Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nekat Buka hingga Dini Hari, Kafe di Payakumbuh Didenda Rp500 Ribu

Nekat Buka hingga Dini Hari, Kafe di Payakumbuh Didenda Rp500 Ribu Ilustrasi. Instagram/@smart.gram ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Salah satu kafe di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat didenda Rp500 ribu lantaran nekat buka hingga dini hari saat malam tahun baru. Kafe itu dinilai tidak mematuhi aturan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan imbauan terkait aktivitas di malam pergantian tahun.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra mengatakan, tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri harus memberi sanksi denda administratif sebesar Rp500.000 kepada salah satu kafe yang ada di Jalan Soekarno Hatta.

"Kami memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB kepada salah satu kafe itu karena tak mau patuh aturan," kata Devitra, Jumat (1/1). Dikutip dari Antara.

Ia mengatakan selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021.

Selanjutnya Surat imbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Imbauan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, kafe, restoran, rumah makan dan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021.

Serta melayani makan dan minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang dari tanggal 31 Desember 2020 pukul 19.00 Wib sampai tanggal 3 Januari 2021 pukul 21.00 WIB.

"Awalnya kami sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 24.00 Kamis (31/12) malam. Pas kami kembali salah satu kafe tersebut setelah jam 24.00 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian," ungkap dia.

Ia mengatakan operasi yang dilakukan pada malam pergantian tahun tersebut juga langsung diikuti oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe.

"Kami berharap ke depan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk tiga hari ke depan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang," ujarnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber
Karaoke Disambangi Satpol PP, Pemandu Lagu Berdalih sedang Bukber

Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.

Baca Selengkapnya
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup
Viral Sejoli Mesum di Pantai Sigandu, Satpol PP Batang Larang Gazebo Tertutup

Video sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan
Begini Aturan Jam Operasional Tempat Hiburan Malam dan Panti Pijat di Jakarta Selama Ramadan

Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

Baca Selengkapnya
Hendak Kabur ke Sorong, Pelaku Pukul Pengunjung Kafe saat Aksi Bela Palestina Diringkus
Hendak Kabur ke Sorong, Pelaku Pukul Pengunjung Kafe saat Aksi Bela Palestina Diringkus

Pelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesaat sebelum kabur ke Sorong

Baca Selengkapnya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak
Pedagang Lain Protes, Pemkab Bogor Jelaskan Alasan Restoran Ini Tak Dibongkar dari Jalur Puncak

Pemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar

Baca Selengkapnya
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru
Warga Kota Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

Perayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.

Baca Selengkapnya
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda
Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda

sehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman

Baca Selengkapnya