Modifikasi Tangki Mobil untuk Beli Banyak Solar, 5 Warga Palembang Masuk Bui
Merdeka.com - Lima pria ini mengambil kesempatan di tengah kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Palembang. Mereka memodifikasi kendaraan untuk membeli lebih banyak BBM itu demi mendapat keuntungan besar.
Kelima pelaku adalah AC (32) dan AR (22) yang diamankan saat melakukan pengisian solar di SPBU di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 14 Ulu, Palembang. Tiga pelaku lagi yang berstatus mahasiswa, MRA (21), MN (20), dan MFA (20), yang ditangkap di SPBU Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 7 Ulu, Palembang.
Polisi mengamankan dua unit mobil yang sudah dimodifikasi untuk menampung solar. Sebanyak 108 liter solar bersubsidi pun disita petugas.
-
Bagaimana cara Pertamina membantu mobil yang kehabisan BBM? 'Bekerja sama dengan aparat terkait, tim motorist Pertamina gerak cepat langsung mengirimkan BBM ke lokasi mobil yang mogok,' ucap Vice Presidenr Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Apa tujuan dari program pengalihan subsidi BBM? Melalui opsi tersebut, pemerintah bakal mengalihkan anggaran subsidi untuk membiayai kenaikan kualitas BBM melalui pembatasan subsidi bagi sebagian jenis kendaraan.
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Mengapa orang memodifikasi motor agar bisa membonceng banyak orang? Naik moge memang asik apalagi bisa bonceng semua anggota keluarga.
-
Bagaimana Pertamina mengurangi penyalahgunaan BBM? Sejak implementasi exception signal ini pada tanggal 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2023, Pertamina telah berhasil mengurangi risiko penyalahgunaan BBM bersubsidi senilai US$ 200 juta atau sekitar Rp 3,04 trilliun.
-
Apa itu konsumsi BBM? Untuk pemilik kendaraan konvensional, menghitung konsumsi bahan bakar adalah hal yang sangat krusial, terutama dengan fluktuasi harga bensin yang terjadi setiap bulan. Agar tidak mengalami pengeluaran berlebih akibat penggunaan BBM yang tidak efisien, banyak pengendara yang mulai mencatat konsumsi bahan bakar setiap kali mereka mengisi bensin.
Beli Berulang-ulang
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan, para tersangka melakukan pembelian secara berulang antre di SPBU.
Pelaku bergantian antre. Setelah mendapatkannya, solar itu kemudian ditampung ke mobil lain yang dijadikan tempat penyimpanan.
"Lima tersangka kami amankan di tempat berbeda karena membeli solar dengan modifikasi kendaraan. Mereka memanfaatkan antrean mobil di SPBU," ungkap Barly, Rabu (6/4).
Terancam 6 Tahun Penjara
Dia mengatakan, tangki mobil Toyota Kijang LGX yang mereka bawa mampu menampung 300 liter BBM. Para tersangka sudah beraksi selama dua pekan atau sejak terjadinya antrean pembelian solar bersubsidi di Palembang.
"Apakah solar itu dijual kembali atau tujuan lain masih dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter, pelaku menerima uang sebesar Rp14 juta.
Baca SelengkapnyaBBM Pertalite yang dibeli, dijual GP kembali secara eceran dengan harga Rp12.000 per liter.
Baca SelengkapnyaUsaha pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dari sumur ilegal tak habis-habisnya di Sumatera Selatan. Teranyar, satu lokasi diungkap dan ditutup di Ogan Ilir.
Baca SelengkapnyaMenetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus BBM oplosan
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta setelah menurunkan Pertalite sebanyak 1.800 liter.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPertalite Bercampur Air di Bekasi Ternyata akibat Tindak Kejahatan, Tiga Orang Jadi Tersangka
Baca Selengkapnya71 Ton BBM Ilegal Disita dari Empat Lokasi di Tanjungbalai, 9 Orang Ditangkap
Baca SelengkapnyaKomplotan pencuri sepeda motor antardaerah terbongkar di Palembang. Anggotanya merupakan residivis kasus curanmor, pembunuhan, hingga peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPenyidik juga menyita bahan pewarna yang digunakan pelaku untuk mengubah warna Pertalite menjadi warna Pertamax.
Baca SelengkapnyaPenggerebekan ini buntut dari tertangkapnya tiga warga asal Pidie yang selama ini menetap di Ingin Jaya, Aceh Besar.
Baca SelengkapnyaPelaku pun mengaku dapat menjual sepeda motor tersebut dengan harga lebih tinggi di pasaran, dibandingkan dijual tanpa kelengkapan surat-surat.
Baca Selengkapnya