Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nataru 2019, Mobil Besar Dilarang Melintas Mulai 20 Desember

Nataru 2019, Mobil Besar Dilarang Melintas Mulai 20 Desember ibu pengemis gendong anaknya mencari uang. ©2017 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar memberlakukan pembatasan kendaraan berat melintas di sejumlah jalan dan tol pada 20 Desember 2019. Hal ini dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas selama masa angkutan libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru).

Kadishub Jabar Hery Antasari menjelaskan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2019 tentang pengaturan lalu lintas operasional mobil barang selama masa angkutan natal tahun 2019 dan tahun baru 2020.

Adapun jenis kendaraan yang dilarang melintas adalah mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil pengangkut tanah, pasir, batu dan bahan tambang.

Orang lain juga bertanya?

Peraturan ini berlaku di berbagai ruas jalan. Seperti Jalan tol Jakarta-Bogor-Ciawi; Jalan Nasional Bandung-Nagreg-Tasikmalaya; Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek; Jalan tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi. Pelarangan di sana dimulai pada 20-21 Desember 2019 mulai pukul 00.00 WIB.

Lalu, pada 25 Desember dimulai pukul 00.00 WIB kendaraan besar tidak boleh melintas di Jalan tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta. Pada 31 Desember hingga 1 Januari Jalan di Tol JKT- Bogor- Ciawi, Jalan Nasional Sukabumi-Ciawi tidak bisa dilintasi oleh kendaraan serupa.

"Pelarangan ini tidak berlaku untuk beberapa jenis kendaraan. Jadi, untuk mobil pengangkut BBM atau logistik masih boleh melintas," kata dia saat dihubungi, Rabu (18/12)

Dia mengingatkan untuk pengusaha kendaraan berat untuk tidak melanggar pembatasan selama angkutan Nataru tersebut. Pihaknya segera menentukan teknis pengawasan di lapangan dengan petugas kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan polisi untuk melakukan pengawasan di ruas jalan yang sudah ditentukan," pungkasnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Truk dan Bus Dilarang Lewat Jalur Puncak Selama Libur Natal dan Tahun Baru

Volume kendaraan yang melintas di jalur utama Cianjur, meningkat hingga 100 persen dibandingkan hari biasa.

Baca Selengkapnya
Lebih dari 110.000 Kendaraan Masuk Puncak Bogor Selama Libur Natal
Lebih dari 110.000 Kendaraan Masuk Puncak Bogor Selama Libur Natal

Polisi memperkirakan, arus balik terjadi pada 26 Desember 2023.

Baca Selengkapnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya
Polri Mulai Berlakukan Contra Flow di Tol Trans Jawa Hari Ini, Berikut Jadwalnya

Korlantas Polri memberlakukan skema contra flow di ruas Tol Trans Jawa guna menghadapi hari libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai hari ini, Jumat (22/12).

Baca Selengkapnya
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru
Intip Persiapan Pemerintah Amankan Arus Mudik Libur Natal & Tahun Baru

Budi Karya Sumadi memprediksi puncak arus mudik dan arus balik bakal jatuh pada dua hari sebelum dan sesudah Natal

Baca Selengkapnya
Jasa Marga Catat 125.828 Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Jasa Marga Catat 125.828 Kendaraan Kembali ke Jabotabek

Sebanyak 125.828 kendaraan kembali ke wilayah Jabotabek.

Baca Selengkapnya
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow
Catat! Skema Pengaturan Lalu Lintas Saat Libur Nataru, Bakal Ada Contraflow

Diprediksi ada peningkatan kendaraan sebesar 13 persen ke arah timur maupun barat dari Jakarta mulai Jumat (15/12) menyambut tahun baru.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran
Catat! Jadwal dan Rute Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Tol saat Mudik Lebaran

Kendaraan sumbu tiga ke atas pengangkut bahan pokok atau kebutuhan sehari-hari diperbolehkan tetap melintas.

Baca Selengkapnya
Ada Potongan Tarif Tol Trans Jawa 10 Persen Saat Tahun Baru, Cek Jadwalnya
Ada Potongan Tarif Tol Trans Jawa 10 Persen Saat Tahun Baru, Cek Jadwalnya

Jasa Marga memberikan imbauan kepada pengguna jalan untuk mengantisipasi kemacetan.

Baca Selengkapnya
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Peraturan ganjil genap di Ibu Kota akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Baca Selengkapnya
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore

Sementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.

Baca Selengkapnya
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Polri Larang Kendaraan Sumbu 3 Masuk Tol Jakarta-Cikampek, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Korlantas Polri mengungkap alasan adanya larangan kendaraan sumbu tiga masuk jalur tol Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya