Menteri Yohana: Margriet harus dihukum seberat-beratnya!
Merdeka.com - Polda Bali telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline, bocah berusia 8 tahun yang ditemukan meninggal dan dikubur di dekat kandang ayam dalam posisi memeluk boneka kesayangannya di Bali.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Yohana Susana Yembise mengaku sudah memprediksi sebelumnya soal penetapan tersangka Margriet.
"Itu sesuai dengan firasat saya bahwa itu konspirasi," tutur Yohana di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa yang menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Karen Agustiawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau atau liquefied natural gas (LNG) pada PT Pertamina Persero tahun 2011 sampai 2021 pada September 2023.
-
Bagaimana Juliette Angela? 'Kemudian 10 Juli kita lanjut dengan mediasi. Tadi kami sampaikan di pengadilan, bahwa permintaan maaf kami atas ketidakhadiran klien kami karena kondisi kesehatan kurang vit, dan tidak ada masalah karena kami sudah diberikan kuasa,' pungkasnya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diklaim sebagai pelapor Anies? Ditetapkan Anies sebagai tersangka, diklaim karena dilaporkan oleh Ketua PSSI sekaligus Menteri BUMN, Erick Thohir.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
Yohana berharap Margriet mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Saya harapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena anak harus dilindungi, anak itu yang gantikan kita, Negara, anak adalah masa depan. Satu anak hilang, negara rugi besar. Jadi harus dihukum seberat-beratnya sesuai yang diperbuat," ujar Yohana.
Yohana menilai, perilaku Margriet sangat menyimpang dari tanggung jawabnya sebagai seorang ibu, terlepas dari posisinya sebagai ibu kandung atau ibu angkat.
"Siapapun ibu harus tanggung jawab lindungi anaknya. Saya lihat rumahnya seperti itu enggak pantas untuk anak-anak tempati. Di sekolah katakan dia anak yang kurang diperhatikan. Bau Angeline yang enggak mandi, badan semakin kurus. Kalau ibu yang sayang pada anaknya, mengurusi anaknya. Itu saja menunjukkan enggak ada tangung jawab seorang ibu pada anak," papar Yohana. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca SelengkapnyaHakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca SelengkapnyaMA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaRoy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.
Baca Selengkapnya