Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Nikmati uang calon jemaah umrah, eks manajer keuangan Abu Tours jadi tersangka

Nikmati uang calon jemaah umrah, eks manajer keuangan Abu Tours jadi tersangka kasus penipuan PT Abu Tours. ©2018 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Lelaki berinisial MKS, (40), eks manager keuangan PT Abu Tours ditetapkan sebagai tersangka kasus pidana penyelenggaraan ibadah umrah penipuan, penggelapan dan TPPU. MKS ditetapkan tersangka hasil dari gelar perkara penyidik dari siang hingga malam hari, Kamis kemarin, (19/4).

Dengan demikian, sudah ada dua tersangka di kasus penipuan terhadap calon jamaah yang kini jumlahnya meningkat jadi 96.601 orang sesuai data manifest, dari angka sebelumnya sebanyak 86.720 orang dengan kerugian Rp 1,4 triliun.

Kombes Polisi Dicky Sondani, Kabid Humas Polda Sulsel mengatakan penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka lelaki berinisil MKS itu di rumahnya di jl Daeng Tata, Makassar semalam pukul 20.30 wita.

Orang lain juga bertanya?

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, kata Dicky, diduga tersangka ini turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan subsider penggelapan dan pencucian uang.

"Tersangka mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan yang berasal dari dana jemaah untuk keperluan pribadinya dan turut serta mendistribusikan sebagian dana dari rekening penampungan PT Abu Tours untuk keperluan lain di luar kepentingan perjalanan umrah," kata Kombes Polisi Dicky Sondani.

Ditambahkan, pihaknya masih lakukan penghitungan seberapa besar dana calon jamaah yang ikut dinikmatinya. Eks manager keuangan ini sudah diperiksa secara marathon sebagai saksi oleh penyidik sebelum Hamzah Mamba ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peran tersangka MKS yang telah menjabat manager keuangan sejak tahun 2016 lalu itu, kata Dicky, adalah mengendalikan lalu lintas keuangan dari dan ke rekening penampungan PT Abu Tours melalui sistem online pengelolaan keuangan.

Pasal yang disangkakan, kata Kombes Polisi Dicky Sondani lagi yakni pasal 374 subs 372 junto pasal 55, 64 ayat (1) KUHPidan dan atau paaal 3 dan pasal 5 UU TPPU. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir
Manfaatkan Jabatan, Pria Ini Kuras Brankas Bank di NTT Rp2 M, Uangnya buat Judi Online Hingga Bayar Rentenir

MY melakukan penggelapan dengan cara mengambil uang dari dalam brankas bank Unit Busalangga secara bertahap. Kemudian uang tersebut ditransfer ke rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa
Mantan Rektor UIN Suska Riau Akhmad Mujahidin Kembali Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Eks Bendahara Ditahan Jaksa

Untuk diketahui Akhmad Mujahidin juga tersangkut kasus korupsi pengadaan jaringan internet di UIN Suska.

Baca Selengkapnya
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap
Buronan Kasus Judi Online Pegawai Komdigi Kembali Diciduk Polisi, Total 23 Tersangka Ditangkap

Tersangka baru ditangkap itu adalah A alias M, yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca Selengkapnya
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL
Pemilik Maktour Travel Ungkap Alasan Mangkir Pemeriksaan KPK Terkait Kasus SYL

Fuad Hasan Masyhur memastikan bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan

Baca Selengkapnya
KPK Periksa Pemilik Maktour Travel, Gali Informasi Terkait Pencucian Uang SYL
KPK Periksa Pemilik Maktour Travel, Gali Informasi Terkait Pencucian Uang SYL

Fuad Hasan Masyhur telah memenuhi panggilan pemeriksaan setelah sebelumnya mangkir.

Baca Selengkapnya
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi
Ditangkap, Ini Peran Dua Tersangka Baru Kasus Judi Online Dibekingi Pegawai Komdigi

Kedua tersangka itu sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait tindak pidana perjudian.

Baca Selengkapnya
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
Polisi Geledah 2 Money Changer Terkait Kasus Judi Online Pegawai Komdigi

Ade Ary belum merincikan terkait penggeledahan money changer tersebut.

Baca Selengkapnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya
Puluhan Jemaah Umrah Asal Rembang Ini Sempat Telantar di Bandara YIA, Sekarang Begini Nasibnya

Pihak biro perjalanan umrah bersedia bertanggungjawab atas batalnya perjalanan itu

Baca Selengkapnya
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online
Bobol Uang Nasabah hingga Rp1,2 Miliar, Kisah Manajer Bank di Pacitan Berubah Drastis Jadi Tahanan Akibat Kecanduan Judi Online

Ia nekat membobol tabungan nasabah prioritas di bank tempatnya bekerja

Baca Selengkapnya
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?
Polisi Sebut Tersangka A Kepingan Terakhir Kasus Judi Online di Komdigi, Sosok Bandar Tidak Tersentuh?

Kepolisian masih terus mendalami keterlibatan tersangka lain kasus judi online Komdigi.

Baca Selengkapnya
Terungkap Cara Pegawai Komdigi Beking Judi Online Sesatkan PPATK: Sembunyikan Nomor Rekening
Terungkap Cara Pegawai Komdigi Beking Judi Online Sesatkan PPATK: Sembunyikan Nomor Rekening

Pegawai Komdigi menyimpan uang setoran dari bandar judi online di rekening tersembunyi.

Baca Selengkapnya
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap
Penipuan Paket Haji Furoda, Bos Travel PT Musafir International Indonesia Ditangkap

Pasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.

Baca Selengkapnya