Obat Bermasalah, PT Yarindo Farmatama Tanya BPOM: Kenapa Nomor Izin Edar Kami Keluar?
Merdeka.com - Manajer PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus menanggapi temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) produk obat sirup buatan perusahaan farmasinya. Dia mempertanyakan mengapa selama ini BPOM mengeluarkan Nomor Izin Edar (NIE) terhadap obat sirup PT Yarindo.
"Kalau, katakanlah kami salah (dari segi proses produksi dan kandungan produk obat), kenapa NIE kami keluar (selama ini)? NIE ini keluar (selepas daftar ulang produk) untuk tahun 2020 sampai 2025. Ya, artinya kan BPOM sendiri yang berikan pengawasan," kata Vitalis di PT Yarindo Farmatama, Serang, Banten pada Senin (31/10).
Menurut Vitalis, pihaknya tidak mengubah komposisi obat. Jika ada kesalahan atau perubahan dalam kandungan obat sirup, semestinya BPOM tidak mengeluarkan izin edar untuk obat sirup PT Yarindo.
-
Kenapa obat tidak bekerja efektif jika makan makanan tertentu? Saat mengonsumsi obat, sering kali kita tidak menyadari bahwa makanan yang kita konsumsi dapat berinteraksi dengan obat dan mempengaruhi kinerjanya di dalam tubuh.
-
Kenapa susu mengganggu obat? Mengonsumsi susu, yogurt, atau keju bersamaan dengan antibiotik dapat mengurangi efektivitas obat tersebut karena kemampuannya mengurangi penyerapan obat.
-
Kenapa obat harus dihindari dikonsumsi bersama susu? Penyebabnya adalah kalsium dalam susu bisa mengikat zat aktif antibiotik, yang membuatnya nggak bisa diserap oleh usus.
-
Mengapa YLKI mendukung aturan baru BPOM? 'YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,' katanya.
-
Obat apa aja yang gak boleh diminum bareng kopi? Berikut adalah daftar obat yang perlu dihindari dikonsumsi bersamaan dengan kopi.
-
Kenapa bahan-bahan itu dilarang? Mengutip Indy100, Selasa (5/11), badan yang berbasis di Helsinki ini menjelaskan bahwa bahan-bahan tersebut dilarang dalam kosmetik karena telah diidentifikasi sebagai polutan organik persisten atau 'sangat persisten, (sangat) bioakumulatif dan beracun (PBT/vPvB)' yang berdampak buruk bagi kesehatan manusia dan lingkungan.
"Tidak ada perubahan komposisi obat. Nah, itu yang keliru. Kami juga sudah tiga kali daftar ulang (mendaftarkan ulang produk obat sirup ke BPOM)," terangnya.
Vitalis turut sedih dengan adanya sanksi dari BPOM. Dia menduga PT Yarindo Farmatama menjadi korban pemalsuan. Sebab, penggunaan bahan baku obat perusahaan farmasinya sudah diteliti dan sesuai standar Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) BPOM.
"Saya juga sedih karena kami sebenarnya korban dari pemalsuan dan penipuan, apakah dari supplier atau manufacturing penerbit," ungkap Vitalis.
"Tapi dari bahan-bahan yang dikirim ke kami, itu adalah bahan yang sudah diteliti dengan baik sesuai CPOB," jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menggunakan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas dalam produksi obat sirop. Hal ini buntut dari maraknya kasus gagal ginjal akut yang terjadi di Indonesia karena diduga berasal dari obat sirop.
Dua perusahaan farmasi itu adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
"BPOM telah berkolaborasi dengan Bareskrim Polri melakukan operasi bersama sejak hari Senin 24 Oktober 2022 terhadap dua industri farmasi yang diduga menggunakan pelarut propilen glikol yang mengandung EG DEG di ambang batas yaitu PT Yarindo Farmatama yang beralamat dalam model industri di Cikande, Serang Banten," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers, Senin (31/10).
"Dan kedua PT Universal Pharmaceutical Industri yang beralamat di Tanjung Mulia Medan, Sumatera Utara," sambungnya.
Penny menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap beberapa sumber sesuai dengan ketentuan penyidikan, di lokasi kedua tersebut di dapati adanya bahan baku pelarut propilen glikol produk jadi.
"Serta bahan pengemas yang diduga terkait dengan produk sirop obat mengandung DE dan DEG yang melebihi ambang batas," ucapnya.
Dia mengatakan, pada PT Yarindo Farmatama ada barang-barang bukti yang sudah di segel dan disita. Seperti bahan baku, produk jadi, maupun bahan pengemas.
"Ada dokumen dokumen untuk menelusuri sampai sejauh mana distributor penyalur dari bahan bakunya ke arah mana, jadi ini akan terus ditelusuri," kata Penny.
Berikutnya, pada PT Univers Pharmaceutical Industri juga telah disita obat sirup seperti Unibebi demam dan lainnya. BPOM terus menelusuri sumber produksi dari bahan baku tersebut.
"Kita juga jalur untuk penelusuran menuju ke sumber produsen ya sumber produksi dari bahan baku tersebut," ucapnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah penarikan dua obat sirop di atas berkaitan dengan cemaran Etilen Glikol/Dietilen Glikol (EG/DEG)?
Baca SelengkapnyaAda kesalahan redaksi dalam penanyangan foto di dalam artikel berjudul: Obat Sirup Zamel Drop dan Ferro-K Ditarik dari Pasaran.
Baca SelengkapnyaObat-obat tersebut diproduksi di sebuah kontrakan, Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Dalam sebulan, ada 4.800 botol yang dijual.
Baca SelengkapnyaApresiasi itu di berikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca SelengkapnyaApakah benar ada miras kemasan sachet yang menghebohkan publik?
Baca SelengkapnyaBPJPH menjelaskan, isu ini berkaitan dengan penamaan produk dan bukan masalah kehalalan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPenarikan ini usai BPOM menemukan kandungan natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada roti tersebut.
Baca SelengkapnyaBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan tidak pernah menerbitkan sertifikat halal untuk produk wine.
Baca SelengkapnyaPlt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.
Baca SelengkapnyaIkrar menyataan akan menjalankan arahan yang dititipkan Presiden Jokowi dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran regulasi perihal Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menaikkan status hukum penanganan kasus dugaan keterlibatan pihak BPOM.
Baca Selengkapnya