Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Munarman akan dipanggil paksa jika mangkir kasus pecalang Bali

Munarman akan dipanggil paksa jika mangkir kasus pecalang Bali Munarman. ©telagahati.files.wordpress.com

Merdeka.com - Jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman hari ini dijadwalkan diperiksa penyidik Polda Bali atas kasus fitnah terhadap pecalang Bali. Namun, belum ada informasi terkait datang atau tidaknya Munarman memenuhi panggilan tersebut.

Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja mengatakan penyidik belum menerima konfirmasi kesediaan Munarman memenuhi panggilan pemeriksaan itu.

"Hari ini kita tetap menunggu sampai malam. Memang dari kemarin tidak ada konfirmasi, tetapi kita tetap menunggu sampai dengan pukul 00.00 WITA," ujar Hengky Widjaja, Jumat (10/2).

Jika Munarman batal hadir dalam panggilan hari ini, lanjut Hengky, pihaknya akan melayangkan surat panggil kedua disertai dengan surat perintah membawa tersangka. "Karena panggilan pertama tidak ada penjelasan atau alasan apapun. Maka penyidik langsung mengirimkan surat panggilan kedua disertai dengan surat perintah membawa secara paksa," tegasnya.

Dia meyakini, surat panggilan pemeriksaan kali ini sudah diketahui Munarman. Hengky menuturkan surat panggilan pertama langsung dibawa ke rumah kediaman Munarman. Surat panggilan tersebut diterima oleh anak kandung Munarman bernama Kiki.

"Awalnya, anak Munarman menolak untuk menerima surat tersebut. Tetapi penyidik menjelaskan jika mereka dari Polda Bali dan membawa surat panggilan Munarman sebagai tersangka. Di hadapan penyidik, anak Munarman langsung menghubungi bapaknya dan menjelaskan bahwa ada polisi membawa surat panggilan. Lalu Munarman memerintah untuk diterima saja saat itu," bebernya.

Sebaliknya jika dalam panggilan pertama, Munarman tidak hadir namun ada penjelasan atau alasan yang tepat. Dimungkinkan kata Hengky surat panggilan kedua tetapi tidak disertai dengan surat perintah membawa.

"Boleh saja tidak bisa datang saat pemanggilan pertama. Tetapi harus ada penjelasan atau konfirmasi. Jika tidak, maka dianggap mengabaikan dan berhak sesual KUHAP boleh disertai membawa tersangka saat pemanggilan kedua," tutur dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Munarman ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan fitnah terhadap pecalang Bali. Penetapan itu pada 7 Februari setelah tanggal 16 Januari dilaporkan. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili
Berkas Perkara Penodaan Agama Dinyatakan Lengkap, Panji Gumilang Segera Diadili

Kejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara
Respons Ganjar Relawannya Jadi Tersangka Penyebaran Rekaman Suara Forkompida Batubara

Kubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain
Panji Gumilang dan Berkas Perkara Diserahkan ke PN Indramayu, Sidang Kemungkinan di Kota Lain

Kasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi
Kasus Dugaan Penodaan Agama, Satu Per Satu Mantan Simpatisan Panji Gumilang Dipanggil Polisi

Mantan simpatisan itu diperiksa sebagai saksi sebagai tersangka Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri
MAKI Nilai Polisi Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Tanpa Kehadiran Ketua KPK Firli Bahuri

Rincian dua kali Firli mangkir dalam pemeriksaan. Pertama Jumat, 20 Oktober 2023, lantas, dia memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan, Polisi Agendakan Panggil Ulang Kamis Pekan Depan
Panji Gumilang Mangkir Pemeriksaan, Polisi Agendakan Panggil Ulang Kamis Pekan Depan

Panji Gumilang sebelumnya mangkir diperiksa polisi hari ini karena sakit.

Baca Selengkapnya
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang
Sederet Alasan Polri Tahan Panji Gumilang

Sederet Alasan Polisi Tahan Panji Gumilang atas kasus penistaan agama

Baca Selengkapnya
Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang
Anak Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Polisi Terkait Pencucian Uang

Dua Anak Panji Gumilang, inisial IP dan AP mangkir dari panggilan kepolisian hari ini.

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat
TPN Ganjar-Mahfud Beri Bantuan Hukum Palti Hutabarat

Palti bukan merupakan pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang
VIDEO: Ridwan Kamil Tanggapi Santai Soal Gugatan Panji Gumilang

Ridwan Kamil menanggapi santai gugatan tersebut. Menurutnya, setiap urusan memiliki konsekuensi hukum dan akan dihadapi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama
VIDEO: Bareskrim Polri Tetapkan Panji Gumilang Tersangka Penodaan Agama

Panji ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama

Baca Selengkapnya