Menko Polhukam: RKUHP sama sekali tidak ada niat melemahkan KPK
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan Pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang masuk dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, kata dia, pemerintah sama sekali tidak berniat melemahkan pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Bahwa RUU KUHP ini sama sekali tidak ada niat upaya melemahkan KPK. Tidak ada niat upaya untuk melemahkan upaya untuk melawan korupsi," kata Wiranto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/6).
Ia menjelaskan, dalam RKUHP hanya memuat delik-delik umum terkait tindak pidana khusus termasuk korupsi. Maka dari itu, tambah dia, meski ada RKUHP lembaga atau badan yang memiliki Undang-Undang khusus tetap bisa melakukan tugasnya seperti biasa.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Apa yang dilakukan LKPP untuk pelaku UMKK? Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengupayakan kesejahteraan untuk para pelaku Usaha Kecil Mikro dan Koperasi (UMKK). Kali ini, LKPP mendorong pelaku UMKK untuk masuk dalam Katalog Elektronik agar produk mereka bisa dibeli oleh pemerintah melalui Kementerian, Lembaga, hingga Pemda.
-
Apa yang Kemenkumham terima dari Menpan RB? Kemenkumham menerima penghargaan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KPAN-RB) sebagai Instansi Pemerintah dengan Tata Kelola Pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Terbaik.
-
Siapa yang menjawab pertanyaan tentang kepanjangan KUHP? Pertanyaan itu pun dijawab oleh Arif, seorang mahasiswa yang tidak terlalu pintar, tetapi suka bergurau.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Tidak pernah ada bubarkan badan itu apalah KPK, BNN enggak dibubarkan tetep aja jalan. proses peradilannya tetap jalan ya. Kemudian nanti upaya pemberantasan korupsi, narkotika tetep jalan, bahkan lebih sempurna lagikan diperkuat oleh lex generalis yang ada dalam KUHP," ungkapnya.
"Jadi gitu loh jangan salah sangka, jangan kemudian nuduh sewenang-wenang. Tugasnya jelaskan," lanjutnya.
Mantan MenHamkam dan Pangab era Orde Baru ini juga yakin tidak akan ada tumpang tindih antara RKUHP dengan Undang-Undang khusus. Karena keduanya memiliki ranah yang berbeda.
"Tumpang tindih bagaimana lex generalis dan lex specialis itu enggak tumpang tindih, ini pedomannya yang ini ya. Umum baru dispesialkan gitu loh," ucapnya.
Rapat dengan KPK
Wiranto menjelaskan akan menggelar rapat membahas RKUHP ini di kantornya. KPK dan kementerian terkait akan hadir.
"Saya koordinasikan dengan beliau-beliau itu, kumpul sekarang nanti di Menko Polhukam, nanti datang aja kesana," kata Wiranto.
Dari hasil rapat itu, diharapkan tidak ada lagi kekhawatiran terkait RKUHP. Sebab, kata dia, pemerintah tidak pernah berencana melemahkan KPK.
"Hasilnya nanti akan kita jelaskan bahwa mudah-mudahan tidak akan ada lagi tuduhan, kekhawatiran kecurigaan bahwa ada upaya-upaya melemahkan KPK lewat Undang-Undang KUHP," ujarnya.
Wiranto juga meminta semua pihak yang tidak setuju dengan RKUHP datang menemuinya. Sehingga tidak hanya berbicara melalui media sosial.
"Suruh datang ke Menko Polhukam datang. Kalau enggak puas ya datang. Kalau bicara di medsos semua ya rame," ucapnya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaKPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.
Baca SelengkapnyaTessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaKPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
Baca SelengkapnyaAlbertina diduga menyalahgunakan wewenang yang meminta hasil analisis transaksi keuangan untuk salah satu pegawai lembaga antirasuah.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaTKN memahami bila indeks korupsi versi Indonesian Corruption Watch (ICW) masih tinggi.
Baca SelengkapnyaKejagung dan Polri Bantah Tutup Pintu Koordinasi, Ini Respons KPK
Baca SelengkapnyaCawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya
Baca Selengkapnya