Minimalisir perbedaan data pemilih, Kemendagri beri KPU akses data kependudukan
Merdeka.com - Kerentanan perbedaan data pemilih untuk Pemilu maupun Pilkada antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (KPU) tetap berpotensi terjadi. Untuk menekan tingkat perbedaan data tersebut, Kemendagri memberi akses kepada KPU untuk membuka basis data (database) kependudukan di sistem Kemendagri.
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (9/4).
Zudan menjelaskan pada Pilkada serentak tahun 2017 lalu, selisih daftar pemilih yang terdata di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dan sistem KPU hanya 2 persen. Jumlah inilah yang coba ditekan pihaknya pada Pilkada serentak 2018 juga di Pemilu 2019 mendatang.
-
Kenapa penting menjaga kerukunan di pemilu? Pemilu sering kali memunculkan sejumlah masalah yang ada di masyarakat. Salah satu masalah yang kerap terjadi adalah masalah kerukunan. Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kenapa Pj Gubernur Kaltim ingatkan warga tentang hak pilih? Masyarakat yang sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pun diimbau dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
-
Apa tugas utama KPPS Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
-
Mengapa prinsip pemilu penting? Prinsip-prinsip pemilu ini bertujuan untuk memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis, mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas, memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu, serta mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
-
Kenapa tugas PPK penting dalam pemilu? Dengan demikian, PPK memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap pemilihan umum di tingkat kecamatan.
-
Apa tugas utama KPU? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Kalau Pilkada 2017, selisih daftar pemilih dengan SIAK hanya 2 persen, kita ingin tahun ini lebih kecil. Makanya, kami berikan hak akses KPU, sehingga tidak ada lagi data keluar dari database," jelasnya.
"Saya minta KPU gunakan database lebih optimal," sambung Zudan.
Ia menambahkan KPU tak bisa mengubah data penduduk di database Kemendagri. KPU hanya diberikan akses untuk membuka. "Jadi, hanya read only statusnya. Tidak bisa mengubah, cuma baca, ketik nama atau NIK kemudian keluar data dan cocokkan," jelasnya.
Bagi warga yang belum memiliki e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada nanti. Warga yang belum memiliki e-KTP bisa menggunakan Surat Keterangan (Suket) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat. Ada dua jenis Suket yang bisa digunakan yaitu Suket bagi warga yang telah merekam tapi e-KTP belum dicetak dan Suket untuk pemilih pemula yang belum merekam sebagai bukti namanya telah masuk dalam basis data.
"Penduduk 17 tahun dihitung sampai 27 Juni belum miliki KTP dan akan diterbitkan Suket kolektif bahwa penduduk pemilih pemula ada namanya di database. Ini solusi untuk selamatkan hak konstitusional penduduk," kata Zuhdan.
Soal penerbitan Suket ini juga telah dibicarakan Kemendagri dengan KPU. "Tapi kita minta yang belum 17 tahun sudah bisa merekam. Karena untuk antisipasi agar Pileg dan Pilpres bisa diakomodir. Jadi, kuncinya sekali lagi saya sampaikan, harus mau melakukan perekaman. Kalau belum melakukan perekaman, kami siap melayani. Tapi kalau tidak datang, kami tidak bisa apa-apa. Kami jemput bola tidak ada masyarakatnya, jadi masyarakat harus proaktif," jelasnya.
Zudan mengingatkan perekaman e-KTP sangat penting dilaksanakan. Salah satunya untuk menjaga hak konstitusional penduduk.
"Karena tanpa perekaman masyarakat tak bisa menggunakan hak pilihnya baik di Pileg, Pilpres, dan Pilkada," jelasnya.
Persiapan Pemilu 2019, untuk mengakomodir WNI yang tinggal di luar negeri termasuk para TKI, Zuhdan mengatakan dilakukan perekaman di luar negeri. "Untuk Pileg dan Pilpres, mulai tahun ini akan dilakukan perekaman di luar negeri, dengan Kemenlu dan Kemendagri di luar negeri," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaKang Emil membeberkan alasan tak ingin melawan kotak kosong di Pilgub Jakarta.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk fair dan mengkontrol proses pencalonan.
Baca SelengkapnyaUpaya ini salah satunya dengan mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar melakukan jemput bola.
Baca SelengkapnyaDirjen Dukcapil Teguh Setyabudi dalam sambutannya menyoroti pentingnya gerakan ini sebagai wujud upaya meningkatkan layanan publik.
Baca SelengkapnyaKPU DKI Jakarta menerima surat dari Bawaslu DKI Jakarta perihal saran dan perbaikan.
Baca SelengkapnyaHani Syopiar Rustam meminta dinas Dukcapil untuk menuntaskan perekaman KTP-el jelang Pilkada Serentak 2024.
Baca SelengkapnyaPPDP pemilu bertugas tugas untuk memastikan proses pemilihan berjalan secara transparan, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan untuk menunjuk Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin sebagai Plt. Ketua menggantikan Hasyim Asy'ari.
Baca SelengkapnyaDia mengaku telah menginstruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk memberikan atensi khusus perekaman kepada pemilih pemula.
Baca SelengkapnyaHasto meminta penyelenggara Pemilu untuk mencermati dan mengkroscek dengan baik sehingga jangan sampai ada sekenario pengaturan kekuasaan.
Baca Selengkapnya