Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MK Tunda Seluruh Agenda Sidang Selama 2 Pekan, Pekerja Bekerja dari Rumah

MK Tunda Seluruh Agenda Sidang Selama 2 Pekan, Pekerja Bekerja dari Rumah Pengawalan Ketat Gedung MK. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menunda seluruh agenda sidang yang sudah dijadwalkan. Para pegawai kini bekerja dari rumah masing-masing. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 TAHUN 2020, Tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Corona di lingkungan MK, 16 Maret 2020.

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur sejumlah poin penting agar MK tetap dapat menjalankan aktifitasnya sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap Pegawai MK serta masyarakat pada umumnya.

"Menyangkut layanan penanganan perkara, sesuai dengan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Senin, 16 Maret 2020, tidak ada kegiatan persidangan di MK mulai Selasa, 17 Maret 2020 hingga dua Minggu ke depan atau 30 Maret 2020, kecuali ditentukan lain oleh MK," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (17/3).

Setelah itu, katanya, dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan dijadikan dasar untuk menentukan kebijakan atau langkah berikutnya.

"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali dan pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, sesuai dengan hukum acara yang berlaku," katanya.

"Dalam kaitan ini pula, kepada para pihak yang bermaksud menyerahkan dokumen atau berkas perkara fisik hendaknya memanfaatkan layanan aplikasi berbasis elektronik (online), pojok digital atau media elektronik lainnya. Seluruh bentuk layanan penanganan perkara berbasis elektronik di MK tersebut dapat diakses di laman www.mkri.id," sambungnya.

Terkait dengan hal tersebut, lanjutnya, mengenai pengelolaan sistem kerja, secara prinsip, seluruh Pegawai MK agar menjalankan tugas pokok dan fungsi kedinasan dengan bekerja dari dan di rumah masing-masing (Work From Home/WFH).

"Kecuali pegawai atau petugas tertentu yang ditunjuk untuk tetap masuk kantor sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja," katanya.

Dengan demikian, tambahnya, pegawai MK tetap bekerja meskipun di rumah dan tidak keluar rumah kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak. Dengan ini, Fajar berharap masyarakat memanfaatkan seluruh aplikasi dan laman MK.

"MK juga menangguhkan pelaksanaan seluruh kegiatan yang menghadirkan atau melibatkan banyak peserta, baik kegiatan yang dilakukan di Gedung MK maupun dilakukan di tempat-tempat lain. Untuk itu, kegiatan kerja sama MK dengan berbagai elemen masyarakat dalam dua pekan ini seperti, kuliah umum, seminar, FGD, bimbingan teknis, rapat koordinasi, kunjungan ke MK, dan kegiatan sejenis, untuk sementara ditangguhkan sampai dengan ada pemberitahuan berikutnya," katanya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya
DPR Tunda Rapat Evaluasi Pemilu Sampai Mei 2024, Ini Alasannya

Berhubung KPU tidak hadir di rapat hari ini, Komisi II DPR memutuskan untuk menunda rapat.

Baca Selengkapnya
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur
Alasan DPR Sahkan Revisi PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK di Hari Libur

Rapat tersebut sedianya digelar pada Senin, 26 Agustus 2024, namun dimajukan ke Minggu (25/8).

Baca Selengkapnya
Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok
Temui Perwakilan Hakim, Dasco Ingatkan Jangan Sampai Cuti Ganggu Tugas Pokok

Wakil Ketua Komisi III Sufmi Dasco meminta aksi mogok para hakim tidak menggangu kinerja atau persidangan.

Baca Selengkapnya
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024
Besok, MK Bacakan Putusan Sengketa Hasil Pileg 2024

Berdasarkan jadwal yang tercantum pada laman resmi MK, sebanyak 37 perkara akan disidangkan dalam sidang pengucapan putusan PHPU Pileg 2024 pada Kamis (6/6).

Baca Selengkapnya
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024
MK Sambangi KPU, Koordinasi Penanganan Sengketa Hasil Pemilu 2024

MK akan siap kapan pun mengikuti pengumuman final hasil Pemilu dari KPU

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya
Sidang Putusan MKMK Dibacakan Pukul 4 Sore, Ini Pengalihan Arus Lalin Harmoni dan Sekitarnya

Sebanyak 2.149 personel Polda Metro Jaya diturunkan mengamankan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024
DPR akan Evaluasi MK Buntut Putusan Syarat Ambang Batas Pilkada 2024

DPR akan mengevaluasi posisi Mahkamah Konstitusi dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewengan.

Baca Selengkapnya