MK: Secara logika tak ada keuntungan curi berkas Pilkada Dogiyai
Merdeka.com - Berkas perkara Pilkada Dogiyai, Papua dinyatakan hilang saat diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkas tersebut diketahui telah dicuri oleh empat orang dalam MK sendiri pada waktu tengah malam.
Hakim Konstitusi MK, I Made Dewa Palguna menjelaskan, keempat pencuri berkas yang terdiri dari dua Satpam dan dua PNS tersebut telah diberi sanksi berupa pemecatan. Usai dipecat, keempatnya langsung dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Maka dari itu, ia meminta kepolisian mengungkap motif dibalik pencurian.
"Harus mengambil tindakan tegas baik secara administratif maupun secara pidana," kata Palguna saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Mengapa Bivitri menganggap MK mengkerangkeng pencari keadilan gugatan Pilpres? Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Bivitri Susanti menilai hukum acara sengketa Pilpres 2024 terkesan mengkerangkeng agar kebenaran substansif tidak terkuak.
Palguna mengatakan motif pencurian harus diungkap karena dirinya menyebut secara logika tak ada keuntungan yang diambil dalam berkas tersebut. Pasalnya, kata dia, berkas yang dicuri itu masih harus dilengkapi dan setelah dilengkapi berkas yang lama sudah tidak diperlukan.
"Ini akan terungkap ketika proses pidananya disidangkan," katanya.
Kasus pencurian, kata Palguna, baru pertama kali terjadi di MK. Dia mengatakan lewat sanksi tegas berupa pemecatan dan sanksi pidana diharapkan hal serupa tak kembali terulang.
Seperti diketahui, awalnya, kasus hilangnya dokumen di MK ini diungkap oleh kubu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Markus Waine-Angkian Goo, sebagai pihak pemohon di MK. Kemudian, MK membentuk tim penyelidikan yang akhirnya ditemukan 4 pegawainya terlibat.
"Yang terlibat dua PNS dan dua sekuriti, sekarang sudah diberhentikan," kata Jubir MK Fajar Laksono saat dihubungi merdeka.com, Kamis (23/3).
Fajar menjelaskan, kehilangan dokumen ini sangat merisaukan bagi MK. Padahal, sistem pengamanan di MK sendiri, disebutnya sudah sangat baik. Karena itu, dengan mudah pihaknya mengetahui siapa yang mencuri dokumen tersebut.
"Berkas hilang itu diketahui karena sistem yang kita terapkan bekerja dengan baik. Pengamanan pemberkasan, admin bekerja dengan baik, makanya begitu ada satu saja berkas yang tidak berada pada tempatnya, langsung terdeteksi, begitu tahu barang itu tidak ada di tempatnya, maka dicari siapa tahu keselip, setelah dicari yang bersangkutan, rupanya tidak ketemu, setelah itu kemudian inisiatif jangan-jangan ada orang yang mengambil, dilihat dari CCTV," jelas Fajar.
Penelusuran pun dilakukan sehari sebelum berkas itu dinyatakan hilang melalui CCTV. Di situ terlihat, ada dua sekuriti yang masuk ke dalam ruang pemberkasan dan mengambil dokumen tersebut.
"Ada 2 sekuriti yang mengambil, malam hari jam 1 lewat, setelah itu kedua orang itu dipanggil diperiksa, sampai kemudian proses pemeriksaan menyebutkan nama-nama yang memerintahkan, menyuruh, nah akhirnya disebut nama 2 PNS itu," jelas dia.
Soal dugaan pencurian didalangi oleh pihak yang berperkara, MK tak mau berpolemik. Menurut dia, itu hanya sebuah spekulasi dan saat ini tengah ditangani kepolisian untuk menindaklanjuti lebih jauh.
Sementara soal persidangan sengketa Pilkada Dogiyai sendiri, Fajar menegaskan, hal itu tetap lanjut. Sebab, kata dia, dokumen yang dicuri merupakan permohonan awal dari pemohon. Sementara permohonan tersebut sudah dilakukan perbaikan. Sehingga tidak mempengaruhi persidangan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan tersebut tercatat dalam nomor perkara 147-01-04-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Baca SelengkapnyaMK menolak untuk seluruh permohonan sengketa Pileg 2024 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Sigi, Dapil Sigi 5.
Baca SelengkapnyaTim jaksa peneliti sedianya telah mengembalikan berkas atau P-19.
Baca SelengkapnyaKeputusan MK itu membuat upaya PPP mengejar selisih ambang batas 4 persen semakin pupus.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaDasco menilai argumen amicus curiae Megawati sudah lebih dahulu disampaikan oleh kubu 03
Baca SelengkapnyaAHY dan jajaran elite Demokrat bersorak gembira membaca putusan Mahkamah Agung menolak PK tersebut.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaMenurut Eriko, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan hal tersebut merupakan wewenang MK.
Baca Selengkapnya