Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba
Merdeka.com - Artis Nia Ramadhani, dan suaminya Ardie Bakrie beserta sopir Zen Vivanto divonis satu tahun penjara. Ketiganya terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," kata Hakim Ketua Muhammad Damis saat sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/1).
Vonis tersebut berdasarkan dua pertimbangan yakni yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa saja keputusan Pengadilan tentang Nisya dan Andika? Hakim menetapkan bahwa Nisya Ahmad berhak mengasuh ketiga anaknya, sementara Andika tetap diberikan hak untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak mereka. 'Menetapkan 3 anak berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan penggugat, dengan ketentuan penggugat tidak boleh melarang tergugat memberikan kasih sayang kepada anak anaknya,' jelasnya.
-
Apa yang dialami Nia Anggia? Nia Anggia, adiknya Julia Perez, kini tak lagi jadi sorotan. Padahal, banyak yang tahu tentang hal ini.
-
Siapa yang bisa dihukum rajam? Hukuman rajam adalah hukuman bagi orang yang sudah menikah dan melakukan perzinahan.
-
Apa yang Ramzi lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur? Ramzi menyatakan niatnya untuk pergi ke Cianjur pada hari Sabtu, 30 Agustus 2024, sebagai bagian dari langkah-langkah pencalonannya. Salah satu kegiatan utama yang akan dilakukannya adalah melakukan pemeriksaan kesehatan di Bandung. 'Ramzi menyatakan, 'Insya Allah, besok tanggal 30 saya akan berangkat kembali ke Cianjur untuk melanjutkan perjalanan ke Bandung guna melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon bupati dan calon wakil bupati.''
Kemudian, tindak pidana sejenis yang dilakukan oleh para terdakwa di wilayah hukum Jakarta Pusat cukup tinggi, terdakwa tiga dan dua adalah publik figur yang seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat namun berperilaku sebaliknya.
Sementara hal yang meringankan yakni, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Serta para terdakwa memiliki tanggungan keluarga.
"Menimbang berdasarkan pertimbangan keadaan yang memberatkan dan meringankan tersebut. Menurut majelis hakim pidana sebagaimana amar putusan sudah layak dan setimpal," kata hakim.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim berdasarkan dakwaan utama sesuai Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Vonis majelis hakim ini lebih berat ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). JPU menuntut Nia dan Ardie dengan hukuman 12 bulan rehabilitasi di RS Ketergantungan Obat, (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Tuntutan itu diberikan JPU karena menganggap mereka telah bersalah atas penggunaan narkotika sebagaimana dalam pokok perkara.
"Kami masih tetap pada tuntutan kami yang telah kami bacakan sebelumnya, dengan mempertimbangkan atau memperhitungkan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa," ucap salah satu JPU.
Sehingga, JPU menyatakan ketiganya dituntut melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Virgoun akan segera jalani rehabilitasi usai diamankan bersama rekan wanitanya karena narkoba?
Baca SelengkapnyaPria yang terakhir menyandang pangkat Kombes ini juga telah dipecat dari Polri.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan ini, hakim Danu Arman akan menyampaikan nota pembelaan dan sejumlah bantahan.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaDua anggota DPRD Sinjai, MW dan KM, yang ditangkap saat hendak pesta sabu hanya direhabilitasi di salah satu rumah sakit yang direkomendasikan BNN.
Baca SelengkapnyaTerdakwa dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atau 3 bulan lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan.
Baca SelengkapnyaDirektur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mukti Juharsa menegaskan, pecandu narkoba wajib direhabilitasi.
Baca SelengkapnyaVonis kedua tersangka lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca SelengkapnyaHal itu berdasarkan hasil assessment yang dilakukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNNP Jakarta.
Baca SelengkapnyaWarija divonis 2 tahun penjara pada September 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaAmmar, yang mengikuti sidang secara virtual lewat Zoom, tampak terkejut saat mendengar putusan tersebut.
Baca Selengkapnya