Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi

Menunggu Hasil Praperadilan, Eggi Sudjana Ogah Diperiksa Polisi Politikus PAN Eggi Sudjana. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana nampaknya tak akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, tim kuasa hukum Eggi Sudjana menyebut alasan kliennya tidak hadir lantaran sedang menunggu hasil praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.

"Pokoknya sampai hari ini kami menyampaikan beliau nggak hadir, tapi kalau ada perubahan kita nggak tahu," kata pengacara Eggi, Damai Hari Lubis di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).

Katanya, pihaknya tengah menunggu hasil praperadilan yang diajukan pada tanggal 10 Mei lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait status tersangka kepada tim advokasi pemenang Prabowo-Sandiaga.

"Alasannya Eggi sudah praperadilan status tersangkanya ini artinya sedang kita uji apakah sah menurut hukum atau tidak. Karena yang dilaporkan (Pasal) 160 kok jadi (Pasal) 107 itukan makar bisa (dihukum) mati, seumur hidup, 15 tahun, nah kode etik kan belum," tegas Damai.

Sebelumnya, Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Pengacara Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5). Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya
Kubu Pegi Setiawan Minta Ada Gelar Perkara Khusus, Polisi Sebut Tidak Perlu, Ini Alasannya

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina

Baca Selengkapnya
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi
Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Ayah Eky, Ungkap Ada Pesan Terselubung Soal Pegi

Hotman menegaskan masyarakat tidak mengharapkan kepuasan apabila kasus tidak benar-benar terungkap.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim
Babak Baru Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Para Terpidana Bakal Laporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim

Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan kekerasan berdasarkan pengakuan tiga terpidana seumur hidup kasus Vina.

Baca Selengkapnya