Motif ABG Ngaku Habib Bahar di Bali Buat Cari Popularitas
Merdeka.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith diduga dipicu tindakan korban yang mengaku sebagai Bahar kepada publik. Tindakan tersebut yang kemudian menyulut kemarahan Bahar dan tersangka lainnya.
"(Korban) melakukan ceramah-ceramah yang mirip BS (Bahar bin Smith) dan memviralkan hal itu. Semua persis, mulai dari (gaya) rambut dan lain-lain," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/12).
Dedi mengungkapkan motivasi korban mengaku sebagai Bahar hanya untuk mencari popularitas. Dia belum bisa memastikan adanya motif ekonomi di balik aksi mengaku-ngaku sebagai Bahar tersebut.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan terhadap tahanan? 'Terkait penganiayaan, pada saat itu memang ramai di FB (Facebook) bahwasannya mereka disiksa, tetapi pada saat pemeriksaan muncul bahwa (penyiksaan) itu juga dilakukan oleh sesama tahanan,' kata dia di Mapolda Jabar, Minggu (26/5).
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
"Mencari popularitas saja, belum ada ke arah situ (ekonomi). Yang jelas kelompok BS ini merasa dilecehkan dengan video dua anak ini," tuturnya.
Tak terima ada orang yang mengaku sebagai dirinya, Bahar pun memerintahkan orang dekatnya menjemput korban berinsial CAJ (18) dan MKU (17). Remaja dan anak di bawah umur itu kemudian dibawa ke tempat Bahar untuk diinterogasi hingga terjadi penganiayaan.
"Inisiasi semuanya adalah saudara BS yang menjadi aktor intelektualnya," ucap Dedi.
Penganiayaan tersebut, kata Dedi, terjadi di rumah dan di lapangan. Namun dia belum bisa memastikan video viral soal penganiayaan yang dilakukan pria berpakaian putih dan berambut pirang di sebuah lapangan, pelakunya adalah Bahar bin Smith.
"Makanya penyidik juga meminta keterangan dari ahli IT untuk mengecek orisinalitas atau keaslian dari video tersebut," ujarnya.
Versi Pengacara Bahar
Pengacara Bahar, Azis Yanuar mengungkapkan, korban telah mencatut nama kliennya untuk meraup keuntungan. Keterangan Bahar tersebut telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Keduanya mencatut nama Habib untuk mendapatkan uang dan digunakan sendiri uangnya," kata Azis saat dikonfirmasi.
Selain nama Bahar, korban juga dituding mencatut nama pesantrennya untuk mencari keuntungan. Karena itulah Bahar murka.
Kepada penyidik, Bahar mengaku mengenal salah satu korban penganiayaan yakni CAJ. Menurut Bahar, kata Azis, korban sudah berkeluarga dan mempunyai satu orang anak.
"Yang CAJ Habib kenal. Dia sudah punya istri dan anak satu. Satu orang lainnya Habib tidak kenal. Habib tidak tahu umur mereka," tutur Azis.
Selain Habib Bahar, polisi juga lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini, yakni Agil Yahya alias Habib Agil, M Abd Basit Iskandar, Habib Hamdi, Habib Husen Alatas, dan Sogih.
Agil Yahya dan Basit Iskandar telah ditahan di Mapolres Bogor, Jawa Barat. Sementara tiga tersangka lainnya belum dilakukan penahanan.
Bahar sendiri telah ditahan setelah diperiksa di Polda Jawa Barat pada Selasa 18 Desember kemarin. Dia ditahan dengan alasan sebagai pelaku utama, ancaman pidana di atas lima tahun, serta dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Dalam peristiwa ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Reporter: Nafiysul QodarSumber : Liputan6.com
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat. Videonya viral setelah seorang pelaku mengaku sebagai keponakan seorang jenderal.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca SelengkapnyaSeorang pemuda mengaku sebagai pengemudi ojol viral di media sosial. Dia menyebut dirinya menjadi korban begal, namun cerita berbeda diungkap polisi.
Baca SelengkapnyaKorban diajak keliling lalu terduga pelaku kemudian membawa korban ke rumah salah satu pelaku.
Baca SelengkapnyaKomplotan begal leluasa melakukan aksinya dengan menggunakan modus wanita muda sebagai umpan.
Baca SelengkapnyaMA dijerat Undang Undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Seksual. MA terancam hukuman penjara 9 sampai 15 tahun.
Baca SelengkapnyaKorban MFW awalnya dihubungi oleh rekannya S. Ketika itu, dia diminta untuk menjemput di rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi telah meringkus empat dari total tujuh pelaku. Sisanya, tiga orang masih dalam perburuan.
Baca SelengkapnyaDensus 88 menangkap pelajar karena diduga hendak melakukan teror bom di sejumlah rumah ibadah di Malang, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPelaku mengaku kesepian dan perlu teman hingga akhirnya mengajak korban keliling naik motor.
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaPelaku berinisial MF ditangkap polisi atas laporan menjual anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya