Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yohana: Margriet harus dihukum seberat-beratnya!

Menteri Yohana: Margriet harus dihukum seberat-beratnya! menteri yohana yambise. ©youtube

Merdeka.com - Polda Bali telah menetapkan Margriet Megawe sebagai tersangka pembunuhan Angeline, bocah berusia 8 tahun yang ditemukan meninggal dan dikubur di dekat kandang ayam dalam posisi memeluk boneka kesayangannya di Bali.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia, Yohana Susana Yembise mengaku sudah memprediksi sebelumnya soal penetapan tersangka Margriet.

"Itu sesuai dengan firasat saya bahwa itu konspirasi," tutur Yohana di kantor wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Yohana berharap Margriet mendapatkan hukuman seberat-beratnya. "Saya harapkan hukuman yang seberat-beratnya. Karena anak harus dilindungi, anak itu yang gantikan kita, Negara, anak adalah masa depan. Satu anak hilang, negara rugi besar. Jadi harus dihukum seberat-beratnya sesuai yang diperbuat," ujar Yohana.

Yohana menilai, perilaku Margriet sangat menyimpang dari tanggung jawabnya sebagai seorang ibu, terlepas dari posisinya sebagai ibu kandung atau ibu angkat.

"Siapapun ibu harus tanggung jawab lindungi anaknya. Saya lihat rumahnya seperti itu enggak pantas untuk anak-anak tempati. Di sekolah katakan dia anak yang kurang diperhatikan. Bau Angeline yang enggak mandi, badan semakin kurus. Kalau ibu yang sayang pada anaknya, mengurusi anaknya. Itu saja menunjukkan enggak ada tangung jawab seorang ibu pada anak," papar Yohana. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar
Selain Vonis Diperberat, SYL Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp44 Miliar

SYL terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara
Banding Ditolak, Vonis SYL Diperberat jadi 12 Tahun Penjara

Hakim juga mengenakan SYL membayar uang pengganti Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Baca Selengkapnya
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung
Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Lapas? Ini Penjelasan Kejagung

MA mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?
Usai Putusan Kasasi MA, ke Lapas Mana Ferdy Sambo Cs Bakal Dieksekusi?

Dalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.

Baca Selengkapnya
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK
Vonis SYL Diperberat Jadi 12 Tahun, Begini Respons KPK

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL

Baca Selengkapnya
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan
Sebelum MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo cs, Tangisan Kekasih Brigadir J Menggema di Kuburan

Babak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.

Baca Selengkapnya
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara
Roy Terbukti Bunuh Mahasiswi Ubaya, Divonis 20 Tahun Penjara

Roy terbukti bunuh mahasiswi Ubaya, divonis 20 tahun penjara

Baca Selengkapnya
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding
Divonis 20 Tahun Penjara dalam Perkara Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Yosep Hidayah Ajukan Banding

Vonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).

Baca Selengkapnya
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum
Hukuman Diperberat, SYL Tunggu Bukti Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Baru Ambil Langkah Hukum

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat pidana penjara Syahrul Yasin Limpo dari semula 10 tahun menjadi 12 tahun.

Baca Selengkapnya