Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku

Meski dibatalkan MA, Menhub sebut aturan transportasi online masih berlaku Budi Karya lantik ratusan pegawai kemenhub. Yolanda Permata ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi meminta kepada taksi konvensional dan online untuk bisa bersabar. Hal itu Budi sampaikan setelah adanya putusan MA yang membatalkan 14 poin dalam Permenhub no 26 tahun 2017. Aturan itu mengatur tentang transportasi online salah satunya tentang tarif batas atas dan batas bawah.

Budi juga meminta kepada taksi konvensional dan online untuk tidak melakukan tindakan yang anarkis pasca adanya putusan Mahkamah Agung (MA) ini.

"Kita meminta semua masyarakat jangan resah, terutama operator taksi konvensional. Karena masih ada waktu efektif itu 3 bulan, PM (Peraturan Menteri) 26 masih berlaku. Dalam waktu tiga bulan, kita akan berdiskusi dengan yang lain untuk mengatur kembali taksi online. Dua minggu ke depan kita akan kumpulkan ahli untuk meminta masukan, termasuk berkomunikasi dengan yang memang berwenang untuk memberikan solusi," kata Budi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Orang lain juga bertanya?

Budi pun menghargai adanya hasil putusan dari MA. Kendati demikian, dirinya mengakui sebenarnya Kemenhub telah berupaya melakukan penyetaraan terhadap taksi konvensional dan online melalui Permenhub 26 tersebut.

"Kita hargai, kita taati putusan itu. Yang jelas kita segera melakukan koordinasi dengan pakar dan MTI untuk mencari solusi terbaik lagi," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017.

Pasal-pasal tersebut yakni Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 19 ayat (2) huruf f dan ayat (3) huruf e, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf b.

Pasal 35 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3, Pasal 36 ayat (4) huruf c, Pasal 37 ayat (4) huruf c, Pasal 38 ayat (9) huruf a angka 2 dan ayat (10) huruf a angka 3.

Pasal 43 ayat (3) huruf b angka 1 sub huruf b, Pasal 44 ayat (10) huruf a angka 2 dan ayat (11) huruf a angka 2, Pasal 51 ayat (3), dan Pasal 66 ayat (4).

MA menilai 14 pasal tersebut telah melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha, Mikro, Kecil, dan menengah dan melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.

Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?

Menurut Menhub Budi, perlu ada ketentuan dalam UU mengenai perlindungan dan kesejahteraan para pengemudi ojol.

Baca Selengkapnya
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK
Menhub Temukan Bus Pariwisata Tak Laik Jalan, Tak Ada Uji KIR dan STNK

Dengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker
Ini Alasan Penumpang MRT dan TransJakarta Tetap Pakai Masker

Penggunaan masker di angkutan umum DKI Jakarta kini mulai ditiadakan. Namun jika tengah dalam kondisi kesehatan menurun, maka disarankan tetap tetap menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024
Sempat Ditolak Sopir KWK, Transjakarta Rute 10M Beroperasi Kembali Akhir Maret 2024

Joseph bilang Transjakarta rute 10M tersebut menggantikan Metro Mini T41 yang setop beroperasi usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi
Lakukan Inspeksi Dadakan, Menhub Temukan Bus Pariwisata Tidak Laik Jalan Masih Beroperasi

Bus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.

Baca Selengkapnya
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum
Menhub Sebut Belum Ada Regulasi Tepat Taksi Terbang buat Angkutan Umum

OIKN menargetkan uji coba atau Proof-of-Concept (POC) taksi terbang (sky taxi) untuk IKN di Samarinda.

Baca Selengkapnya
Bahas Aturan Badan Swasta Jual Bensin Pesawat, Anak Buah Menko Luhut Bakal Temui BPH Migas
Bahas Aturan Badan Swasta Jual Bensin Pesawat, Anak Buah Menko Luhut Bakal Temui BPH Migas

Tantangan penyediaan multi provider avtur sendiri disebabkan oleh banyaknya jumlah bandar udara di wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani
Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Menhub Budi: Pembelian Tiket Kapal Laut Secara On The Spot Tak akan Dilayani

Baca Selengkapnya