Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mereka pasang badan agar penahanan Meiliana ditangguhkan

Mereka pasang badan agar penahanan Meiliana ditangguhkan Petisi bebaskan Meiliana. ©Liputan6.com/nandaperdanaputra

Merdeka.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara atas terdakwa kasus volume azan, Meiliana. Putusan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pihak. Mereka bahkan bersedia menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan.

Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sibarani meminta adanya penangguhan penahanan sambil menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi.

"Tanggal 27 Agustus kemarin kita sudah masukkan Akta Banding. Tapi putusan lengkap dari PN Medan sampai sekarang belum kita terima. Kita hanya menerima kutipan putusan," tutur Ranto di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).

Sejumlah tokoh keberagaman di antaranya Sastrawan Indonesia Goenawan Mohamad, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, Pengamat Politik Ray Rangkuti, putri Abdurrahman Wahid alias Gusdur yakni Inayah Wulandari Wahid, dan Ketua Gerakan Indonesia Kita (GITA) Alif Imam Nurlambang mendukung langkah pembebasan Meiliana.

Selain itu, masyarakat pun turut menyuarakan aspirasinya dengan mengisi petisi Bebaskan Meiliana, Tegakkan Toleransi di change.org. Sejauh ini sudah ada 190 ribu lebih orang yang mengisi petisi tersebut.

Sastrawan Indonesia Goenawan Mohamad mengatakan, pola putusan hakim PN Medan terpengaruh oleh tekanan dari masyarakat. Apalagi kasus tersebut dipicu oleh isu agama.

"Reformasi terjadi, tapi reformasi keadilan tidak memihak pada satu golongan. Kasus ini menjadi contoh, bebaskan Meiliana," jelas Goenawan.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut, dalam kurun waktu April sampai dengan Agustus 2018, Amnesty International Indonesia mencatat ada lima orang yang dipidana terbilang berat atas kasus penodaan agama.

Sementara delapan orang yang terlibat pengerusakan vihara dalam kasus Meiliana divonis berbeda.

"8 Orang dituntut pengerusakan vihara. Itu bisa dituntut. Yang merusak vihara, dalam hitungan bulan (bebas). Lemah hukum dari tekanan massa," ujar Usman.

Ketua GITA, Alif Imam Nurlambang menambahkan, pihaknya bersama tokoh keberagaman lainnya bersedia menjadi penjamin agar Meiliana dapat bebas selagi menunggu proses hukum berjalan.

"Kami tidak berniat mendahului keputusan hakim di tingkat banding. Tapi kami juga tak melihat ada niat dan upaya jahat dari lbu Meiliana untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti bila ada. Sehingga kami berkeyakinan untuk menjadi penjamin bagi dirinya," pungkas Alif.

Reporter: Nanda Perdana Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/did)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Polisi hingga saat ini masih terus menggali keterangan Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji
Timnas AMIN Ajukan Penangguhan Penahanan Indra Charismiadji

Ari memastikan akan kooperatif dengan proses hukum. Hanya saja, pihaknya meminta alasan yang jelas kepada Kejaksaan mengapa menahan Indra.

Baca Selengkapnya
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah
Prajurit TNI Geruduk Polrestabes Medan Bikin Panglima Geram, Dua Jenderal Langsung Diberi Perintah

Panglima perintahkan dua jenderal periksa anggota TNI yang geruduk Mapolrestabes Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum
Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan, Janji Koperatif Jalani Proses Hukum

Tofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan  Praperadilan di PN, Ini Alasannya
Siskaeee Tersangka Kasus Film Porno Cabut Gugatan Praperadilan di PN, Ini Alasannya

Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal
Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Hakim Tangguhkan Penahanan Sukena, Minta Sidang Terus Dikawal

Dia menilai jaminan yang diberikan untuk Sukena termasuk oleh dirinya bukti bahwa rasa memperjuangkan keadilan di tengah masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
Polda Metro Minta Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

Leonardus menegaskan, penyitaan handphone milik Aiman telah berdasarkan surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang
Bareskrim Polri Kebut Lengkapi Berkas TPPU Panji Gumilang

Bareskrim Polri mempercepat kelengkapan berkas perkara kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan
Reaksi Kubu Siskaeee Usai Polisi Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya menyatakan menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tersangka Siskaeee atas kasus dugaan film porno.

Baca Selengkapnya