Meski Berat, Keluarga Fera Oktaria Puas Vonis Penjara Seumur Hidup Prada DP
Merdeka.com - Luapan emosi tergambar dari keluarga keluarga Fera Oktaria (21) setelah mendengar hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa Prada DP (22). Meski berat, mereka puas dengan vonis tersebut.
Saat detik-detik pembacaan vonis, keluarga Fera tak mampu menahan tangis. Mereka was-was vonis yang dijatuhkan tak setimpal dengan perbuatan prajurit muda itu.
"Alhamdulillah," terdengar teriakan dari bangku barisan belakang ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (26/9). Suara keras dan panjang itu ternyata berasal dari kakak kandung korban, Rini.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Siapa yang terluka dalam eksekusi tersebut? Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Siapa yang diminta legowo menerima hasil putusan MK? Para penggugat hasil Pemilu 2024 diharapkan bisa menerima apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Kenapa keluarga korban minta pelaku dipenjara? 'Kalau misal ada undang-undangnya saya minta untuk dipenjarakan saja. Biar ada efek jera. Karena itu anak telah melakukan kejadian yang sangat brutal,'
-
Siapa yang mengalami trauma berat? Dua anak Aiptu FN mengalami trauma berat dan harus mendapat pendampingan karena selalu teringat peristiwa perampasan mobil ayahnya oleh 12 debt collector.
Sesuai sidang, ibu korban, Suhartini mengaku cukup berat menerima putusan hakim. Namun, dia percaya hakim menjatuhkan vonis itu dengan berbagai pertimbangan dan berkeadilan.
"Sebenarnya saya ingin dia (terdakwa) dihukum mati. Tapi saya bersyukur alhamdulillah, saya puas seumur hidup, saya percaya hakim adil," ungkap Suhartini.
Selama proses persidangan hampir dua bulan, Suhartini kerap terbayang dengan sosok Fera. Dirinya selalu berdoa agar Prada DP dihukum seberat-beratnya agar kesedihannya sedikit terobati.
"Sampai sekarang kami masih sedih, Fera yang saya sayangi sudah pergi selamanya," ujarnya.
Rasa haru bercampur bahagia berbanding terbalik dengan yang dialami terdakwa Prada DP. Begitu mendengar vonis, dia langsung menangis. Dia meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan pengajuan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
Sementara itu, Kepala Oditur Militer Palembang Kolonel Chk Mukholid memastikan hukuman penjara seumur hidup berarti terdakwa akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
"Sebagaimana diatur dalam hukum kita bahwa hukuman maksimal 20 tahun penjara, jadi jika putusannya seumur hidup, maka terpidana menghabiskan masa hidup di penjara," kata Mukholid.
Diketahui, majelis hakim yang diketuai Letkol Chk Khazim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa karena m terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP junto Pasal 130 ayat 1 junto ayat 3 junto ayat 4 Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. Hakim juga memutuskan pemecatan terdakwa sebagai prajurit TNI dan dibebastugaskan dari seluruh kedinasan prajurit.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaDua hakim agung mengatakan Ferdy Sambo layak dihukum mati, namun tiga hakim agung lainnya menyatakan seumur hidup.
Baca Selengkapnya"Pidana penjara seumur hidup," bunyi petitum putusan MA
Baca SelengkapnyaMA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Komisi III DPR: Hilang Nurani Para Hakim
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKekasih Brigadir J terlihat mengunjungi makam sang pujaan hati.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo menjadi seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSurabaya telah menerima salinan putusan dari PN Surabaya atas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Baca SelengkapnyaPengacara Dini Sera dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus vonis bebas yang diterima oleh Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca SelengkapnyaMahmakah Agung mengurangi masa hukuman para tersangka pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat
Baca SelengkapnyaPutri dijebloskan ke lapas khusus perempuan itu setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Selengkapnya