Ogah divonis mati, Wawan si pembunuh Sisca Yofie ajukan PK
Merdeka.com - Sejak divonis pada November 2014 lalu oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung, salah satu terdakwa penjambret Fransisca Yofie alias Sisca Yofie, yakni Wawan belum juga inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Wawan alias Awing yang divonis mati di tingkat Mahkamah Agung (MA), akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Adapun Ade sang joki saat kejadian yang divonis 20 tahun sudah menerima.
Kuasa hukum terdakwa Wawan, Dadang Sukmawijaya mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu salinan putusan dari MA terkait vonis hukuman mati tersebut.
-
Siapa yang dibunuh secara sadis? Hasil analisis menunjukkan, kedua mumi laki-laki ini mengalami kematian di tempat akibat tindakan kekerasan yang disengaja.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Bagaimana Chioma dihukum? Hasil dari tindakannya yang menyuarakan pendapat melalui ulasan negatif di media sosialnya, Chioma kini dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara atau denda 7 juta naira (Rp.99.726.489).
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Bagaimana korban meninggal? 'Dalam proses dari Lampung ke Jakarta ini (korban) pendarahan hebat. Pelaku juga mengetahui bahwa si korban sedang pendarahan. Pelaku ini mengetahui bahwa korban sedang pendarahan hebat, namun dibiarkan saja, sehingga korban kehabisan darah dan meregang nyawa,' kata dia.
-
Kenapa Soebandrio dijatuhi hukuman mati? Soebandrio dianggap subversif dan dijatuhi hukuman mati. Pengadilan militer itu juga mencabut seluruh tanda jasanya.Soebandrio membantah semua tudingan, termasuk terlibat Gerakan 30 September.
"Setelah itu ada baru kita akan ajukan PK. Sambil menunggu beberapa pembuktian," katanya di Bandung, Rabu (9/9).
Wawan yang dalam dakwaan disebut menyeret korban Sisca Yofie, semula divonis hukuman seumur hidup oleh PN Bandung dan diperkuat dengan putusan dari PT Jabar. Namun akhirnya MA menjatuhi hukuman lebih berat, yakni hukuman mati kepada Wawan.
Menurut dia, hukuman mati terlalu berat untuk ukuran kasus yang menimpa kliennya. Banyak kasus lain yang sama berat tapi tidak diberi hukuman maksimal.
"Banyak yang hanya hukuman penjara saja," ungkapnya.
Dengan diajukannya PK, dia berharap kliennya tersebut bisa mengembalikan hukuman penjara. "Harapannya ya maksimal seperti semula. (hukuman seumur hidup)," ujarnya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wowon, Solihin dan Dede merupakan pelaku pembunuhan berantai di Kota Bekasi dan Cianjur.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Ayuk yang sudah terlihat tegang sejak awal persidangan, hanya tertegun begitu mendengar vonis majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDalam vonisnya, Ferdy Sambo yang dihukum mati menjadi hukuman penjara seumur hidup, Putri Chandrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
Baca SelengkapnyaBabak baru para terpidana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kembali bergulir.
Baca SelengkapnyaKedua terdakwa dinilai telah melakukan perbuatan tak berperikemanusiaan. Sehingga tak ada yang meringankan.
Baca SelengkapnyaPenasihat hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan mengatakan, permohonan PK dilakukan karena pihaknya menemukan novum.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Baca SelengkapnyaVonis bersalah terhadap Yosep dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Ardhi Wijayanto di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/7).
Baca SelengkapnyaVonis hakim terhadap ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Pasal 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca SelengkapnyaPenampakan rumah mewah Jessica Kumala Wongso di kawasan Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaDalam berkas dakwaan terungkap dari ulahnya membohongi keluarga Iwan, Serda Ardan bisa mengantongi Rp200 juta lebih.
Baca SelengkapnyaPotret Kedekatan Yakub Hasibuan dan Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat atas Kasus Kematian Mirna
Baca Selengkapnya