Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat Tetap di Masjid, Khutbah Dipersingkat

MUI Kabupaten Bekasi: Salat Jumat Tetap di Masjid, Khutbah Dipersingkat Salat Idul Fitri di sejumlah negara. ©AFP

Merdeka.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bekasi menyatakan pelaksanaan ibadah salat Jumat tetap dilaksanakan di masjid. Namun, durasi khutbah dipersingkat.

Keputusan ini diambil oleh MUI Kabupaten Bekasi setelah merujuk fatwa MUI yang mengatakan seseorang yang berada di kawasan dengan potensi penularan Covid-19 rendah, berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana mestinya.

"Tetapi juga wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung," ucap Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi, KH M Amin Noer, Jumat (20/3).

Orang lain juga bertanya?

Dia menambahkan, keputusan ini diambil secara musyawarah dalam rapat MUI Kabupaten Bekasi pada Kamis kemarin.

"Mari kita semua berdoa bertawakal kepada Allah agar dijauhkan dari wabah virus Covid-19," tukasnya.

Fatwa MUI

Sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa untuk mengganti salat Jumat dengan salat Zuhur terhadap warga yang tinggal di wilayah dengan penyebaran Covid-19 tinggi. Sekretaris MUI, Asrorun Ni'am mengatakan ibadah boleh dibatasi sampai kondisi dianggap cukup terkendali.

"Terhadap hal yang asalnya diberi kewajiban guna pelaksanaan ibadah secara berjamaah maka baginya bisa diganti menjalankan salat Zuhur," ujar Asrorun di gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (19/3).

Dia menjelaskan, mencegah penyebaran satu wabah merupakan tanggung jawab semata. Sehingga, adanya pembatasan kegiatan beragama tidak serta-merta dikonotasikan membatasi ibadah.

Lagi pula, imbuh Asrorun, kegiatan ibadah yang bersifat berkerumun tetap wajib dilaksanakan bagi mereka yang tinggal di wilayah dengan potensi penyebaran Covid-19 rendah, tanpa mengesampingkan sikap waspada atas penularan.

"Dia sehat dan berada di kawasan hijau dan potensi penyebarannya rendah dia tetap diberikan kewajiban (ibadah berjamaah) tetapi dengan catatan dia waspada untuk pencegahan, penularan," tukasnya.

Sehat atau Sakit di Rumah Saja

Sekalipun, jika seseorang tinggal di wilayah aman namun kondisi fisik sedang sakit, Asrorun mengimbau untuk melakukan kegiatan ibadah di rumah.

"Jika ada dalam kondisi seperti ini tapi kondisi fisiknya menurun maka diharapkan beribadah di tempat privat," katanya.

Untuk itu, MUI mengajak umat muslim bijak menyikapi fatwa yang baru saja dikeluarkan.

"Allah menciptakan segala sesuatu untuk kepentingan, kemaslahatan manusia, tapi pada saat yang sama kita diberikan akal untuk kepentingan memilih. Memilih antara hidup, memilih antara mati dengan hidup, memilih antara sehat dan juga sakit. ketika kita diberikan sakit, maka kita dianjurkan dengan akal sehat kita untuk berobat," ujar Asrorun.

Ia mengingatkan kepada seluruh umat beragama agar tetap mengutamakan keselamatan, dan kesehatan fisik di tengah kondisi darurat seperti saat ini.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya
Apakah Sholat Jumat Bisa Diganti dengan Sholat Dzuhur? Berikut Penjelasannya

Sholat Jumat adalah sholat yang wajib dilaksanakan terutama bagi laki-laki yang telah akil balig pada waktu Dzuhur tiba.

Baca Selengkapnya
Bacaan Niat Iktikaf di Masjid, Lengkap Beserta Keutamaannya
Bacaan Niat Iktikaf di Masjid, Lengkap Beserta Keutamaannya

I'tikaf adalah aktivitas ibadah yang dilakukan oleh umat Muslim dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Baca Selengkapnya
Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya
Apakah Boleh Tidak Sholat Jumat karena Alasan Pekerjaan? Ini Penjelasan Hukumnya

Pekerjaan yang bersifat darurat seperti ini dapat dijadikan alasan secara syar'i untuk tidak menghadiri shalat Jumat.

Baca Selengkapnya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya
Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Jemaah Indonesia Diminta Tidak Keluar Kota Mekkah Jelang Puncak Haji, Ini Alasannya

Baca Selengkapnya
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu
JK Dukung Kemenag soal Aturan Larangan Speaker Luar Masjid saat Ramadan: Supaya Syahdu

JK mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk menyiapkan waktu untuk melakukan introspeksi diri dalam menyambut Ramadan.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras
Menko PMK Muhadjir: Pengeras Suara Untuk Kepentingan Ibadah, Jangan Adu Keras

Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat

Baca Selengkapnya
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid
Kemenag: Tidak Ada Larangan, yang Ada Hanya Pengaturan Pengeras Suara di Masjid

Kemenag tegaskan tidak ada larangan penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla saat azan

Baca Selengkapnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya
Sholat Jumat Diganti dengan Sholat Dzuhur, Begini Penjelasan Hukumnya

Sholat Jumat dapat digantikan dengan sholat Zuhur jika ada alasan syar’i yang membolehkan seseorang meninggalkan sholat Jumat.

Baca Selengkapnya
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel
Masjidil Haram Padat, Kemenag Imbau Jemaah Salat di Hotel dan Masjid Sekitar Hotel

Untuk menghindari kepadatan di terminal bus, jemaah diminta agar mengatur waktu kembali ke hotel 30 menit hingga satu jam setelah salat.

Baca Selengkapnya
Suhu di Makkah 45 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diminta Istirahat Cukup Selama Puncak Haji
Suhu di Makkah 45 Derajat Celcius, Jemaah Haji Diminta Istirahat Cukup Selama Puncak Haji

Jemaah diminta tidak banyak melakukan aktivitas yang tidak perlu selama pelaksanaan ibadah haji.

Baca Selengkapnya
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen
Dibatasi, Kuota Jemaah Haji Indonesia Ikut Murur saat Mabit di Muzdalifah Sudah Terisi 60 Persen

Pemerintah Saudi hanya memberika kuota sebanyak 55.000 jemaah haji Indonesia

Baca Selengkapnya
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah
Hindari Kepadatan, Jemaah Haji Indonesia Bakal Mabit Tanpa Bermalam di Muzdalifah

Mabit atau bermalam yang dilakukan dengan cara melintas di Muzdalifah setelah menjalani wukuf di Arafah.

Baca Selengkapnya