Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari Fakta
Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pasrah melihat persidangan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Menurut Novel, sidang dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah menyimpang dari fakta yang ada.
"Sudah terlalu jauh dari nalar saya. Susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Novel menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara. Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Apa yang diajukan Nisya dalam gugatannya? Dalam gugatannya, Nisya Ahmad hanya mengajukan permohonan perceraian tanpa menyertakan tuntutan mengenai harta gono-gini atau hak asuh anak-anak.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," sesal Novel.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pleidoi dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.
"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," tegas Tim Jaksa.
Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.
"Dengan demikian yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," beber Tim Jaksa.
Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medis fungsi daya lihat Novel Baswedan.
Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang sudah rusak juga dimentalkan Tim Jaksa. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan alat bukti persidangan yakni hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga
"Luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa," kata jaksa.
Karena itulah, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan Kamis, 11 Juni 2020.
Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaKubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaNovel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaMereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaPutusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaDalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara
Baca SelengkapnyaPN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya