuk itu Mahfud berpesan kepada Pangdam, Bupati, Wali Kota agar tidak menjemput dan menjamunya setiap ke daerah.
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Kedua, pelanggaran HAM by law. Menurut definisi hukum adalah pelanggaran yang dilakukan oleh aparat pemerintah dengan terencana dan dengan tujuan tertentu. Kendati demikian, menurut Mahfud yang dapat dikategorikan pelanggaran HAM berat adalah definisi yang kedua.
"Kalau misal tentara ngamuk karena istrinya diselingkuhi itu bukan pelanggaran HAM, itu kriminal. Atau polisi diamuk oleh rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Ada rakyat ngamuk ke rakyat itu bukan pelanggaran HAM. Itu yang sifatnya horizontal itu kejahatan namanya kerusuhan," jelas dia.
Namun Mahfud menegaskan, meski terdapat dua definisi, pelanggaran apa pun harus diungkap hingga tuntas sesuai hukum yang berjalan di Indonesia.
Berikut 11 daftar pelanggaran HAM berat masa lalu versi Mahfud:
1. Peristiwa 1965-19662. Penembakan Misterius (1982-1986)3. Pembantaian Talangsari, Lampung (1982-1986)4. Tragedi Rumog Geudong di Aceh (1989-1998)5. Penembakan Mahasiswa Trisakti (1998)6. Penculikan dan Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)7. Tragedi Semanggi I dan II (1998-1999)8. Tragedi Simpang Kertas Kraft Aceg (1999)9. Peristiwa Wasior, Manokwari, Papua (2001)10. Kasus Wamena, Papua (2003)11. Tragedi Jambu Keupok di Aceh Selatan (2003).
Reporter: M Radityo
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMa'ruf Amin mengingatkan, harus ada kejelasan penegakan hukum di tanah Papua.
Baca SelengkapnyaMahfud sesumbar bahwa penuntasan kasus HAM di bawah kepemimpinan mendapat pujian dari Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB)
Baca SelengkapnyaMenurut Gerindra, Prabowo tidak memiliki kaitan dengan kasus pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaGanjar sebelumnya memberikan nilai 5 terhadap penegakan hukum saat ini.
Baca SelengkapnyaMahfud menyebut, kondisi Kabinet Indonesia Maju saat ini baik-baik saja.
Baca SelengkapnyaGerindra Bela Prabowo yang sering diserang isu HAM 1998
Baca SelengkapnyaTaufan menilai belum ada jawaban atau penjelasan yang tegas dari capres Prabowo Subianto. Terutama untuk mendorong peradilan HAM atas kejadian masa lalu.
Baca SelengkapnyaWiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan pemakzulan kepada Presiden Jokowi harus diputuskan DPR.
Baca SelengkapnyaNusron mengatakan, Mahfud kemungkinan tak mengetahui kelompok masyarakat yang bertemu dirinya akan meminta pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya