Modus Jadi Pengemis, Maling Gasak Handphone di Dalam Mobil
Merdeka.com - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Panakkukang Makassar menangkap seorang pria berinisial RD (29) setelah melakukan pencurian sebuah handphone yang ditinggal di sebuah mobil terpakir di Jalan Urip Sumoharjo. Penangkapan terhadap RD, karena aksinya terekam Closed Circuit Television (CCTV) toko.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Kepolisian Makassar, Bripka Iskandar mengatakan penangkapan terhadap RD setelah video aksinya terekam CCTV toko beredar dan viral di media sosial (medsos). Dari rekaman CCTV tersebut, polisi menangkap RD di rumah rekannya di Jalan Irian, Kecamatan Wajo, Makassar, Jumat (11/6).
"Dari rekaman CCTV itu, kurang dari 24 jam pelaku kami tangkap di rumah temannya," kata dia.
-
Apa yang dilakukan pelaku penipuan terhadap mobil korban? Terduga pelaku bahkan membawa paksa kendaraan milik RAW.
-
Siapa perampok dalam peristiwa ini? Empat orang disandera oleh perampok selama enam hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Bagaimana pelaku mencuri tas pesepeda? Pelaku melakukan aksinya dengan cara mencopot klep tas selempang yang digunakan oleh korban. Saat memepet korban, tangan pelaku dengan cepat mencopot klep tas dan langsung menariknya.
-
Bagaimana pelaku merampok korban? Ngajib mengaku saat mengambil tas korban, pelaku mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
-
Kenapa pelaku mencuri tas pesepeda? Dengan cepat, korban lantas kehilangan kendali dan tas dibahunya raib tasnya dan pelaku berhasil kabur.
Iskandar mengungkapkan modus pelaku saat beraksi yakni dengan berpura-pura sebagai pengemis. Di saat itu pula, pelaku melihat sebuah mobil terpakir dan pemiliknya lupa mengunci pintu.
"Dia mengintai korbannya dengan berpura-pura sebagai pengemis. Kebetulan saat itu korban lengah karena lupa mengunci pintu mobilnya, pelaku langsung mengambil handphone," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap warga Tinumbu, Makassar tersebut sudah beraksi sebanyak dua kali. Iskandar mengaku RD memang mengincar targetnya dan mengambil barang yang tertinggal di kendaraan.
"Untuk barang buktinya masih kita cari, karena sudah dijual ke orang lain," ucapnya.
Iskandar menambahkan RD terancam dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Kini RD juga harus merasakan dinginnya jeruji besi.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melakukan aksinya dengan menyamar menjadi ojek online
Baca SelengkapnyaAsep mengaku sempat dipukul dan dikeroyok pelaku yang saat itu juga meminta uangnya.
Baca SelengkapnyaKapolsek Kota Baru Kompol Pamenan membenarkan kejadian tersebut, namun sampai saat ini korban belum membuat laporan.
Baca SelengkapnyaPembeli yang diduga polisi gadungan turut merampas ponsel milik korban. Dalihnya, akan disita sebagai barang bukti.
Baca SelengkapnyaTas berisi uang Rp450 juta hasil jual tanah yang baru saja diambil dari bank lenyap dibawa kabur pelaku
Baca SelengkapnyaPelaku mencuri saat mobil dinas sedang terparkir menunggu personel Satgas Damai Cartenz
Baca SelengkapnyaKetika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaPengemis tampak menolak uang Rp2 ribu dari pengendara mobil lantaran nominal yang diminta tak sesuai dengan apa yang diinginkannya.
Baca SelengkapnyaPelaku lantas menyekap korban dan enam anak majikannya yang masih kecil.
Baca SelengkapnyaPemilik rumah terlihat menikmati menyiksa maling yang tertangkap.
Baca SelengkapnyaNamun maling tersebut justru tidak lari. Bahkan sempat mengajak "tos" dengan korbannya.
Baca SelengkapnyaBarang berharga korban berupa ponsel dan uang dirampas pelaku, sementara sepeda motornya berhasil dipertahankan setelah kuncinya dibuang secara diam-diam.
Baca Selengkapnya