Nekat Buka hingga Dini Hari, Kafe di Payakumbuh Didenda Rp500 Ribu
Merdeka.com - Salah satu kafe di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat didenda Rp500 ribu lantaran nekat buka hingga dini hari saat malam tahun baru. Kafe itu dinilai tidak mematuhi aturan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020 terkait Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan imbauan terkait aktivitas di malam pergantian tahun.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Devitra mengatakan, tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri harus memberi sanksi denda administratif sebesar Rp500.000 kepada salah satu kafe yang ada di Jalan Soekarno Hatta.
"Kami memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang AKB kepada salah satu kafe itu karena tak mau patuh aturan," kata Devitra, Jumat (1/1). Dikutip dari Antara.
-
Apa yang dilakukan pemilik restoran? 'Kami hanya menerima manusia dan hewan. Meskipun hanya kucing dan anjing sekalipun,' ujar pemilik toko.
-
Kenapa Pasar Baru menjadi tempat kuliner malam hari? 'Pasar Baru yang terletak di pusat kota, tidak jauh dari Stasion, di zaman baheula (dulu), jadi pangkalan ‘manusia kalong’ yang suka begadang malam. Segala jenis makanan mentah dan matang, ada di situ,' Pasar Baru saat itu rapi dan bersih.
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
-
Kenapa masjid At-Tin di Sukabumi seperti kafe? 'Tempat asyik buat nongki para pemuda. Buat kamu yang mau sharing, belajar ngaji, atau mau healing,' tulis keterangan video di akun Instagram @masjidsejutapemuda.Hal itulah yang membuat para pemuda yang berada di kota Sukabumi kemudian lebih memilih untuk singgah di masjid dan menghabiskan waktunya di sana.
-
Kenapa pemilik kafe membuka warung makan organik? Dari cerita itulah kemudian kafe organik berdiri dengan tujuan membantu masyarakat hidup sehat.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Ia mengatakan selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021.
Selanjutnya Surat imbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.
Imbauan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, kafe, restoran, rumah makan dan diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021.
Serta melayani makan dan minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang dari tanggal 31 Desember 2020 pukul 19.00 Wib sampai tanggal 3 Januari 2021 pukul 21.00 WIB.
"Awalnya kami sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 24.00 Kamis (31/12) malam. Pas kami kembali salah satu kafe tersebut setelah jam 24.00 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian," ungkap dia.
Ia mengatakan operasi yang dilakukan pada malam pergantian tahun tersebut juga langsung diikuti oleh Wakil Wali Kota Payakumbuh, Erwin Yunaz, Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe.
"Kami berharap ke depan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk tiga hari ke depan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaVideo sepasang anak muda melakukan tindakan asusila dalam gazebo kafe di kawasan Pantai Sigandu Kabupaten Batang viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaSatpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaWarung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesaat sebelum kabur ke Sorong
Baca SelengkapnyaWarung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Baca SelengkapnyaPemkab Bogor beralasan, Restoran Asep Stroberi memiliki alas hak yang jelas karena berdiri di atas lahan milik Pemprov Jabar
Baca SelengkapnyaPerayaan malam tahun baru bertentangan dengan syariat Islam dan mengganggu ketertiban.
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca Selengkapnya