Motif Abah Grandong Makan Kucing Hidup di Kemayoran
Merdeka.com - Dua hari terakhir, warga net digegerkan video viral seorang pria memakan kucing hidup-hidup. Belakangan diketahui aksi tersebut dilakukan pada kurun sepekan silam di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Pria pemakan kucing tersebut bernama Abah Grandong. Menurut polisi, Abah Grandong bukanlah warga asli Kemayoran.
"Sosoknya enggak kenal, tapi pernah lihat, mungkin orang baru," kata Muhyudin, seorang penjaja makanan di sekitar lokasi kejadian, Selasa (30/7).
-
Apa yang terjadi pada rumah potong hewan itu? Saat ini yang tersisa dari bangunan itu hanyalah bangunan bekas kantor administrasinya. Sementara bangunan yang lain sudah berubah menjadi pusat perbelanjaan. Kini bangunan itupun tampak terbengkalai.
-
Kenapa menabrak kucing dianggap buruk? Salah satu faktor sial yang dianggap buruk adalah ketika seseorang menabrak kucing di jalan. Menurut kepercayaan ini, menabrak kucing menjadi pertanda sial yang dapat membawa serangkaian musibah dalam hidup seseorang.
-
Siapa yang menyaksikan kejadian langka ini? Pada Oktober 2020, di Akiz Wildlife Farm, Distrik Bandarban, para peneliti menyaksikan momen langka ini. Piton Burma sepanjang 3,04 meter terlihat memangsa piton batik yang sebagian tubuhnya sudah masuk ke mulutnya.
-
Apa arti menginjak kotoran kucing? Menginjak kotoran kucing seringkali dianggap sebagai pertanda buruk atau keberuntungan, tetapi apakah benar demikian?
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Meski tak mengenali sosok dari Abah Grandong, Muhyidin meyakini betul jika tempat kejadian adalah lokasinya menjajakan dagangan sehari-hari.
"Bener mas kalau lokasinya ya ini," sambil menunjuk bangunan yang ada di depan.
Menurut keterangan pedagang gorengan ini, peristiwa keji itu berlangsung pada sore hari jelang Maghrib. Secara langsung, dia memang tak melihat saat Abah Grandong mencabik perut kucing malang itu. Kendati, kesaksian valid dia dapatkan dari rekannya yang sore itu ada di lokasi.
"Sore itu minggu lalu apa ya, harinya kalau tidak salah Rabu, mau Maghrib gitu saya sudah pulang jam 5, saya diceritain besoknya sama teman di situ," ujar dia.
Muhyidin mengaku tidak tahu menahu sebab musabab Abah Grandong bertindak buas. Namun, menurut perbincangan antar rekannya, hal itu dilakukan guna bikin geger para pedagang yang masih bertahan di kompleks eks pusat jajanan serba ada atau pujasera di wilayah tersebut.
"Di sini jejer dulu mas banyak jual makan, terkenal sop duren sekarang sudah pada pindah. Kurang tahu kenapa, tapi katanya masalah lahan jadi enggak pada bisa dagang di sini lagi, udah ada yang jaga," tutur dia.
"Jadi katanya teman-teman sih, itu orang makan kucing itu orang yang jaga, dia spontan saja makan buat nakutin," kata dia sambil menggoreng bakwan.
Kami mencoba mencari keterangan terkait lahan yang bermasalah dan dijaga ketat. Ternyata benar, kawasan yang sebelumnya banyak warung makan kini terlihat tutup dan tak terurus. Beton semen sudah memblokade akses yang disisakan pintu pagar hitam tergembok rapat.
"Mau apa mas?" tanya pria berbadan besar.
©Liputan6.com/Ditto RadityoMenengok dari celah-celah pagar, kami coba mengonfirmasi mengapa tempat yang dulu ramai dengan warung makan, kini seperti kota mati. Bukan jawaban yang kami dapat, malah kami didampratnya.
"Sudah enggak ada, mas mau apa sih?" nadanya meninggi.
Kami diminta angkat kaki. Penjaga yang enggan menyebutkan nama itu juga menolak memberikan nama dan mengaku tidak tahu apapun soal video Abah Grandong.
"Tidak tahu, sudah pergi-pergi," tegasnya.
