MUI minta Perda soal aturan ramadan di Serang tak dicabut
Merdeka.com - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin mengatakan, tidak sepakat dengan rencana Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mencabut Peraturan Daerah Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat.
Dia mengungkapkan, sebagai orang Serang, Banten tidak membuka warung saat bulan Ramadan sudah menjadi budaya. Sehingga adanya Perda tersebut merupakan usulan rakyat
"Kalau perdanya sudah betul. Kebijakan Satpol PP sudah bener. Di sana gak boleh buka warung, sudah jadi kearifan lokal," katanya di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (14/6).
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Dimana bisa menemukan warung makan khas Padang? Bahkan, keberadaan warung makan khas Padang bisa dengan mudah ditemukan di berbagai daerah di tanah air.
-
Mengapa pendaki di Gunung Lompobattang tidak boleh mendirikan tenda di Pasar Anjaya? Para pendaki diberitahu untuk tidak mendirikan tenda di sini karena diyakini bahwa hal tersebut dapat membuka pintu bagi mereka untuk mendengar suara gemuruh keramaian dari pasar setan yang tersembunyi.
-
Kenapa Ika membuka warung makan? Ia ingin mengelola sebuah tempat makan di mana orang-orang bisa berkumpul, makan makanan enak, dan saling terhubung.
-
Dimana warung makan itu berada? Ia kini memiliki sebuah warung makan yang berlokasi di IJ.
-
Kenapa tradisi Ngalor Ngulon dilarang? Tradisi ini diyakini kebenarannya oleh masyarakat. Jika tetap memaksakan diri untuk melangsungkan pernikahan dan melanggar tradisi, maka akan menimbulkan musibah bagi bahtera yang akan dilalui ataupun keluarga pihak mempelai.
Menurutnya, Serang tidak bisa disamakan dengan daerah lain untuk penerapan aturan tersebut. Namun, Ma'ruf mengakui jika cara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengeksekusi larangan tersebut keliru.
"Caranya eksekusi salah, apalagi mengambil barangnya itu tidak bener. Memang di Serang banten enggak bisa disamakan dengan lainnya," tutupnya.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 451.13/555 - Kesra/2016 yang ditujukan kepada para pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, atau warung makanan dan minuman di Kota Serang, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat, yang berbunyi:
1. Setiap orang dilarang merokok, makan, minum di tempat umum atau tempat yang dilintasi oleh umum pada siang hari di bulan Ramadhan.
2. Setiap orang dilarang menjadi backing bagi tempat yang dilakukannya perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
3. Setiap pengusaha restoran, rumah makan, atau warung dan pedagang makanan dilarang menyediakan tempat dan melayani orang yang menyantap makananan dan minuman pada siang hari selama bulan Ramadhan.
Berdasarkan hal tersebut, diberitahukan dengan hormat, agar pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan/minuman dilarang melakukan kegiatan di atas pada bulan Ramadhan 1437 H, sejak pukul 04.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Khusus untuk pemilik kafe dan sejenisnya yang menyediakan sarana hiburan diwajibkan tutup mulai awal Ramadhan 1437 H hingga akhir Ramadhan 1437 H.
Apabila masih ada yang melakukan kegiatan tersebut dan tetap membuka usahanya, maka kami akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi sesuai dengan pasal tersebut di atas dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000
Demikian pemberitahuan ini untuk diketahui dan dipatuhi, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.
Ditandatangani Wali Kota Serang, H. Tb. Haerul Jaman, B.Sc. SE. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaKegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaDPR RI Tanya Pembatasan Operasional Warung Madura, Ini Penjelasan Pemprov Bali
Baca SelengkapnyaPantang larang berisi ajaran-ajaran apa yang tidak boleh dilakukan.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki angkat suara terkait aturan jam operasional warung Madura di Klungkung, Bali yang tidak boleh buka 24 jam
Baca SelengkapnyaFestival Kuliner Nonhalal di Solo Tetap Berlangsung Meski Sempat Disorot, Ini Kata Dewan Syariah Surakarta
Baca SelengkapnyaPihak cenderung menolak praktik budaya dan kearifan lokal seringkali belum memahami agama dengan komprehensif.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca Selengkapnya