Muncikari Prostitusi Artis Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman 7 Tahun Bui
Merdeka.com - Penyidik Polda Jatim menyelesaikan proses gelar perkara kasus prostitusi artis yang melibatkan dua muncikari ES dan TN. Hasilnya, dua muncikari tersebut dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, dua muncikari artis, ES dan TN dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE), sebagai pasal utama.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 27 ayat 1 dan 45 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," katanya, Rabu (9/1).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kasus film porno? 'Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 orang tersangka yang menjadi talent dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan,' ujarnya.
-
Kapan prostitusi ini terjadi? Peristiwa tak layak ini dilakukan oleh warga Kecamatan Pungging, Mojokerto, Jawa Timur sejak 2023 lalu.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Selain pasal itu, kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun penjara, serta pasal 506 KUHP.
Dikonfirmasi mengenai penahanan dua tersangka, karena ancaman pasal UU ITE cukup tinggi ia mengatakan, kedua muncikari tersebut tetap berada dalam penahanan.
"ES dan TN tetap berada dalam penahanan. Kita tetap maju untuk kelanjutan kasus ini," ujar Barung.
Sebelumnya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan artis Jakarta di Surabaya, Sabtu (5/1).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan artis Vanessa Angel dan foto model Avriellya Shaqqila. Selain itu, dua orang juga ditetapkan sebagai tersangka muncikari, yakni berinisial ES dan TN.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaSiskaee dkk akan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik hari ini.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPara pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca Selengkapnya4 Anak asal Sumsel diperbudak jadi pekerja seks komersial (PSK) dan dipaksa melayani tamu 10 sampai 20 orang per hari.
Baca SelengkapnyaKronologi penangkapan para pelaku kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan yang dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaPara korban tergiur iming-iming kedua pelaku dijanjikan menjadi model, namun malah dijadikan pemeran konten pornografi di media social.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka sesuai dengan hasil gelar perkara dilakukan penyidik beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaSementara itu, ketiga korban yakni BN (29) asal Tasikmalaya, O (40) asal Subang dan A (28) asal Subang. Kedua pelaku disinyalir untung Rp2 juta per korban.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaDengan memasarkan dua anak tersebut, dua muncikari itu mendapat keuntungan Rp50 ribu-150 ribu.
Baca Selengkapnya