Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Siti: Kita dari dulu punya problem penanganan satwa

Menteri Siti: Kita dari dulu punya problem penanganan satwa Ratusan satwa langka diamankan di Pelabuhan Tanjung Perak. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus perdagangan ilegal satwa terus terjadi. Hukuman bagi pelaku kejahatan perdagangan satwa terbilang ringan sehingga tidak menimbulkan efek jera.

Karena itu pemerintah merasa perlu merevisi Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menuturkan, revisi UU ini akan segera digodok karena sudah masuk Prolegnas 2016. Undang-undang ini diakui membatasi ruang gerak pemerintah menangani kasus perdagangan ilegal satwa.

"Kita dari dulu memang punya problem dengan penanganan satwa ini, justru di proses hukumannya kecil sekali," jelas Siti Nurbaya di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (2/2).

Dalam undang-undang ini, hukuman bagi pelaku perdagangan ilegal satwa hanya sanksi pidana paling ringan 2 bulan dan paling berat 6 bulan. Sementara dendanya paling tinggi 100 juta. "Makanya kita sedang berupaya untuk revisi undang-undang ini," imbuh Siti.

Perdagangan ilegal satwa sulit ditumpas. Lokasi paling rawan terjadinya tindakan terlarang ini berada pada beberapa titik. Salah satunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jakarta.

"Pintunya di Jawa Timur, Sumatera Utara dan paling banyak Jakarta," ucapnya.

Untuk diketahui, belum lama ini penyidik kepolisian menyita sejumlah barang bukti terkait perburuan satwa langka. Di antaranya, kulit Harimau, Kerapas Penyu, Offsetan Penyu, kulit Buaya, tulang dan taring Harimau.

Barang sitaan yang dimusnahkan pihak kepolisian dari hasil penggerebekan, antara lain, 16 dompet kulit harimau, empat lembaran besar kulit harimau, 20 lembaran kecil kulit harimau, tujuh potong kulit kaki harimau, dua potong kulit ekor harimau, 40 buah aksesoris kulit harimau.

Kemudian, satu ekor offsetan penyu, satu buah offsetan kepala buaya, satu buah paruh rangkong gading, satu kilogram karapas penyu, satu kilogram tulang harimau, tujuh lembaran kulit buaya besar, dua buah taring harimau dan dua buah kulit buah zakar harimau.‎

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Fakta Orang Utan yang Unik dan Menarik, Si Lengan Panjang yang Suka Membuat Sarang
Fakta Orang Utan yang Unik dan Menarik, Si Lengan Panjang yang Suka Membuat Sarang

Dengan mengenal fakta-fakta orang utan, kita tidak hanya akan memperkaya pengetahuan terhadap hewan ini, tapi juga membangun kesadaran untuk melindungi mereka.

Baca Selengkapnya
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK
Taat Standarisasi Lingkungan, Lembaga Konservasi Agrowisata Sido Muncul Raih Anugerah Adi Niti dari Kementerian LHK

Direktur Sido Muncul, Irwan Hidayat menilai bahwa LK Agrowisata Sido Muncul sudah mengikuti standar LHK sejak awal beroperasi di tahun 2011 silam.

Baca Selengkapnya
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran  Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat
Bocoran TKN soal Strategi Prabowo-Gibran Upaya Konservasi Alam Salah Satu Tema Debat

Tema debat kali ini, pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, masyarakat adat dan desa

Baca Selengkapnya
Platform Kitabisa Punya Program Konservasi Orangutan
Platform Kitabisa Punya Program Konservasi Orangutan

Banyak yang bisa dilakukan bagi konservasi Orangutan pada program ini.

Baca Selengkapnya
Mengupas Hari Orangutan Sedunia, Ini Sejarah dan Fakta Primata Asli Indonesia
Mengupas Hari Orangutan Sedunia, Ini Sejarah dan Fakta Primata Asli Indonesia

Tanggal 19 Agustus diperingati sebagai Hari Orangutan Sedunia.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan
Prabowo-Gibran akan Dorong Lahirnya UU Perlindungan Hewan

Kekerasan hewan masih sering terjadi. Butuh UU yang akan memberi efek jera kepada pelaku.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi
Ini Peran Bea Cukai Cegah Jual Beli Satwa Dilindungi

Beragam jenis flora dan fauna yang dimiliki Indonesia, tidak sedikit spesies yang terancam punah.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan
Aturan Baru KKP: Nelayan Dilarang Tangkap Ikan Laut Berlebihan

Aturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.

Baca Selengkapnya
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi
Warga Terancam 5 Tahun Bui, Pemprov Bali Panggil BKSDA Pertanyakan Tak Ada Sosialisasi Landak Jawa Dilindungi

Pemprov Bali mengaku prihatin atas kasus yang menimpa terdakwa I Nyoman Sukena. Tetapi soal proses hukum, pihaknya harus menghormati yang sedang berjalan.

Baca Selengkapnya