Modus Ajak Beli Gorengan, Ayah Tiri di Mamuju Perkosa Anak Gadisnya
Merdeka.com - AL (15), remaja di Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) menjadi korban pencabulan oleh ayah tiri berinisial TJ (33) yang berprofesi seorang petani. Perbuatan bejat itu dilakukannya dalam kurun 4 tahun. Peristiwa pilu itu bermula pada 2016, ketika korban masih duduk di bangku kelas empat sekolah dasar.
"Tersangka melakukan tipu muslihat dengan cara mengajak korban untuk membeli gorengan, namun sebelum membeli gorengan tersangka membawa korban ke rumah sawah," kata Wakil Kasatreskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin, Rabu (18/11). Dikutip dari Liputan6.com.
Saat berada di rumah sawah, tersangka memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan cara mendorongnya hingga terjatuh. Korban tidak bisa melakukan perlawanan saat tersangka melakukan rudapaksa.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang memperkosa anak kandungnya? Ali Arwin, ayah kandung yang tega memperkosa putrinya hingga hamil dan melahirkan akhirnya dimunculkan ke publik.
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang melakukan pelecehan terhadap korban? Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyampaikan bahwa peristiwa pelecehan seksual dilakukan oleh pelaku hingga korban mengalami kehamilan terjadi di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Kapan pemerkosaan itu terjadi? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
"Tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah selesai, tersangka mengancam akan membunuh ibu korban jika dia menceritakan aksi pencabulan yang tersangka lakukan," ujar Kasmuddin.
Kasmuddin mengungkapkan, aksi pencabulan tersangka terungkap setelah korban melarikan diri dari rumahnya ke Kecamatan Topoyo, Mamuju Tengah karena sudah tidak tahan menjadi alat pemuas nafsu ayah tirinya. Terakhir kali tersangka menyetubuhi korban pada 29 Oktober 2020.
"Karena sudah tak tahan korban melarikan diri, Ia ditemukan di salah satu pos keamanan. Kepada warga, korban menceritakan alasan dia melarikan diri dari rumahnya," ungkap Kasmuddin.
Oleh warga, korban lalu diantarkan ke rumahnya. Dia kemudian menceritakan peristiwa pilu yang dialami selama empat tahun terakhir kepada ibunya. Tidak terima perbuatan cabul terhadap anaknya, ibu korban kemudian melaporkan tersangka ke Polsek Sampaga pada 5 Oktober 2020.
"Atas laporan itu pihak Polsek kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar," tegas Kasmuddin.
Untuk sementara, korban mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polresta Mamuju untuk memulihkan kondisi psikis atau trauma yang dialami korban atas aksi rudapaksa itu.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak korban berusia 10 hingga 16 tahun.
Baca SelengkapnyaKini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi Rutan Polres Aceh Timur.
Baca SelengkapnyaKorban diperkosa sebanyak dua kali oleh ayahnya di tahun 2021 dan 2022.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah polisi melibatkan psikolog sehingga perbuatan ayah tiri korban terbongkar.
Baca SelengkapnyaKasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca SelengkapnyaPengakuan pelaku telah memperkosa korban dua kali di dua lokasi berbeda
Baca SelengkapnyaPeristiwa bermula saat pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor di sekitar kampungnya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaPelaku adalah pacar korban. Modusnya tiap beraksi, siap bertanggung jawab jika korban hamil.
Baca SelengkapnyaSeorang remaja putri, LY (14), terpaksa hamil di usia muda. Hal ini akibat perbuatan bejat ayah tirinya, RD (34)
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaRumah pelaku ramai didatangi warga. Massa mengancam akan menghakimi pelaku jika tidak diproses secara hukum.
Baca Selengkapnya