Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari Fakta

Novel Baswedan Nilai Sidang Kasus Penyiraman Semakin Jauh dari Fakta Viral Video Bintang Emon Sindir Pelaku Penyiraman Novel Baswedan. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan semakin pasrah melihat persidangan kasus penyerangan air keras terhadap dirinya. Menurut Novel, sidang dengan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis sudah menyimpang dari fakta yang ada.

"Sudah terlalu jauh dari nalar saya. Susah untuk menaruh harapan dalam proses yang sedemikian jauh dari fakta-fakta dan kebenaran materiil," ujar Novel saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).

Novel menganggap, persidangan di PN Jakarta Utara hanya sandiwara. Tanggapan atau replik dari penuntut umum yang dibacakan pada Senin, 22 Juni 2020 kemarin tak terlalu dianggap oleh Novel. Sebab, penuntut terdengar membela korban, namun tetap menuntut 1 tahun penjara terhadap kedua terdakwa.

"Saya kira orang awam pun tahu yang terjadi demikian," sesal Novel.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pembelaan atau pleidoi dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

"Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette yang menyatakan sebagai pelaku tunggal adalah tak beralasan dan tidak dapat dibuktikan," kata jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi terdakwa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Tim Jaksa, pelaku dalam kasus ini berjumlah dua orang. Selain Rahmat Kadir ada juga Ronny Bugis yang berperan sebagai pengendara motor.

"Terdakwa Rahmat Kadir meminta Ronny Bugis untuk menjalankan motornya secara pelan. Dan ketika posisi Rahmat Kadir berada sejajar dengan Novel Baswedan, Rahmat kadir langsung menyiramkan cairan asam sulfat H2So4 tersebut ke badan saksi korban Novel Baswedan," tegas Tim Jaksa.

Tim Jaksa kemudian juga mementahkan pembelaan terdakwa yang menyatakan bahwa insiden air keras yang mengenai wajah Novel adalah tidak terencana. Sebab menurut terdakwa, niat dari serangan adalah ke wilayah badan dan bukan wajah.

"Dengan demikian yang mengatakan tidak ada rencana dari terdakwa melainkan spontanitas adalah tidak beralasan hingga tidak dapat diterima," beber Tim Jaksa.

Selanjutnya, pembelaan terdakwa yang juga dianulir Tim Jaksa adalah tentang penganiayaan berat. Menurut terdakwa, penyerangan terhadap Novel hanya sebatas ingin memberi pelajaran dan bukan medis fungsi daya lihat Novel Baswedan.

Terakhir, pembelaan terdakwa yang menyalahkan tim medis dikarenakan daya lihat Novel Baswedan yang sudah rusak juga dimentalkan Tim Jaksa. Hal itu dibuktikan Tim Jaksa dengan alat bukti persidangan yakni hasil visum dari Rumah Sakit Mitra Keluarga

"Luka bakar bagian tiga pada selaput bening dalam kornea mata kanan dan kiri akibat kontak dengan bahan yang bersifat asam di daerah permukaan bola mata yang bersifat netral dan basa," kata jaksa.

Karena itulah, jaksa meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menolak nota pembelaan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Penuntut Umum tetap berpegang pada surat tuntutan Kamis, 11 Juni 2020.

Dua penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hukuman pidana bui satu tahun oleh Tim Jaksa.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Senyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri

Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.

Baca Selengkapnya
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum
Perlawanan Kubu 4 ABG Pembunuh & Pemerkosa Siswi SMP di Sumsel: Dakwaan JPU Tak Cermat & Soroti Hasil Visum

Kubu pelaku meminta jaksa menjawab eksepsi tersebut sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam persidangan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Novel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak

Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah
VIDEO: Novel Baswedan Keras Tuntut Firli Segera Ditahan, Berpotensi Kembali Berulah

Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya
VIDEO: Novel Sindir Ketua KPK Punya "Ilmu Ninja", Main Badminton Saat Panas Kasus Basarnas

Novel lantas menyindir Ketua KPK Firli Bahuri yang meresmikan sekaligus main badminton di Manado.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri
VIDEO: Panas Jaksa Vs Saksi Bahas Data Teruji soal Luhut, Haris Azhar Berdiri "Jangan Diadu Domba!"

Sidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.

Baca Selengkapnya
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan
Puluhan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan Praperadilan

Mereka meminta pihak kepolisian mencabut status tersangka terhadap Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Menanti Hasil Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Putusan sidang praperadilan menjadi pembuktian penetapan Pegi sebagai tersangka sah atau tidak secara hukum.

Baca Selengkapnya
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan
Putusan Sidang Praperadilan Pekan Depan, Ibunda Berharap Hakim Adil & Pegi Setiawan Dibebaskan

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, mereka meyakini penyidik Polda sudah melakukan salah tangkap. Sebaliknya Polda Jabar yang dilakukan sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya
KY Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Ternyata Ini Tujuannya

Dalam persidangan perdana Pegi pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara

Baca Selengkapnya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya
Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Ini Alasannya

PN Bandung menjadwal ulang sidang pada 1 Juli 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya