MK tolak pengawasan eksternal, ini kata KY
Merdeka.com - Wacana pembentukan pengawas eksternal untuk Mahkamah Konstitusi (MK) terus menguat pasca penangkapan Akil Mochtar, Ketua MK non aktif. Akil ditangkap oleh KPK atas dugaan dua kasus penyuapan dalam sengketa Pilkada Gunung Mas dan Pilkada Lebak.
Belakangan juga muncul wacana, bagaimana bila Komisi Yudisial (KY) juga bisa mengawasi MK, meski wacana itu mendapat penolakan dari para hakim konstitusi di MK.
Ketua KY Eman Suparman mengaku kesal dengan penolakan tersebut. Padahal KY merupakan produk konstitusi juga. "KY ada karena konstitusi, bukan karena keinginan seseorang. Tolong media jelaskan itu," katanya di Bandung, Kamis (10/10).
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Bagaimana Hakim Eman menentukan keputusan? Hakim Eman menilai selama persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon Pegi Setiawan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon. Sehingga, penetapan tersangka Pegi Setiawan menurut hakim Eman, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
MK yang memilih format pengawasan melalui majelis etik MK, menurut dia justru patut dicurigai. Dia melihat MK yang membentuk tim pengawas dari internal sendiri terkesan menolak diawasi.
"Dari kesan saya terhadap hakim Harjono itu seperti tidak mau diawasi. Ada apa hakim MK itu," ujarnya.
Dia menambahkan, peranan KY ini sebenarnya untuk mengawasi etika hakim di tubuh MK. Ketika MK mempertanyakan siapa yang harus mengawasi KY, dia malah tanya balik.
"Ko dia malah tanya KY diawasi siapa. Asal tahu, KY diawasi wartawan, rakyat, DPR, kami tidak punya produk apapun yang mencurigakan," terangnya.
"Saya malah curiga, sekarang dia (Harjono) mau membentuk tim etik dari internalnya sendiri yang katanya para ahli isinya. Enggak usah resistance kepada pengawasan KY. Itu alasannya ga jelas juga," tuturnya.
Ke depan Eman mengatakan akan menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
"Tapi saya duga Perpu itu bakal dibatalkan lagi oleh MK. Itu keterlaluannya MK. Jadi hakim Harjono enggak pantas jadi hakim konstitusi. Ko malah nyerang KY," ujarnya. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaJokowi enggan berkomentar banyak soal putusan MKMK. Ternyata ada alasan khusus kenapa Jokowi irit bicara.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMK selaku tergugat dalam perkara itu tidak jadi mengajukan banding.
Baca SelengkapnyaHal itu dalam rangka menjawab dalil gugatan terhadap Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca SelengkapnyaMajelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK kembali memutus Hakim Anwar Usman melanggar etik.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman menggugat Suhartoyo ke PTUN Jakarta. Dia meminta pengangkatan Suhartoyo dinyatakan tidak sah.
Baca Selengkapnya