Muncikari di Bogor Pekerjakan 25 Perempuan Desa, dari SMA hingga Janda
Merdeka.com - Y (28) dan GG (29) ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Kapolres Bogor AKBP M Joni menjelaskan, kedua muncikari itu mempekerjakan 25 perempuan desa se-Kabupaten Bogor, mulai dari yang masih SMA hingga janda dan disebarkan melalui jejaring sosial dan aplikasi pesan singkat. Baik perawan maupun tidak. Mereka juga tidak ragu mencari gadis di luar stok, sesuai keinginan calon pelanggan.
"Modusnya, kedua muncikari memasang foto wanita muda, pria hidung belang kemudian berkomunikasi dengan pelaku, kemudian mengantar perempuan muda itu ke hotel yang sudah dipesan," kata Joni, Kamis (24/10).
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Ipda Silfi Adi Putri menambahkan, pelaku merayu para korban (PSK) dengan menjanjikan uang sebesar Rp17 juta untuk memuaskan nafsu bejat lelaki hidung belang.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
Dia menjelaskan, dalam setahun Polres Bogor berhasil mengungkap lebih dari 15 kasus prostitusi dengan berbagai jenis modus kejahatan. Faktor ekonomi selalu mendominasi latar belakang terjadinya kasus ini.
"Kita sebagai Kepolisian hanya bertugas untuk penindakan saja. Seharusnya yang lebih disoroti itu adalah sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Bogor harus lebih ditingkatkan untuk mencegah terjadinya seperti ini," ujarnya.
Pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara, dengan kasus tindakan pidana penjualan orang.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Muncikari memperkejakan jasa puluhan anak di bawah umur, ibu hamil hingga LGBT jadi tersangka.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaPelaku menawarkan prostitusi melalui Facebook dengan tarif beragam.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaUntuk tarif sekali kencan antara Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaVideo penggerebekan rumah kos di Jombang viral di media sosial. Mirisnya, salah satu pasangan yang diamankan dari lokasi itu masih berstatus pelajar.
Baca Selengkapnya