Nazarudin & Gayus dapat keringanan, KPK minta Menkum HAM tak obral remisi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tidak mengobral pemberian remisi terhadap terpidana. Terlebih lagi remisi kepada narapidana tindak pidana serius, salah satunya korupsi.
"Kami berharap kepada Kementerian Hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral," ujar Laode, Jumat (18/8).
Jika menilik alasan kapasitas lapas, Laode menilai remisi lebih tepat sasaran untuk narapidana tindak pidana umum atau setidaknya narapidana terhadap tindak pidana yang tidak serius.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
"Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi kepada 400 tahanan tindak pidana korupsi, di antaranya Muhammad Nazarudin dan Gayus Tambunan yang mendapat remisi.
"Ini kalau yang menonjol Nazarudin ini 5 bulan, kalau Gayus 6 bulan yang lain yang dari KPK tidak dapat remisi karena keterangan justice collaborator (JC) belum ada yang belum keluar ada yang di tolak," jelas Plt Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Ma'mun di KemenKumHam, Kamis (17/8).
Ma'mun menjelaskan terkait Gayus, pemerintah tidak memberikan remisi berdasarkan justice collaborator. Namun berdasarkan PP 28 tahun 2006, terkait perilaku Gayus yang kedapatan 'kabur' dari tahanan tidak berpengaruh terhadap pemerintah untuk tetap memberikan remisi.
"Itukan berlaku hanya 1 tahun dan waktu itukan masih dalam proses peradilan di Brimob, belum dipidana," jelas Ma'mun.
Menurutnya, alasan pemberian remisi kepada para koruptor karena sesuai dengan persyaratan administrasi dan substansi.
"Kalau administrasi minimal harus enam bulan, kalau substansi itu menyangkut perilaku, apa perilakunya baik tidak melanggar aturan di dalam," terangnya.
Sebagai informasi terdapat 17 koruptor yang mengajukan remisi dan ditolak oleh Kemenkumham Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut, adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardhana, mantan politikus PDIP Angelina Sondakh, pejabat pajak Gayus Tambunan, Anggoro Widjojo, mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Menteri Pertanian Luthfi Hasan Ishaq, Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaPara narapidana tersebar di seluruh Indonesia tersebut berhak mendapatkan remisi karena dianggap telah memenuhi persyaratan.
Baca SelengkapnyaPemberian Remisi sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaDistribusi narapidana merupakan program yang cukup efektif guna mengurangi angka overload di dalam lapas.
Baca SelengkapnyaMasalah daya tampung lapas dan rutan tidak mudah diatasi.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca Selengkapnya