Nafsu Bejat di Balik Pembunuhan Sadis Siswi SMA Hamil 4 Bulan
Merdeka.com - Siswi SMA Negeri 3 Susua, Nias Selatan, Terimakasih Laia (20), ditemukan tewas bersimbah darah di Dusun Khou-Khou, Desa Hiliwaebu, Kecamatan Susua, Nias Selatan, Senin (2/12). Padahal, Terimakasih dalam kondisi hamil 4 bulan.
"Dari pemeriksaan itu dokter menemukan adanya tanda kehamilan pada korban dengan usia kandungan 4-5 bulan," ujar Kasubbag Humas Polres Nias Selatan, Brigadir Dian Octo P Tobing, Senin (2/12).
Tak hanya itu saja, di tubuh Terimakasih juga didapati sejumlah luka, seperti bekas tusukan dan sayatan di wajah, tangan, hingga dadanya.
-
Kenapa pelaku membunuh korban? Aksi nekat tersebut terjadi lantaran korban meminta uang tambahan sebesar Rp100.000.
-
Kenapa pelaku meminta korban menggugurkan kandungan? Permintaan untuk menggugurkan kandungan, ungkap Maulana, karena pelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
-
Kenapa korban dibunuh? 'Oleh karena pelaku menolak untuk membayar 100 ribu selanjutnya korban memaki-maki dan mengancam pelaku dengan kata-kata yang kasar dan mengancam untuk memanggil abang-abang (keluarga) yang daripada korban,' kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Kamis (25/4).
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Apa yang dilakukan pelaku terhadap korban? Pelaku mengancam akan memviralkan video-video asusila tersebut, jika korban tidak mau diajak berhubungan badan.
Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi, akhirnya polisi berhasil meringkus pembunuh Terimakasih. Berikut kekejaman pembunuhan siswi SMA di Nias yang tengah hamil 4 bulan:
Pelaku Berencana Memperkosa Korban
Pelaku bernama Tolonasokhi Halawa alias Gamo (27), warga Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Aramo Nias Selatan, akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian. Awalnya, Tolonasokhi berpapasan dengan korban di di jalan Dusun IV Khou-Khou, Desa Hiliwaebu sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat itu tersangka hendak ke gubuknya di Desa Hilimbaruzo, sementara korban berjalan pulang menuju rumahnya.
Ketika berpapasan, korban dengan ramah menyapa tersangka. Tiba-tiba Tolonasokhi berbalik badan dan memeluk Terimakasih lalu menarik perempuan itu ke semak-semak.
Korban Melawan Kemudian Dibunuh
Tindakan Tolonasokhi membuat Terimakasih panik dan takut. Akhirnya Terimakasih menendang perut tersangka, lalu mencakar bahu kiri pria itu. Korban juga berteriak meminta tolong. Tersangka sempat meminta korban tak berteriak.
"Jangan takut sama aku, nanti bilang sama orangtuamu, aku mau nikahi kamu," ujar pelaku ditirukan AKBP I Gede Nakti.
Namun Terimakasih tetap berteriak. Tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan langsung menikam kepala korban berulang-ulang.
"Korban melakukan perlawanan dengan cara menunjang perut tersangka dan berteriak minta tolong. Takut perbuatannya diketahui orang lain, tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menikam korban hingga tewas," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Selasa (10/12).
Korban Sempat Berusaha Lari Menyelamatkan Diri
Setelah Tolonasokhi menikam kepala korban berulang-ulang, korban kemudian berlari ke arah semak-semak bambu. Tersangka langsung menikam punggung korban berulang-ulang hingga perempuan itu terjatuh dengan posisi telungkup dan tidak dapat bergerak lagi.
Untuk memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka memiringkan tubuh korban lalu menutup mulutnya dengan tangan kiri. Selanjutnya dia menggorok leher korban menggunakan tangan kanannya.
Setelah korban tidak bernyawa, tersangka mengambil handphone Oppo A71 warna merah milik korban. Dia lalu melarikan diri.
Tolonasokhi akhirnya ditangkap Tim Satreskrim Polres Nias di Desa Hilizoroilawa, Kecamatan Mazono, Minggu (8/12) pagi. Atas perbuatannya dia dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Pasal-pasal itu memuat ancaman maksimal hukuman mati.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaSiswi mengalami pendarahan usai melahirkan bayinya.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaIbunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.
Baca SelengkapnyaPembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaPacar dari siswi SMK itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKorban dan pelaku merupakan anak di bawah umur yang sama-sama berstatus sebagai pelajar SMP.
Baca SelengkapnyaTeriakan korban ini, rupanya memicu kepanikan tersangka akan ketahuan atas upaya pemerkosaannya.
Baca SelengkapnyaDirangkum Merdeka.com, tercatat setidaknya ada 5 peristiwa pembunuhan sadis yang terjadi di sejumlah wilayah
Baca SelengkapnyaTernyata korban dan pelaku baru saja kenal beberapa saat sebelum kejadian.
Baca SelengkapnyaKorban pun dievakuasi ke puskesmas untuk keperluan visum.
Baca Selengkapnya