Tim kami bergerak mencari sumber lain. Kali ini pihak Kepolisian Sektor Kemayoran. Soal Abah Grandong, Kapolsek Kemayoran Kompol Syaiful Anwar mengatakan, tengah melakukan pengejaran ke Rangkasbitung, Banten.
"Informasi dihimpun dari dua saksi yang dimintai keterangan, mengarah kepada sosok dikenal dengan Abah Grandong ke Rangkasbitung, kita lagi kejar," kata Kompol Syaiful.
Terkait motif aksi makan kucing hidup-hidup, dugaan sementara kepolisian, menurut keterangan saksi, dikarenakan kegeraman Abah Grandong kepada pedagang yang masih bertahan di lokasi kejadian.
"Menurut saksi, mungkin dia coba memberi peringatan kepada pedagang yang enggak mau nurut suruh matiin lampu, karena matiin lampu itu arahan dari pengelola tanah yang tidak lagi berkenan tempatnya dibuat dagang. Makanya dipagar, ditembok, dan dikasih penjaga," kata Kompol Syaiful.
"Nah dia lakuin deh aksi itu (makan kucing hidup-hidup), tapi ini masih dari sumber keterangan saksi," tegas Kompol Syaiful.
Kompol Syaiful melanjutkan, soal sengkarut antar pedagang di lokasi dengan tanah yang ditempati, bahwa perjanjian untuk izin dagang dengan pengelola yakni Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran (PPKK), hanya berlangsung selama satu tahun yakni 2010. Namun entah kenapa, perjanjian itu berlarut hingga bertahun-tahun.
"Sebenarnya itu lahan hijau, digunakan untuk menertibkan yang dagang di kaki lima tapi cuma setahun gitu perjanjiannya di 2010," kata Kompol Syaiful menerangkan duduk perkara.
Kendati demikian, soal tanah dan aksi makan Abah Grandong tak berkait secara linier. Kompol Syaiful tetap akan memburu Abah Grandong karena tindakannya memakan kucing hidup-hidup telah melanggar melanggar pasal 490.
"Pasalnya berbunyi, barang siapa melakukan penganiayaan mengakibatkan kematian pada hewan pidana penjara sembilan bulan," jelas Syaiful.
Selain 490, Abah Grandong juga terancam pidana Pasal 302 KUHP yang mengatur soal penganiayaan terhadap hewan.
Berikut bunyi pasal tersebut
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan
a. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja menyakiti atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya;
b. barang siapa tanpa tujuan yang patut atau dengan melampaui batas yang diperlukan untuk mencapai tujuan itu, dengan sengaja tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup kepada hewan, yang seluruhnya atau sebagian menjadi kepunyaannya dan ada di bawah pengawasannya, atau kepada hewan yang wajib dipeliharanya.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan.
(3) Jika hewan itu milik yang bersalah, maka hewan itu dapat dirampas.
(4) Percobaan melakukan kejahatan tersebut tidak dipidana.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
N nekat mengonsumsi daging kucing, karena rendah kalori. Selain itu, pelaku mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.
Baca SelengkapnyaPelaku sering mondar-mandir bawa alat pukul diduga untuk membunuh kucing.
Baca SelengkapnyaFoto kucing putih dalam kondisi mati itu dipakukan ke batang pohon pada bagian kakinya viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap kronologi terungkapnya kasus pembunuhan dan mutilasi di Garut, Minggu (30/1). Aksi pelaku E (22) ternyata disaksikan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaIa berbuat keji menyiksa kucing sampai akhirnya mati
Baca SelengkapnyaKeluarga korban tidak membuat laporan dan pemilik anjing bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Baca SelengkapnyaSetelah dilakukan serangkaian penyelidikan diduga penyebabnya adalah kekurangan nutrisi atau malnutrisi.
Baca SelengkapnyaAkibat digigit anjing tersebut, mata bocah harus mendapatkan perawatan serius.
Baca SelengkapnyaBeredar kabar puluhan kucing tersebut mati diracun.
Baca SelengkapnyaAksi penyiksaan itu terekam CCTV sekitar kemudian viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaWarga sekitar sebenarnya sudah mencoba menangkap kucing tersebut, namun gagal.
Baca Selengkapnya