Negara Dinilai Punya Legitimasi Konstitusional Larang FPI Beraktivitas
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI) Mukhamad Misbakhun mengapresiasi langkah pemerintah membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sekaligus melarang segala aktivitasnya.
Anggota DPR dari Partai Golkar itu menegaskan, Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendagri, Menkum HAM, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang melarang FPI beserta segala simbol, atribut dan aktivitasnya merupakan bukti kehadiran negara dalam mempertahankan kepentingannya sesuai konstitusi.
"Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tegas dalam mengambil sikap dan teguh dalam menegakkan aturan lewat keputusan pembubaran DPI dan pelarangan kegiatannya. Negara mempunyai legitimasi dan alasan yang konstitusional untuk mengeluarkan keputusan terkait FPI demi melindungi kepentingan negara," ujar Misbakhun melalui siaran pers ke media, Selasa (30/12).
-
Mengapa Freemason dilarang di Indonesia? Presiden Sukarno akhirnya melarang Freemason lewat Keppres no 264 tahun 1962.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
-
Apa kegiatan politik yang dilarang di CFD? 'Bawaslu Jakpus mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta CFD tak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,' kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Benny Sabdo, Selasa (5/12).
-
Apa yang ditekankan oleh PGI tentang keberagaman? PGI Tekankan Pentingnya Toleransi Jembantani Keberagaman Masyarakat Indonesia harus memahami bahwa mereka perlu membangun dan menjembatani keberagaman yang ada.
-
Bagaimana toleransi di Pura Agung Kertajaya? 'Paling utama adalah kita harus saling berkomunikasi. Dengan komunikasi yang baik, tentu terjalin hubungan yang baik. Tidak hanya dengan Tuhan, tetapi juga dengan sesama manusia dan lingkungan. Jadi di Kota Tangerang ini damai dan saling menghargai,' kata Wakil Ketua Pura Agung Kertajaya, I Nyoman Maharsa.
Lebih lanjut Misbakhun menyatakan, Indonesia adalah negara hukum. Menurutnya, rakyat Indonesia sudah lama menjadi saksi sekaligus memendam keinginan agar hukum ditegakkan sebenar-benarnya.
Oleh karena itu, sambung Misbakhun, semua pihak harus taat pada hukum. "Memasang baliho sekalipun ada hukum serta aturannya, tidak boleh seenaknya. Maka ketika negara melakukan kewajibannya menegakkan hukum, semua rakyat harus Indonesia mendukungnya," tuturnya.
Misbakhun menegaskan, seharusnya FPI sudah sejak awal diperlakukan sesuai hukum. Menurutnya, ketegasan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang FPI beserta aktivitasnya dalam rangka penegakan hukum akan menjadi catatan sejarah yang positif.
"Rakyat akan memuji bagaimana ketegasan pemerintahan Pak Jokowi menegakkan hukum serta aturan sesuai Pancasila dan konstitusi. Para founding fathers (pendiri bangsa) kita sudah menegaskan Indonesia berdiri di atas Pancasila dan UUD 1945, itulah fondasi bagi NKRI," sambungnya.
Selain itu Misbakhun juga menyatakan, Pancasila yang memuat kehidupan berbangsa telah menjadi kesepakatan seluruh warga negara Indonesia sejak dahulu. "Sehingga ketika ada individu atau sekelompok orang yang berusaha merusak keberagaman yang selama ini hidup dengan baik, dan bahkan berusaha berada di atas hukum negara, maka itu sama saja dengan berusaha merusak fondasi bernegara yang sudah disepakati bersama hingga saat ini," tegasnya.
Misbakhun juga mengharapkan pelarangan terhadap FPI akan membuat kehidupan keagamaan dan keberagaman di Tanah Air menjadi lebih toleran. "Kehidupan kebangsaan dan kenegaraan juga akan lebih baik tanpa FPI," harapnya.
Meski begitu, Misbakhun juga mendorong pemerintah tidak sebatas melarang FPI. Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga mengingatkan pemerintah merangkul seluruh warga negara yang selama ini telanjur bergabung dengan FPI.
"Kami justru menyarankan agar ada upaya intensif pemerintah untuk mengajak warga negara khususnya anak-anak muda yang telanjur bergabung dengan FPI bisa berkarya dengan cara yang benar sesuai aturan hukum yang ada, bermanfaat bagi diri sendiri, lingkungannya, masyarakat, dan negaranya, serta menjadi pribadi yang lebih toleran dan inklusif," cetusnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nilai toleransi memiliki akar yang kuat dari jati diri bangsa Indonesia sehingga masyarakat tidak terpecah.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.
Baca SelengkapnyaAnies pun tak menampik kunjungannya ke FPI memang mendapat sorotan yang besar.
Baca SelengkapnyaPentingnya menghormati kebebasan beragama dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kehidupan plural di Indonesia
Baca SelengkapnyaKaesang menyinggung persoalan pendirian rumah ibadah di Tanah Air yang terkendala izin.
Baca SelengkapnyaTrubus khawatir, sikap FPI yang penuh kontroversi akan kembali muncul jika AMIN menang
Baca SelengkapnyaSifat tenggang rasa adalah modal sosial yang telah diwariskan sejak nenek moyang bangsa.
Baca SelengkapnyaIndonesia sudah dipersatukan empat Pilar Kebangsaan; Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI bisa semakin kuat dengan menerapkan moderasi beragama.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly mempromosikan kebebasan beragama Indonesia di hadapan anggota Parlemen Inggris, Fiona Bruce.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaNarasi intoleran dan radikal dari kelompok teror ini perlu diimbangi dengan narasi tandingan berupa moderasi beragama dan seruan toleransi.
Baca Selengkapnya