Ngaku pemborong, pengangguran hamili mahasiswi calon dokter
Merdeka.com - Tipu daya pengangguran bernama M Nuh Lubis (29) ini sangat dahsyat karena berhasil mengelabui wanita berinisial TP (21), seorang calon dokter. Nuh membawa kabur TP selama setahun dan beberapa kali menyetubuhinya hingga hamil sampai melahirkan.
Setelah 'belangnya' ketahuan, Nuh harus berhadapan dengan hukum. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/10), menyatakan dia terbukti bersalah melanggar Pasal 293 ayat (1) KUHP karena memperdaya dan mencabuli anak di bawah umur.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun kepada terdakwa," ucap Agustinus, ketua majelis hakim yang mengadili M Nuh.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Kenapa suami Nurul menikahi wanita lain? Suaminya menceraikannya dan menikahi wanita lain setelah pulih dari masa kritis, seperti yang dilansir oleh Oddity Central pada Rabu (23/10/2024).
-
Bagaimana Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
-
Kenapa Nur Afnita Yanti ditipu? '(Tersangka) mengajak pelapor (korban) untuk menginvestasikan uang pada bisnis produksi pakaian renang atau bikini milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan 20-30 persen dari uang yang telah diinvestasikan.'
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pardomuan Siburian meminta majelis hakim menjatuhi M Nuh dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Setelah mendengar vonis majelis hakim, Pardomuan menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, M Nuh menyatakan akan menempuh upaya banding.
Perkara ini bermula ketika perkenalan TP dengan M Nuh pada Juni 2011. Usia TP masih 19 tahun saat berkenalan. Ketika itu, Nuh mengaku sebagai lajang berduit dengan memamerkan mobil yang berbeda ketika menjemput TP yang kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).
"Dia mengaku pemborong," kata TP seusai sidang.
TP benar-benar terpedaya. Dia hamil dan nekat lari dari orang tuanya dan pergi bersama M Nuh. Mereka tinggal di Jakarta. Dari hubungan M Nuh dengan TP lahir seorang bayi perempuan.
"Umurnya hanya 20 hari, meninggal karena ada gangguan di paru-parunya," jelas perempuan yang mengaku masih kuliah di semester VI itu.
Ternyata keluarga TP tidak tinggal diam. Mereka terus mencari perempuan itu dan berhasil menjemputnya di Jakarta setelah sekitar setahun minggat. Mereka kemudian membuat pengaduan ke Polresta Medan. M Nuh pun ditangkap lalu diadili.
Dalam proses persidangan, terungkap pula fakta bahwa M Nuh sudah mempunyai istri yang merupakan PNS di Pemkab Padanglawas. Bahkan mereka sudah dikaruiniai seorang anak. Istri M Nuh bahkan terus mendampingi suaminya selama persidangan. Seusai pembacaan vonis hakim perempuan itu pun terlibat keributan dengan TP dan keluarganya.
TP mengamuk karena merasa istri M Nuh menarik kerudungnya. Perempuan itu pun memaki-maki M Nuh dan istrinya, bahkan sampai keduanya masuk ke sel tahanan sementara PN Medan. Amukan TP mereda karena M Nuh dan istrinya tidak lagi merespons.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku terjerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaIbu korban kaget menegtahui anaknya diperkosa sejak duduk di bangku SMP.
Baca SelengkapnyaKondisi bayi lahir prematur dengan panjang 47 centimeter dan berat badan 2,8 kilogram.
Baca SelengkapnyaAksi tak terpuji dilakukan pelaku JD (46), dilakukan sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar.
Baca SelengkapnyaCerita dokter kandungan mendapat pasien muda pacaran dari SD dan kini hamil di luar nikah dan terdiagnosis penyakit menular seksual.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku baru dua kali menyetubuhi korban dengan ancaman dan paksaan.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terjadi sebanyak delapan kali pada Mei-September 2023.
Baca SelengkapnyaPelaku malu dengan kondisi RN yang tengah mengandung janinnya dari hasil hubungan gelap di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca Selengkapnya