Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Yohana tegaskan semua pihak harus mematuhi Perppu PPA

Menteri Yohana tegaskan semua pihak harus mematuhi Perppu PPA menteri yohana yambise. ©youtube

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi undang-undang (UU). Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPA) Yohana Yembise mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti keputusan itu.

Salah satunya adalah dengan membuat aturan turunan dari UU Perlindungan Anak yang akan mengatur mekanisme pelaksanaan. Yohana menyebut aturan yang akan dibuat yakni soal rehabilitasi sosial, hukuman kebiri dan pemasangan chip di tubuh pelaku kekerasan seksual.

"Setelah menjadi UU, maka kita dari kementerian bersama-sama dengan kementerian terkait, Kementerian Sosial, Kesehatan, Kemenkum HAM, membuat peraturan pemerintah untuk pelaksanaan ini yaitu mekanismenya," kata Yohana di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).

Orang lain juga bertanya?

Dengan keputusan ini, katanya, UU Perlindungan Anak, sudah bisa dilaksanakan. Yohana meyakini dengan UU ini tingkat kekerasan seksual kepada perempuan dan anak akan berkurang.

"Kita mendoakan supaya dapat menurunkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, ada efek jeranya," ujar Yohana.

Menyangkut catatan dari Gerindra dan PKS soal revisi UU perlindungan Anak, Yohana mengaku akan menindaklanjutinya dalam waktu dekat. Setelah aturan turunan dibuat, dia mengaku akan melakukan sosialisasi dan pelatihan kepada penegak hukum.

"Lebih cepat lebih bagus. Karena kami setelah itu akan melakukan sosialisasi ke mana-mana. Pelatihan-pelatihan training kepada aparat penegak hukum, hakim, jaksa, pengacara, agar bisa mengoptimalisasikan tugas mereka yaitu mengangkat law inforcement ini," tegasnya.

Ditambahkannya, dengan disahkannya UU ini maka seluruh pihak terkait harus tunduk pada aturan. Sebelumnya sejumlah lembaga pemerintah dan LSM diketahui menolak Perppu ini diteken seperti Komnas Perempuan, Komnas HAM, KontraS hingga Ikatan Dokter Indonesia.

"Ini sudah jadi UU. Jadi mau tidak mau semua harus mendukung pemerintah. Mungkin dalam perumusan PP kita akan masukan, tapi sudah menjadi UU mau tidak mau, terpaksa. Benci maupun, tetap harus mendukung," klaimnya.

Selain itu, Yohana menyebut pihaknya juga akan melibatkan IDI sebagai pelaksana sekaligus eksekutor dalam pemberian hukuman kebiri kepada pelaku.

"IDI akan diikutkan dalam PP. Tadi saya katakan, kalau sudah jadi UU, siapapun orangnya harus tunduk pada hukum yang berlaku," pungkasnya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up
Ketua DPR: Korban Kekerasan Seksual Tidak Perlu Takut Speak Up

Kasus kekerasan seksual di Indonesia hingga saat ini masih marak di lingkungan masyarakat maupun lingkungan pendidikan

Baca Selengkapnya
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA
Terkait Cuti Ayah, Kemenko PMK Kaji Peraturan Turunan UU KIA

Implementasi UU KIA juga perlu persiapan dan sosialisasi secara berkelanjutan.

Baca Selengkapnya
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan
Menkumham: KUHP Baru Bisa Lepaskan Indonesia dari Produk Hukum Warisan

Yasonna memastikan, KUHP baru tetap mencantumkan batasan terhadap berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat berdasarkan empat indikator.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang
Aturan Baru di PP Kesehatan: Praktik Sunat Perempuan Dilarang

Dalam beleid itu, diatur tentang kesehatan reproduksi sejak dini.Termasuk, reproduksi bagi para bayi dan anak-anak yang belum beranjak usia sekolah

Baca Selengkapnya
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT
Puan Maharani Tekankan Pentingnya Pendampingan Pemerintah dalam Mencegah Kasus KDRT

Ketua DPR RI Puan Maharani menekankan agar Pemerintah harus segera memberikan pendampingan dan bimbingan keperawatan kepada masyarakat guna mencegah KDRT.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan
VIDEO: Nada Tinggi, Jaksa Agung Ancam Pegawai Langgar Aturan "Kalian yang Saya Tindak!"

Burhanuddin menegaskan, bagi pegawai Kejati dan Kejari yang melanggar hukum, langsung ditindak tegas.

Baca Selengkapnya
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia
Kena Reshuffle Jokowi, Yasonna Titip Tahanan ke Dirjen PAS: Mereka Adalah Manusia

Hal itu diungkap Yasonna saat menjadi inspektur di Upacara Hari Pengayoman pada Senin (19/8).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya