MK Loloskan Gugatan Foto 'Terlalu Cantik' Caleg DPD NTB Evi Apita Maya
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi melanjutkan perkara foto 'terlalu cantik' caleg Dewan Perwakilan Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif. Evi digugat oleh caleg petahana yang gagal ke parlemen, Farouk Muhammad. Gugatan tersebut bakal masuk sidang pemeriksaan pembuktian.
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan perkara yang dinyatakan dilanjutkan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Gugatan Farouk terhadap Evi disidang oleh Panel III yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Maluku Utara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Tenggara.
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel tiga. Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB," ujar Aswanto membacakan putusan sela di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
-
Siapa yang membacakan putusan sengketa Pileg? Mahkamah Konstitusi (MK) akan mulai membacakan putusan terhadap sejumlah perkara sengketa Pileg 2024.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan sengketa Pileg? Diketahui, pada hari Senin pekan depan, MK sudah mengagendakan sidang sebanyak 79 perkara dan 53 perkara untuk hari Selasa.
-
Apa peran Kiesha Alvaro di sidang? Jadi sebenarnya kesaksian dari saksi-saksi yang kita hadirkan, termasuk Kiesha, memang dimaksudkan untuk memperkuat argumen yang kita ajukan. Ini menunjukkan bahwa memang terdapat permasalahan dalam rumah tangga Tante Okie dan Om Gun. Jadi, kita memperkuat saja, sehingga ada keselarasan antara bukti, argumen dalam gugatan, dan keterangan dari saksi,' jelas Ardian Dharma, kuasa hukum Okie Agustina.
Farouk Muhammad melakukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi karena tidak lolos ke Senayan. Farouk menempati posisi ke lima dengan 188.687 suara. Evi Apita Maya sebagai caleg DPD dengan suara terbanyak dianggap melalui kebohongan dengan memanipulasi foto agar berpenampilan menarik.
Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi mengatakan pokok permohonan pertama; pelanggaran administrasi dan pelanggaran proses pemilu. Yang kedua dan selanjutnya itu adalah penggelembungan suara.
"Calon anggota DPD RI dengan Nomor Urut 26 atas nama Evi Apita Maya, selain menggunakan foto lama atau foto editan juga diduga telah melakukan money politics, melakukan politik uang," demikian dikutip dari risalah sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (15/7).
Dalam pelanggaran administrasi, kata Happy, dilakukan tindakan tidak jujur yang telah dilakukan Evi. "Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," katanya.
Menurutnya, Evi dengan sengaja memajang foto dirinya yang berlogo DPD-RI pada spanduk sebagai alat peraga kampanye. Padahal Evi, lanjutnya, belum atau tidak pernah menjabat sebagai anggota DPD sebelumnya.
"Dengan demikian, atas perbuatan calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya, telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932. Paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto atas nama Evy Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," jelasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Megawati paham bahwa amicus curiae tidak akan mempengaruhi putusan yang bakal menjadi kewenangan MK.
Baca SelengkapnyaBerkas itu dinyatakan sudah ditandatangani dalam persidangan.
Baca Selengkapnya"Terutama alhamdulillah akhirnya MK hakim-hakimnya ternyata masih punya nurani dan keberanian,” kata Mega
Baca SelengkapnyaPerkara disengketakan Partai Demokrat ini bernomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaMegawati mengatakan, seharusnya putusan MK tidak dipertentangkan.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta, Senin (16/10).
Baca SelengkapnyaSenator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.
Baca SelengkapnyaArief Hidayat merasa dipermainkan pengacara dari PKB
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca Selengkapnya