Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tolak Gugatan Agustinus-Gregorius di Pilkada Kabupaten Sumba Barat

MK Tolak Gugatan Agustinus-Gregorius di Pilkada Kabupaten Sumba Barat Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan sengekta Pilkada Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur.. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan dalil permohonan pemohon pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur nomor urut 03 Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius H.B.L Pandango terkait pemilih di bawah umur tidak beralasan hukum sehingga gugatannya ditolak.

"Mengenai adanya pemilih di bawah umur yang tercatat dalam DPT, pemohon tidak menyebutkan nama-nama pemilih yang berada di bawah umur di dalil permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Saldi Isra saat membacakan pertimbangan hukum putusan nomor 19/PHP.BUP-XIX/2021 Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur yang disiarkan secara virtual di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (22/3).

Dalam daftar pemilih tetap (DPT) di tempat pemungutan suara model C, daftar hadir pemilih-KWK tertulis nama pemilih Apliana Ina lahir pada 20 April 2004. Sehingga, jika disesuaikan pada saat pemilihan 9 Desember 2020 yang bersangkutan memang baru berusia 16 tahun.

Akan tetapi, lanjut Saldi Isra, jika merujuk pada kartu keluarga dan KTP milik Apliana Ina, yang bersangkutan lahir pada 20 April 2003 sehingga sudah berusia 17 tahun saat pemilihan 9 Desember 2020. Artinya, berhak menggunakan hak pilih.

Di samping itu, pada sidang 22 Februari 2021 saksi pemohon Yuliana Ngongo tidak mempermasalahkan mengenai pemilih di bawah umur. Selain itu, saksi pemohon lainnya Dominikus Lende tidak memerhatikan adanya pemilih di bawah umur. Sehingga, persoalan tersebut tidak dipermasalahkan saat proses pemilihan, pemungutan suara, dan rekapitulasi penghitungan suara.

"Sebab tidak ada catatan keberatan saksi dari pasangan calon," kata Hakim Saldi.

Mengenai dalil DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 Desa Manukuku, Kecamatan Tana Righu yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) hanya memberikan model A-3 KWK atau DPT TPS 001 Desa Manukuku kepada pengawas TPS dan saksi-saksi yang hadir, dikarenakan saksi Yuliana Ngongo menerima DPT di tempat pemungutan suara pemilihan Model C daftar hadir KWK yang digunakan untuk mencocokkan nama pemilih dengan daftar hadir pemilih.

Bila sekiranya saksi pasangan calon nomor urut 03 tidak menerima DPT Model A.3-KWK, seharusnya saksi mengajukan keberatan. Sementara berdasarkan fakta di persidangan saksi pemohon tidak mengajukan keberatan setelah pemungutan suara dilakukan dan menandatangani berita acara serta sertifikat hasil.

"Berdasarkan hal itu, dalil pemohon kembali tidak beralasan hukum," katanya.

Selanjutnya mengenai dalil KPPS di TPS 001 Desa Manukuku yang tidak memperlihatkan formulir dan surat suara yang masih tersegel sebagaimana ketentuan yang berlaku, dalam persidangan terungkap bahwa saksi Yuliana Ngongo menyatakan bahwa semua surat suara yang diberikan kepada pemilih belum dicoblos.

Ini membuktikan pihak penyelenggara tidak melakukan hal-hal yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon manapun. Atas persoalan tersebut semua pasangan calon juga tidak ada yang merasa keberatan. Selain itu, Mahkamah juga telah mempelajari bukti yang diserahkan oleh Bawaslu yang di dalamnya terdapat keterangan saksi dari luar pasangan calon nomor urut 03 bernama Lani Pandangi Ngara.

Kemudian mengenai dalil kecurigaan dan ketidakwajaran pada salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara di TPS 001 Desa Manukuku, dimana perolehan suara pasangan calon 01 sama dengan perolehan suara pasangan calon nomor urut 02 dan nomor urut 03 yakni 44 suara, saksi Erniyati Rius anggota KPPS nomor 4 di TPS 001 Desa Manukuku menyatakan perolehan suara memang demikian.

"Artinya angka yang dinilai tidak wajar oleh pemohon tersebut bukan rekayasa," ujar dia.

Pada amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman menyatakan bahwa menolak eksepsi termohon dan pihak terkait. Kemudian menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024
MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024

Caleg PSI bernama Agustinus Pical tersebut sebelumnya mempersoalkan jumlah selisih suara diperoleh berdasarkan hitungan internal dan KPU.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK
Tak Punya Bukti KPU Ubah Perolehan Suara Gerindra dan PAN, Gugatan Sengketa Pileg Golkar Dikandaskan MK

Partai Golkar sebelumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara DPR RI dapil Papua Selatan 3.

Baca Selengkapnya
PSU di TPS Gianyar, Pasangan 02 Prabowo-Gibran Unggul
PSU di TPS Gianyar, Pasangan 02 Prabowo-Gibran Unggul

Sementara, Ganjar Pranowo-Mahfud Md mendapat 12 suara dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) hanya kebagian 2 suara.

Baca Selengkapnya
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5
Suara Pemilih Meninggal Dunia Dipakai, MK Minta KPU Gelar Pemilu Ulang di 2 TPS Sintang Dapil 5

Pemilihan Suara Ulang di dua TPS disebabkan ketidaksesuaian data.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan
MK Tolak Sengketa Pileg PDIP untuk DPRD Kalimantan Selatan

MK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.

Baca Selengkapnya
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar
Kata Irman Gusman Sukses Bikin PSU di 17 Ribu TPS Sumbar

Irman mengajukan gugatan sengketa pemilu karena namanya dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

Baca Selengkapnya
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres

Mahfud MD menyebut keputusan MK terkait batas usia Capres Cawapres bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya
KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon

Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS
MK Kabulkan Gugatan Irman Gusman, KPU Sumbar Segera Gelar PSU di 17.569 TPS

MK mengabulkan permohonan Irman Gusman dalam sengketa Pileg DPD RI 2024 di Sumatera Barat dan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

Baca Selengkapnya