Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah

Menkum HAM tegaskan pemerintah tidak akan biarkan KPK diperlemah Menkumham Yasonna Laoly. ©2016 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Rekomendasi Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diprediksi mengarah ke revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Itu dilihat dari 11 temuan kerja Pansus Hak angket KPK.

Menanggapi hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan pemerintah memberikan kesempatan kepada Pansus Hak angket KPK untuk bekerja. Namun jika pada akhirnya rekomendasi Pansus mengarah ke revisi UU KPK, pemerintah mengambil sikap tegas.

"Yang pasti pemerintah tidak akan mungkin memperlemah. Tidak akan terjadi pelemahan," tegas Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/9).

Perlu diketahui, Pansus Hak Angket KPK menyampaikan 11 temuan sementara terkait pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK. Pertama, Pansus menilai KPK sebagai lembaga superbody tidak siap dan bersedia dikritik dan diawasi.

Kedua, Pansus menganggap KPK dengan argumen independennya mengarah pada kebebasan atau lepas dari pemegang cabang-cabang kekuasaan negara. Ketiga, KPK yang dibentuk atas mandat UU 30/2002 tentang tindak pidana korupsi perlu mendapatkan pengawasan yang ketat dan efektif dari lembaga pembentuknya secara terbuka dan terukur, yakni DPR.

Keempat, KPK dalam menjalankan fungsi berdasarkan UU 30/2002 dinilai Pansus belum berkesesuaian atau patuh pada asas kepastian hukum, keterbukaan akuntabilitas kepentingan umum dan proporsionalitas. Kelima, dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi, jati diri, kehormatan dan kepercayaan publik atas lembaga-lembaga negara, penegak hukum.

Keenam, dalam fungsi supervisi, Pansus menganggap KPK cenderung berjalan sendiri tanpa koordinasi dengan lembaga negara lain, dibandingkan dengan upaya mendorong, memotivasi dan mengarahkan kembali instansi Kepolisian dan Kejaksaan.

Ketujuh, dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, Pansus menganggap KPK tak berpedoman pada KUHP dan mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi para pihak yang menjalani pemeriksaan.

Kedelapan, terkait sumber daya manusia. KPK dengan argumen independennya dianggap merumuskan dan menata SDM-nya yang berbeda dengan unsur aparatur pada lembaga negara pada umumnya yang patuh pada UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU Aparatur Negara lainnya seperti UU Kepolisian dan UU Kejaksaan.

Sembilan, terkait dengan penggunaan anggaran, berdasarkan hasil audit BPK, banyak hal yang dianggap Pansus belum dapat dipertanggunjawabkan dan belum ditindaklanjuti atas temuan tersebut. Kesepuluh, Pansus mendukung penanganan sejumlah kasus yang tengah ditangani KPK, namun sesuai aturan hukum positif yang berlaku dan menjunjung tinggi HAM.

Kesebelas, mengenai permasalahan dan kasus terkait pimpinan, mantan pimpinan, penyidik, dan penuntut umum KPK serta temuan-temuan lainnya dapat ditindaklanjuti Komisi III DPR.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara
KPK Soal SYL Minta Perlindungan LPSK: Diharapkan Bukan Modus Hambat Penanganan Perkara

KPK akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan hukum berlaku.

Baca Selengkapnya
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim
Menko Kumham Yusril Bertemu Pimpinan KPK, Bahas RUU Perampasan Aset hingga Seleksi Capim

Tiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.

Baca Selengkapnya
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah
Menkumham Yasonna soal Eddy Hiariej Tersangka KPK: Harus Berpijak pada Asas Praduga Tak Bersalah

Menkumham tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024
Beda dengan Kejagung, KPK akan Tetap Periksa Capres-Caleg Terjerat Korupsi Selama Pemilu 2024

KPK menyatakan setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR
VIDEO: Eks Menkum HAM Yasonna Cerita Tolak Keinginan DPR "Kalau Tidak Kuat Iman, Bahaya!"

Mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengingatkan semua keputusan ada di tangan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Nurul Ghufron Sebut Prabowo Bisa Anulir Capim dan Dewas KPK Periode 2024-2029

"Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir," kata Ghufron.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024
Cak Imin Klaim Belum Ada Lobi dan Tawaran Jabatan agar PKB Tak Ikut Hak Angket Pemilu 2024

Cak Imin mengungkapkan belum ada lobi dan tawaran dari pemerintah atau paslon Prabowo-Gibran untuk menolak hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu
KPK Jawab Usulan Sahroni Periksa Semua Capres-Cawapres: Tidak Bisa Ujug-Ujug Begitu

KPK menegaskan pihaknya tidak bisa asal dalam memeriksa seseorang.

Baca Selengkapnya